Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@ethan_ruivo: scrr#meme #humor #viral
Ethan ruivo🥀
Open In TikTok:
Region: BR
Saturday 01 July 2023 23:11:10 GMT
108
10
2
2
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.28MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.28MB
)
Watermark .mp4 (
1.33MB
)
Music .mp3
Comments
rhdd_ofc :
ethan kkkkkkkk
2023-07-01 23:18:50
2
To see more videos from user @ethan_ruivo, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
😃
Maturnuwun mas @DENNY CAKNAN sudah mengambyarkan kota semarang, jiann karyamu ratau ono sing gagal mas den #kalihwelasku #konser #semarang #denicaknan #ambyar #fypシ
PARTIE 1 - comment aider une borderline avec qui on est en couple ? Je te partage mes conseils sur la base de mon expérience, en espérant que ça aidera certain.es d’entre vous 💫
Pelaku PETI Dari Pasaman Barat Rusak Kawasan Hutan Lindung TNBG Di Madina Metro7News.com, Madina. Perusakan kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Wilayah Aek Bontar Desa Batahan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berasal dari Pasaman Barat masih terus berlangsung tanpa ada rasa gentar terhadap sanksi Hukum yang ada. Meskipun dalam Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur pasal 158 yang memuat sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, tetap tidak membuat pelaku PETI berhenti melakukan operasi penambangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, di ketahui bahwa pemodal atau pelaku PETI di Kawasan Hutan Lindung TNBG adalah warga yang datang dari Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat berinisial M dan D. "Toke beko yang beroperasi di Aek Bontar itu bukan orang dari Desa Batahan tapi dari Pasaman Barat yang bernama M dan D" ungkap Masyarakat yang perihatin dengan pengerusakan hutan. Sementara itu sebelumnya Kepala Balai TNBG Agusman, Rabu (06/08/25) menyampaikan bahwa Tim patroli dari Balai TNBG telah pernah melakukan penyisiran dan benar menemukan bekas kerusakan yang kuat dugaan akibat operasi penambangan, berbekalkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat Tim Patroli TNBG akan segera melakukan patroli rutin ke lokasi yang disebut berpotensi adanya kegiatan penambangan dan perusakan hutan. "erdasarkan laporan tim patroli TNBG memang ada bekas aktivitas PETI di Aek Bontar, tim sudah menyisir sekitar lokasi tidak ada aktivitas tambang Illegal. Saya baru tau ada informasi dari media. Kita akan tetap rutin melakukan patroli di lokasi yg di laporkan ada potensi/diduga ada aktivitas PETI, walau jalan kaki berhari hari" Tegas Agusman selaku Kepala Balai TNBG. Pelaku PETI di Kawasan hutan konservasi TNBG selain tidak memiliki izin sehingga telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 juga telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga pelaku PETI di Kawasan hutan lindung TNBG dapat dijerat dengan pasal berlapis.
🫀
About
Robot
Legal
Privacy Policy