@orelationpod: Hey OPENERS❕EP. 13 “Your Eyes” is out NOW 😏❕❗️Are you obligated to buy the person you like friends drinks as well at a bar⁉️ Let’s us know your thoughts in the comments❕ Studio: @megaatlantaradio Click below to watch: | COMMENT | SUBSCRIBE to the @youtube channel! YouTube: https://youtu.be/kel9LzHt4l8 Also, Send letters: to [email protected] #openrelationship #atlantapodcast #nycpodcasters #openrelationshippodcast #theshaderoom

Open Relationship Podcast
Open Relationship Podcast
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 26 July 2023 15:43:35 GMT
352
11
3
0

Music

Download

Comments

ksmiles50
🤩ksmiles50🐻 :
😂😂😂
2023-08-01 05:40:18
1
thatboysirwash
ThatboyWash :
A big nooo
2023-07-26 16:11:56
0
To see more videos from user @orelationpod, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tribratanewskupangkota.com – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional beralkohol, khususnya jenis Sopi dan Moke, di seluruh wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 4 November 2025, dengan tujuan menekan potensi tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, SH, yang didampingi oleh Kanit Intelkam Ipda Markus Nomleni dan Kanit Binmas Iptu Gregorius Bili Ola. Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personil Polsek Kota Raja mengikuti apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek pada pukul 16.30 WITA. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat. Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras tradisional ilegal. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah kios di Jl. Palapa RT 38 RW 006, Kelurahan Oebobo. Di tempat ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 botol Moke serta 3 botol Sopi yang siap jual. Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi ke sejumlah kios yang berada di Jln. Cak Doko, Kelurahan Oetete. Di lokasi ini, petugas mendapati puluhan botol Moke yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600mm. Jumlah total Moke yang berhasil disita di lokasi ini mencapai 52 botol. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah 66 botol Aqua ukuran 600mm, dengan perkiraan total volume mencapai 40,80 liter. Barang bukti ini kemudian diserahkan kepada Unit Gakum Polresta Kupang Kota untuk proses penyitaan dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, SH, menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kota Raja dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat.
Tribratanewskupangkota.com – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional beralkohol, khususnya jenis Sopi dan Moke, di seluruh wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 4 November 2025, dengan tujuan menekan potensi tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, SH, yang didampingi oleh Kanit Intelkam Ipda Markus Nomleni dan Kanit Binmas Iptu Gregorius Bili Ola. Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personil Polsek Kota Raja mengikuti apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek pada pukul 16.30 WITA. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat. Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras tradisional ilegal. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah kios di Jl. Palapa RT 38 RW 006, Kelurahan Oebobo. Di tempat ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 botol Moke serta 3 botol Sopi yang siap jual. Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi ke sejumlah kios yang berada di Jln. Cak Doko, Kelurahan Oetete. Di lokasi ini, petugas mendapati puluhan botol Moke yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600mm. Jumlah total Moke yang berhasil disita di lokasi ini mencapai 52 botol. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah 66 botol Aqua ukuran 600mm, dengan perkiraan total volume mencapai 40,80 liter. Barang bukti ini kemudian diserahkan kepada Unit Gakum Polresta Kupang Kota untuk proses penyitaan dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, SH, menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kota Raja dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat. "Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan penertiban miras oleh anggota Polsek Kota Raja bertujuan untuk menekan tindak kejahatan agar mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Raja sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar AKP Leyfrids D. Mada, SH. Dengan digencarkannya razia miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Raja. Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (SM)

About