@rizkiyana_yjirno: #draf

isky_yjirno
isky_yjirno
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 01 September 2023 12:37:10 GMT
1584
98
9
13

Music

Download

Comments

dikiixytsf
dikiii. :
❤❤❤
2023-09-01 20:04:57
0
yogibree21
Ꮐ Ꮖ Ꮶ⚡ :
pertama nich🗿
2023-09-01 12:40:41
0
radhyapoke
Radhya :
hai
2023-09-01 13:05:24
0
azzam.okta
Azzam :
Hai kk
2023-09-02 12:29:49
0
zifanaaaaurelia
ZifanaaaAurelia :
kiww²🗿😆
2023-09-29 06:46:52
0
To see more videos from user @rizkiyana_yjirno, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🚨🎁🤠 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selidiki dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebesar Rp420.528.771.210,00 atau 420,5 Miliar Adapun dengan rincian data keuangan sebagaimana dalam DPA BPSDM Aceh yaitu Tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196,00, Tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910,00, Tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495,00, Tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609,00. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penyidikan.“Tim Penyidik Kejati Aceh sedang mengumpulkan bukti-bukti penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerja sama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri,”kata Ali Rasab Lubis. Lanjut Ali Rasab Lubis, keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dari pemeriksaan tersebut guna mengindentifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka. Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh. Ali menyebutkan, Lembaga ini berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Kata Ali Rasab Lubis, Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. “Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa,”ucapnya..  #fyp #viral #aceh #trending Selanjutnya dikomentar...
🚨🎁🤠 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selidiki dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebesar Rp420.528.771.210,00 atau 420,5 Miliar Adapun dengan rincian data keuangan sebagaimana dalam DPA BPSDM Aceh yaitu Tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196,00, Tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910,00, Tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495,00, Tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609,00. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penyidikan.“Tim Penyidik Kejati Aceh sedang mengumpulkan bukti-bukti penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh, Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerja sama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri,”kata Ali Rasab Lubis. Lanjut Ali Rasab Lubis, keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dari pemeriksaan tersebut guna mengindentifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka. Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh. Ali menyebutkan, Lembaga ini berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Kata Ali Rasab Lubis, Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. “Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa,”ucapnya.. #fyp #viral #aceh #trending Selanjutnya dikomentar...

About