Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@taiyang6886: 吃着水果泡着澡,享受着顶级按摩,真是愉快又惬意的一天呀😄 #爸爸带娃 #享受生活 #萌娃
Taiyang🎉
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 18 August 2023 04:32:00 GMT
5414663
227944
5546
48209
Music
Download
No Watermark .mp4 (
4.22MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
4.22MB
)
Watermark .mp4 (
4.66MB
)
Music .mp3
Comments
@Filz💋💞❤🦋 :
🥰🥰🥰😅😅😅
2023-08-28 22:45:46
0
To see more videos from user @taiyang6886, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
RELATIONSHIP TALK @common sense family #Ahantan_23 #commonsensefamily #csf #Relationship
#اكسبلور
boom relapse #relapse #songs #music #zxycba #fyppppppppppppppppppppppp #fyp #trendingvideo #following #trend #musicviral #musictrend #tiktoktrend #trending #fypシ゚ #fypツ #fypシ゚viral🖤tiktok #tiktokviral #follower #musicvibes
Tá tão próximo ❤️🔥 #ciriodenazaré #ciriodenazaré2025 #fyp
Emang bener 2026 semua tanah harus SHM? Kalo engga negara gak anggep sah ko bisa? Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini ramai di media sosial isu bahwa mulai tahun 2026, semua dokumen tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, petok D, letter C, landrente, dan sejenisnya tidak lagi berlaku dan jika tidak diubah ke SHM, tanah bisa dianggap tidak sah atau bahkan diambil negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pikiran Rakyat Jateng Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, yang memperjelas dokumen-dokumen tradisional harus didaftarkan agar memiliki status hukum yang lebih kuat. Dokumen tanah tradisional seperti girik, letter C, petok D, landrente, dan surat tanah lama lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah (alat bukti utama), melainkan hanya sebagai petunjuk atau referensi dalam proses pendaftaran tanah. Bila tanah masih menggunakan dokumen tradisional tersebut, sebaiknya segera diubah menjadi sertifikat SHM untuk memperoleh kepastian hukum. BPN dan Kementerian ATR menegaskan bahwa berita “tanah yang belum SHM akan diambil oleh negara” jika tidak diubah ke SHM itu tidak benar. Pemilik tanah dengan girik atau dokumen lama lainnya masih dianggap pemiliknya selama dokumennya ada dan tanah dikuasai masyarakat, tidak otomatis kehilangan kepemilikan. Batas waktu regulasi ini berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga dokumen lama harus didaftarkan paling lambat 5 tahun setelah itu, yaitu 2 Februari 2026. Untuk yang dokumennya tradisional dan belum SHM, disarankan agar segera ke Kantor Pertanahan/BPN untuk proses sertifikasi. Source : Detik, Kompas #tanah #sertifikat #shm #2026 #fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy