@yukimi_yamashita: @La Rosalia ❤️❤️❤️❤️ Choreography by ME❤️ #rosalia#rosalialinda#linda#motomami#nagoya#japan#dance

YUKIMI
YUKIMI
Open In TikTok:
Region: JP
Thursday 27 July 2023 13:19:26 GMT
0
0
24
0

Music

Download

Comments

rafmoreno_01
rafael :
@La Rosalia !!!!!
2023-08-20 16:13:17
0
vvvalen_do
valen 🌷❄️ :
ME ENCANTA 💓🔥🔥
2023-07-29 04:28:28
0
To see more videos from user @yukimi_yamashita, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melakukan aksi damai terhadap penolakan Keputusan Presiden, Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Senin November lalu. Aksi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin, Rabu sore, 12 November 2025.  Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai Prabowo tidak pantas memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, karena selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang, membungkam oposisi, menculik dan membunuh yang kritis, serta membredel media yang mengkritik kekuasaan, yang merusak demokrasi.   Selain itu, pada 2023 negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran berat HAM di Indonesia. Sembilan dari 12 kasus yang diakui itu terjadi ketika Soeharto berkuasa. Salah dua dari 9 kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Aceh, yaitu tragedi 1965-1966 dan tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989-1998. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan menolak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dengan pernyataan sikap. Pertama bertentangan dengan asas-asas pada Pasal 2 UU GTK, khususnya asas kemanusian, keadilan, dan keterbukaan. Asas sebagai prinsip dasar harus diperhatikan dalam memberikan gelar pahlawan. Soeharto sebagai otak pelanggaran berat HAM dan KKN bertentangan dengan asas-asas tersebut.   Kemudian, usulan gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga tidak berasal dari bawah, tidak transparan, prosesnya sangat cepat dan tidak akuntabel. Bahkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) selaku tim yang diamanatkan secara hukum untuk meneliti dan mengkaji usulan gelar tidak pernah melihat dokumen usulan Soeharto sebagai pahlawan.   Kedua, rekam jejak Soeharto yang berdarah bertentangan dengan Pasal 25 UU GTK yang mensyaratkan orang yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara. Ia jelas tidak mungkin memenuhi syarat-syarat tersebut.   Ketiga, bertentangan dengan Pasal 3 huruf (c) UU GTK yang menjelaskan tentang tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan. Pelaku tindakan keji tentu tak layak diteladani. Merujuk Pasal 3 tersebut, sikap Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menjadi alarm bagi kita semua akan kembalinya rezim otoriter.   #fyp #aksidamai
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melakukan aksi damai terhadap penolakan Keputusan Presiden, Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Senin November lalu. Aksi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin, Rabu sore, 12 November 2025. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai Prabowo tidak pantas memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, karena selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang, membungkam oposisi, menculik dan membunuh yang kritis, serta membredel media yang mengkritik kekuasaan, yang merusak demokrasi. Selain itu, pada 2023 negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran berat HAM di Indonesia. Sembilan dari 12 kasus yang diakui itu terjadi ketika Soeharto berkuasa. Salah dua dari 9 kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Aceh, yaitu tragedi 1965-1966 dan tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989-1998. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan menolak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dengan pernyataan sikap. Pertama bertentangan dengan asas-asas pada Pasal 2 UU GTK, khususnya asas kemanusian, keadilan, dan keterbukaan. Asas sebagai prinsip dasar harus diperhatikan dalam memberikan gelar pahlawan. Soeharto sebagai otak pelanggaran berat HAM dan KKN bertentangan dengan asas-asas tersebut. Kemudian, usulan gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga tidak berasal dari bawah, tidak transparan, prosesnya sangat cepat dan tidak akuntabel. Bahkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) selaku tim yang diamanatkan secara hukum untuk meneliti dan mengkaji usulan gelar tidak pernah melihat dokumen usulan Soeharto sebagai pahlawan. Kedua, rekam jejak Soeharto yang berdarah bertentangan dengan Pasal 25 UU GTK yang mensyaratkan orang yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara. Ia jelas tidak mungkin memenuhi syarat-syarat tersebut. Ketiga, bertentangan dengan Pasal 3 huruf (c) UU GTK yang menjelaskan tentang tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan. Pelaku tindakan keji tentu tak layak diteladani. Merujuk Pasal 3 tersebut, sikap Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menjadi alarm bagi kita semua akan kembalinya rezim otoriter. #fyp #aksidamai

About