Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@ajsreaction: @robegrill #quechille
Ajsreaction
Open In TikTok:
Region: GB
Friday 03 November 2023 02:34:46 GMT
28291
2454
47
52
Music
Download
No Watermark .mp4 (
9.71MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
9.51MB
)
Watermark .mp4 (
10.2MB
)
Music .mp3
Comments
DA Vader :
Craving a Tampiqueña!!!
2023-11-05 08:42:25
5
stupid_ghost :
i'm comiiiiing
2023-11-05 15:30:29
0
Brenda Torres :
Que chieee
2023-11-05 23:00:10
1
lucy57556 :
que chille I like your video man
2023-11-03 05:40:08
1
user8607929594394 :
how can i love so much this duplo
2023-11-03 14:29:44
2
Mary Bell :
The voice 😳👌
2023-11-04 19:37:41
2
Yessi de García 💜 :
lovev😎💜🖤
2023-11-04 00:11:02
0
Erclas :
My man must eat something while he reacts 😭
2023-11-03 02:49:45
4
Paloma Dlf :
Not the pimienta😭
2023-11-03 04:02:32
11
cccccccccc :
Soy ese wey
2023-11-04 06:30:16
4
Rodrigo Valdebenito :
el mejor crossover
2023-11-05 03:19:11
1
Niner4life!!! :
The smelling!!😂😂😂😂
2023-11-10 05:41:34
1
Kath :
✨CHILTEPIIIN✨😭
2024-01-12 00:07:18
0
CalArte :
ya invitarlo para que diga molcajete 💪 @robegrill
2023-11-03 04:00:36
52
antares :
invitalo we mira como lo tienes sufriendo jaja @robegrill
2023-11-03 02:57:22
39
Isis78 :
@robegrill ES JUSTO Y NECESARIO... HAS UN VIDEO CON EL. QUE SE HAGA REALIDAD TU COMIDA
2023-11-03 10:48:37
12
Axel Díaz Acosta333 :
@robegrill invítalo para que grite MOLCAJETE y CHILTEPIN!
2023-11-03 05:28:19
6
Xander :
@robegrill ya invitarlo hermano ya trai ganas de un platillo tuyo
2023-11-05 03:10:46
3
LM10_Scentdillo :
@robegrill invitalo we
2023-11-05 00:40:13
3
Luis Felipe :
@robegrill ya invita a mi brother, es tu fan 👍
2023-11-04 20:39:52
3
👩🏿 :
@robegrill invitalooo porfiii 😂😂
2023-11-04 18:31:23
3
Irving Ferreira :
S@robegrill invítalo compadre
2023-11-12 04:06:29
2
evycastillox2 :
👏👏👏
2024-01-14 18:42:55
0
To see more videos from user @ajsreaction, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
في ناس تصلي وتسرق وفي ناس تصلي وتظلم #الصلاة #الصلاة #اكتب_شي_توجر_عليه #يارب_فوضت_امري_اليك #كلام_من_ذهب
#foryou #fyp
Semangat yang lagi berproses👌#fyp #indojapan🇮🇩🇯🇵 #japan #auntumn #kenshuseijapan🇮🇩🇯🇵🎌
#dúo con @Spotify México #arielcamachosiempre 10 años sin el viejon Ariel!! Suma tu estilo a este dueto infinito. Has dúo a este video para que le llegue hasta el cielo al Compa Camacho @Spotify México #publicidad #arielcamachoxsiempre
Ketapang, Kalimantan Barat, Suarajurnalis.id — Polemik legalitas operasional perusahaan kelapa sawit kembali mencuat di tengah maraknya konflik agraria di Kabupaten Ketapang. Isu beroperasinya perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perdebatan publik. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa selama perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah, kegiatan operasional tetap diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Praktisi Hukum, Jakaria Irawan, SH, MH, menjelaskan bahwa ketentuan hukum mengenai kewajiban kepemilikan HGU dan IUP telah mengalami perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 awalnya menyebutkan syarat berkebun cukup dengan memiliki IUP atau HGU. Namun, setelah putusan MK tahun 2015, syarat itu berubah menjadi harus memiliki IUP dan HGU,” ujar Jakaria, Rabu (22/10/2025). Meski demikian, Jakaria menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, perusahaan yang IUP-nya diterbitkan sebelum tahun 2015 tetap sah secara hukum untuk beroperasi meski HGU-nya belum selesai diterbitkan. “Perlu dipahami, penerbitan HGU bukan proses yang cepat. Setelah izin lokasi (Ilok) dan IUP diterbitkan, barulah proses menuju HGU dijalankan. Jadi, selama IUP masih berlaku dan belum dicabut, maka kegiatan operasional perusahaan tetap legal,” tegasnya. Menurut Jakaria, perusahaan yang sudah memperoleh IUP umumnya telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat pemilik lahan, termasuk pembayaran ganti rugi atau ganti untung, sebelum izin tersebut dikeluarkan. Sehingga, hak atas lahan telah beralih secara hukum kepada perusahaan. Namun, ia juga menyoroti munculnya konflik agraria akibat banyaknya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa di atas lahan yang sudah masuk wilayah izin perusahaan. “Ada kasus di mana SKT yang terbit mencapai 16.000 hektare, padahal luas lahannya hanya 7.200 hektare. Ini aneh dan patut dipertanyakan legalitasnya. SKT seperti ini justru memperkeruh situasi dan memperlambat proses HGU,” kata Jakaria. Dampak dan Penertiban SKT Pemerhati perkebunan Kartono juga menilai bahwa ketidaktertiban administrasi SKT menjadi akar panjang persoalan agraria di sektor kelapa sawit. Ia mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan penerbitan SKT yang tumpang tindih. Menurutnya, perlu kejelasan sejak awal apakah lahan yang diklaim masyarakat termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan. “Kalau lahan APL, penyelesaiannya menjadi ranah BPN setelah proses dengan masyarakat. Tapi kalau kawasan hutan, ranahnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Kartono. Ia menambahkan, masyarakat juga harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, seperti SHM, girik, atau pengakuan adat yang diakui negara. “Kalau tidak bisa, berarti yang mereka miliki bukan tanahnya, tapi hanya tanaman atau bangunannya. Lahan itu bisa jadi milik negara,” ujarnya. Sementara itu, Mashuri, salah satu pengusaha sawit di Ketapang, memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerahnya tetap berkomitmen pada kepatuhan hukum dan regulasi. “Kami taat pada aturan dan tidak mungkin beroperasi tanpa dasar hukum. Banyak perusahaan memang masih menunggu proses HGU, tapi semua telah memiliki IUP yang sah,” ujar Mashuri. Ia menilai bahwa kepastian hukum harus diimbangi dengan komunikasi dan pemahaman yang baik antar pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. “Penyelesaian masalah harus dilakukan secara konstitusional dan elegan, bukan dengan aksi pendudukan atau provokasi yang justru merugikan semua pihak,” tambahnya. Kasus belum selesainya penerbitan HGU bagi sejumlah perusahaan sawit di Ketapang memperlihatkan kompleksitas hukum agraria di Indonesia. Selama aturan belum tuntas dan administrasi pertanahan belum tertib, konflik serupa akan terus berulang. #ketapangkalbar #fypシ゚viral🖤tiktok #konfliklahan #suarajurnalis
About
Robot
Legal
Privacy Policy