@sawahpedesaan: Ayam jantan.

𝙎𝙖𝙬𝙖𝙝 𝙋𝙚𝙙𝙚𝙨𝙖𝙖𝙣
𝙎𝙖𝙬𝙖𝙝 𝙋𝙚𝙙𝙚𝙨𝙖𝙖𝙣
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 24 August 2023 02:56:02 GMT
400506
2111
240
549

Music

Download

Comments

zhea0162
ambarzheaa :
ex
2024-08-01 08:05:45
3
muhammad.noval127
gabut di putusin pacar 🫠 :
jadi kangen pas di kampung 😁👍
2024-12-03 13:16:02
2
novitaanggraini23_
novitaanggraini23_ :
Mo
2024-06-07 23:49:00
3
sumardi.encum
Sumardi Encum :
aki sumar ikut serta .😁😁😁😁😁goods !
2025-04-29 03:31:29
3
novitaanggraini23_
novitaanggraini23_ :
Inj Nk
2024-06-07 23:49:28
1
novitaanggraini23_
novitaanggraini23_ :
Buk
2024-06-07 23:49:11
1
wangshe03145
wangshe0314 :
0l
2025-04-13 21:05:59
0
muti.ara.1
mutiara :
🥰
2025-10-03 05:55:38
1
muti.ara.1
mutiara :
😁
2025-10-01 01:02:11
1
hijrahhhhhhh30
ijaa08 :
💋
2025-09-30 09:18:49
1
nyamnya41
muzanni store :
😁
2025-09-24 04:33:41
1
user14302287486235
marsel pangaribuan :
😜🤪🤪
2025-09-23 22:39:20
1
akunkedua060107
bungaa2 :
🤭🤭🤭
2025-09-20 10:30:43
1
akunkedua060107
bungaa2 :
😍😍😍
2025-09-20 10:30:41
1
adrian.m63
アドリアン :
😂
2025-09-14 10:29:46
1
roni_bilbao
roni bilbao :
🔥
2025-09-07 03:53:24
1
titik_382
mulyani :
🥰
2025-09-07 01:40:21
1
30419554265
yasin :
😍
2025-08-29 13:00:47
1
epidemic666
Sakhi motaz :
😁😁😁
2025-08-27 11:16:59
1
hijrahhhhhhh30
ijaa08 :
😃
2025-08-19 07:35:44
1
asmra979
Anak bungsu 🍭 :
🙃
2025-08-11 11:22:10
1
ridaa2659
ridaa :
😂
2025-04-27 03:27:29
1
samid2344
samid :
🥰
2025-08-07 08:59:17
1
ipahcantik4
ipahaccuk24 :
😂
2025-08-06 10:13:57
1
jarianmotor1
jarian motor :
😁
2025-08-03 11:55:38
1
To see more videos from user @sawahpedesaan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pangkalan Kerinci – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.284.633 Jalan Kerinci–Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Riau. Sejumlah mobil dump truk, L-300, hingga bus yang diduga dimodifikasi khusus terlihat bebas mengisi biosolar bersubsidi, Jumat (15/08/2025). Menurut keterangan warga, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kendaraan pelangsir kerap menggunakan modus truk berterpal, mobil boks, hingga bus dengan tangki modifikasi. Pengisian bahkan disebut menggunakan sistem pembayaran barcode. Meskipun pernah diberitakan, praktik serupa masih berlanjut. Pada Kamis (17/08/2025), awak media masih menemukan mobil-mobil mencurigakan mengantri di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, pengawas maupun manajemen SPBU enggan memberikan jawaban. Temuan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda. Awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas SPBU nakal, agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak semakin marak dan merugikan negara. Dugaan praktik pengisian BBM subsidi oleh kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk menimbun dan menjual kembali memang termasuk pelanggaran hukum. Dasarnya adalah: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) : Pasal 55: > “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Artinya, siapa pun yang dengan sengaja menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk ditimbun atau dijual kembali, bisa dikenai pidana. 2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM : Mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu (misalnya transportasi umum, nelayan kecil, usaha mikro, dsb). Kendaraan pribadi atau kendaraan pelangsir yang memodifikasi tangki untuk menimbun jelas tidak berhak mendapatkan solar subsidi. 3. Peran SPBU : SPBU yang terbukti melayani praktik ini juga bisa dikenai sanksi, baik administratif (peringatan, pencabutan izin, penghentian pasokan BBM dari Pertamina) maupun pidana, karena ikut serta dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. (HS/35).#fyp #beritaviral #infopelalawan #mpi #mediapemudaindonesia
Pangkalan Kerinci – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.284.633 Jalan Kerinci–Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Riau. Sejumlah mobil dump truk, L-300, hingga bus yang diduga dimodifikasi khusus terlihat bebas mengisi biosolar bersubsidi, Jumat (15/08/2025). Menurut keterangan warga, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kendaraan pelangsir kerap menggunakan modus truk berterpal, mobil boks, hingga bus dengan tangki modifikasi. Pengisian bahkan disebut menggunakan sistem pembayaran barcode. Meskipun pernah diberitakan, praktik serupa masih berlanjut. Pada Kamis (17/08/2025), awak media masih menemukan mobil-mobil mencurigakan mengantri di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, pengawas maupun manajemen SPBU enggan memberikan jawaban. Temuan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda. Awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas SPBU nakal, agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak semakin marak dan merugikan negara. Dugaan praktik pengisian BBM subsidi oleh kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk menimbun dan menjual kembali memang termasuk pelanggaran hukum. Dasarnya adalah: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) : Pasal 55: > “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Artinya, siapa pun yang dengan sengaja menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk ditimbun atau dijual kembali, bisa dikenai pidana. 2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM : Mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu (misalnya transportasi umum, nelayan kecil, usaha mikro, dsb). Kendaraan pribadi atau kendaraan pelangsir yang memodifikasi tangki untuk menimbun jelas tidak berhak mendapatkan solar subsidi. 3. Peran SPBU : SPBU yang terbukti melayani praktik ini juga bisa dikenai sanksi, baik administratif (peringatan, pencabutan izin, penghentian pasokan BBM dari Pertamina) maupun pidana, karena ikut serta dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. (HS/35).#fyp #beritaviral #infopelalawan #mpi #mediapemudaindonesia

About