@thatgoodnewsgirl: This man just wanted to pet some dogs for his 100th birthday, so his family organized a neighborhood dog parade! Over 200 dogs showed up and lined up around the block to with Robert a happy birthday. 📸 Alison Moore / the Moore family #dogsoftiktok #dognews #dogparade #dogparty #dog #goodnews #positivecontent

That Good News Girl
That Good News Girl
Open In TikTok:
Region: US
Friday 23 June 2023 17:27:20 GMT
17483118
3264318
15950
491909

Music

Download

Comments

colorless_princess02
💙Amaya💙 :
i would cry in happiness, some one needs to make birthday dog service that will come visit you
2023-06-23 17:46:47
120995
dojokatekat
dojokatekat :
THIS IS ADORABLE.
2023-06-23 17:47:56
109738
heretic_child
🍉Friendly Local Cryptid🍉 :
WHY AM I CRYING??
2023-06-23 18:14:23
59251
valeriesolivan
valerie solivan :
i love this
2023-06-23 17:35:02
43641
ash2die4
Ashyink :
Dog parade that is genius and so Wholesome and costume my heart
2023-06-23 19:16:02
31861
neverendingsky
neverendingsky :
and now I'm crying! that's so lovely!! 😭
2023-06-23 17:46:06
14309
here_to_watch_kids_fall
Jose Perez :
thank you for all the good news. having a rough day at work. saw this on lunch. ready for the rest of the day.
2023-06-23 19:18:07
6033
l00nely.l00ser
Reagan🦖🌻 :
i’m sobbing
2023-06-23 18:24:12
4776
steveospirals
Steveo Spirals :
so wholesome 🥹
2023-06-23 17:30:26
9060
aftermath_mgx
aftermath_mgx :
my dad passed away on May 24, at 51yo. i wish he can experiment something like that, but he can't ...
2023-06-23 21:02:50
6072
chickendachshund2021
Butters617 :
We went to it and made that blue poster!!! For all the dogs to sign 🥰
2023-06-23 20:17:36
3260
bbcause
BBCause :
I think this would be my dream birthday party!😂
2023-06-23 17:47:28
4385
iamshrimpina2
Shrimpina :
The person who had their dog wear a bow tie 🥺🥺🥺🥺 this is the most precious thing ever . I hope he had an amazing day !!
2023-06-23 18:02:04
24550
heathermcmillian79
HeatherMc :
That is amazing when a community all pulls together for a beautiful cause the amount of love is so great. This is how every seniors birthday should be
2023-06-23 18:55:08
3922
nightraid_sheele
NightRaid :
Awwwwwwww this is so cute
2023-06-23 17:32:26
3194
sir_duckworth
Sir_Duckworth :
i love humble stories like this. Shows we are still human.
2023-06-23 23:13:06
3370
ashyizzle
Ashley :
I’m crying this is the sweetest thing ever!!!
2023-06-24 03:10:01
1255
nobigteal
whatstheteal :
i feel like he is the king of the neighborhood for one day, and if i were royalty, this would be my wish too. pet all dogs
2023-06-23 19:07:09
3119
dropdeadoctane
DropDeadOctane :
I’m not crying your crying
2023-06-23 21:26:08
15
megan.cynth
megan cynth :
why am i crying
2023-06-24 12:41:55
249
lafanna00
Laura Fanny Hc :
LLORO 🥺
2023-06-23 19:19:07
3005
dizegamo
Dianna Ortega :
llorar por desconocidos es mi pasión 😭🥺
2023-06-23 23:56:15
282
bigdaybeauty
Bigdaybeauty :
Where is your mic from? 😁
2023-06-27 19:01:20
50
savage__alexa0
SavageAlexa🌶️ :
I'm crying and I know you're crying too 🥺🥺
2023-06-23 23:00:24
16
To see more videos from user @thatgoodnewsgirl, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dihukum Demosi 1 Tahun, Kasatreskrim Polres Metro Masih Jabat.kok bisa‼️ Beritaplus62.Co.Id - Proses penegakan etik di tubuh Polda Lampung kembali disorot publik setelah terungkap bahwa tiga personel Polres Metro yang telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, hingga kini belum menjalankan putusan tersebut dan masih menduduki jabatan semula. Ketiga teradu tersebut masing-masing adalah Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro. Putusan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bid Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, putusan itu belum dieksekusi. Para teradu masih menjabat seperti sedia kala, sementara publik mempertanyakan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan hasil putusan etik di internalnya sendiri. Hal ini diungkap langsung oleh pelapor yang juga Pimpinan Ryan Gumay Law Firm, Dr. (C). Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM, yang mengaku telah berulang kali menelusuri kejelasan pelaksanaan putusan etik tersebut. “Saya sudah menanyakan langsung ke Biro SDM Polda Lampung, namun dijawab bahwa mereka belum menerima surat dari Subdit Wabprof Bid Propam Polda Lampung. Anehnya, ketika saya klarifikasi ke Subdit Wabprof, mereka justru menyatakan surat telah dikirim ke SDM. Ini bukan sekadar miskomunikasi, tetapi menunjukkan adanya disfungsi koordinasi dan potensi pengabaian pelaksanaan hukum di tubuh Polda Lampung,” tegas Gustryan. Menurutnya, hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan integritas institusional Polri. “Putusan sidang kode etik bersifat final dan wajib dilaksanakan. Jika hasil putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka apa artinya integritas dan komitmen reformasi di tubuh Polri?” ujarnya. Lebih jauh, Gustryan menilai bahwa keterlambatan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik merupakan bentuk nyata ketidakseriusan dalam menegakkan disiplin internal. “Polri seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Ketika pelanggar etik masih bebas menjabat tanpa menjalani sanksi, itu sama saja dengan membiarkan pelanggaran menjadi budaya. Institusi sebesar Polri tidak boleh dibiarkan kehilangan wibawa hanya karena kelalaian administratif,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar segera dilakukan evaluasi terhadap lambannya pelaksanaan sanksi etik di lingkungan Polda Lampung. “Kalau integritas mau dijaga, maka putusan harus dijalankan. Tidak boleh ada alasan menunda, apalagi melindungi pelanggar etik. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tutup Gustryan dengan tegas. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan etik internal adalah barometer moral institusi penegak hukum. Tanpa keberanian menegakkan keputusan yang telah sah, reformasi Polri hanya akan menjadi slogan tanpa makna. #ViralPol #TegakkanKeadilan #OknumPolisi #JanganDiam #FaktaTerungkap
Dihukum Demosi 1 Tahun, Kasatreskrim Polres Metro Masih Jabat.kok bisa‼️ Beritaplus62.Co.Id - Proses penegakan etik di tubuh Polda Lampung kembali disorot publik setelah terungkap bahwa tiga personel Polres Metro yang telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, hingga kini belum menjalankan putusan tersebut dan masih menduduki jabatan semula. Ketiga teradu tersebut masing-masing adalah Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro. Putusan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bid Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, putusan itu belum dieksekusi. Para teradu masih menjabat seperti sedia kala, sementara publik mempertanyakan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan hasil putusan etik di internalnya sendiri. Hal ini diungkap langsung oleh pelapor yang juga Pimpinan Ryan Gumay Law Firm, Dr. (C). Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM, yang mengaku telah berulang kali menelusuri kejelasan pelaksanaan putusan etik tersebut. “Saya sudah menanyakan langsung ke Biro SDM Polda Lampung, namun dijawab bahwa mereka belum menerima surat dari Subdit Wabprof Bid Propam Polda Lampung. Anehnya, ketika saya klarifikasi ke Subdit Wabprof, mereka justru menyatakan surat telah dikirim ke SDM. Ini bukan sekadar miskomunikasi, tetapi menunjukkan adanya disfungsi koordinasi dan potensi pengabaian pelaksanaan hukum di tubuh Polda Lampung,” tegas Gustryan. Menurutnya, hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan integritas institusional Polri. “Putusan sidang kode etik bersifat final dan wajib dilaksanakan. Jika hasil putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka apa artinya integritas dan komitmen reformasi di tubuh Polri?” ujarnya. Lebih jauh, Gustryan menilai bahwa keterlambatan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik merupakan bentuk nyata ketidakseriusan dalam menegakkan disiplin internal. “Polri seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Ketika pelanggar etik masih bebas menjabat tanpa menjalani sanksi, itu sama saja dengan membiarkan pelanggaran menjadi budaya. Institusi sebesar Polri tidak boleh dibiarkan kehilangan wibawa hanya karena kelalaian administratif,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menyurati Kapolri dan Irwasum Polri agar segera dilakukan evaluasi terhadap lambannya pelaksanaan sanksi etik di lingkungan Polda Lampung. “Kalau integritas mau dijaga, maka putusan harus dijalankan. Tidak boleh ada alasan menunda, apalagi melindungi pelanggar etik. Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tutup Gustryan dengan tegas. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan etik internal adalah barometer moral institusi penegak hukum. Tanpa keberanian menegakkan keputusan yang telah sah, reformasi Polri hanya akan menjadi slogan tanpa makna. #ViralPol #TegakkanKeadilan #OknumPolisi #JanganDiam #FaktaTerungkap

About