@pkctoday: KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN, Pelalawan Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta masyarakat peduli lingkungan, menertibkan sebanyak 36 pondok milik perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Dusun Take Jaya Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, tanggal 15 hingga 19 November 2023. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani  kepada media, Kamis (30/11/2023). Rasio Ridho mengatakan operasi tim Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan Kawasan TNTN tersebut menemukan sekitar 600 hektare lahan dari luas 8.000 hektare hutan, sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Tidak tanggung-tanggung, sawit tersebut diperkirakan sudah berumur 1 tahun. Rasio Ridho Sani mengatakan, aktivitas perambahan di kawasan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit. Dominan warga itu berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau.  "Ada sekitar 80 orang yang yang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah dilandclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara," ujar Rasio Ridho Sani, di Balai Gakkum LHK Sumatera, Pekanbaru, Kamis (30/11/2023). Menurut Rasio Ridho Sani, tim sudah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan TNTN. "Segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut," kata Rasio Ridho Sani. Rasio Ridho Sani menegaskan, para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar. Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakan pidana berlapis untuk membwri efek jera," tutupnya.*** Sumber video: Kompas TV Sumber narasi: MCRiau #pkctoday #fyp #inforiau #infopku #viralpelalawan #tntn

PKC TODAY
PKC TODAY
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 02 December 2023 00:35:11 GMT
175697
1829
170
356

Music

Download

Comments

tonifirmansyah955
Toni firmansyah :
klau raapp yg buka diamm
2023-12-02 01:02:52
4
zkaria093
zkr :
kasian makin sempit buat hewan tolong tindak pak hutan habis mau di ganti sawit semua😥
2023-12-02 04:55:52
6
user696611272
Dickson Hutauruk :
Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para perusak hutan lindung taman nasional Tesso Nilo
2025-06-29 08:03:31
0
arwinboy134
arwin boy :
sekitar beberapa tahun yg akan datang jadi milik PT tanah tersebut
2023-12-03 02:36:51
23
zaymhovic88
presiden boncoz88 :
koq sudah dirambah baru tau,JD pengurus TNTN nya kemana selama ini
2023-12-03 02:37:11
11
edimjp31
edimjp31 :
lucu lihat hukum diriau
2023-12-02 03:23:27
8
lananglanang389
Members :
Babinsa dan Bhabinkamtibmas. tentu lebih tau sebelum nya
2023-12-03 01:27:44
2
helmimi8175
helmimi8175 :
ha.jikamasarakat.tapi.kalau.pt.senyap.parapejabat.amplop.bermain.yakan
2023-12-02 06:07:46
3
iwan81075
iwan :
jangan lupa daerah Dumai khususnya desa Pelintung bukit sembilan
2025-06-26 07:35:16
0
hermanhaikal
anggy,Aira,🙏🏻👍 :
periksa aparat desa nya pak,GK mungkin GK tau.🙏🙏
2023-12-02 01:38:02
21
fanuelsitanggang
fanuel17 :
coba klo PT yg ajukan,pasti dikasih ijinnya sama kehutanan,klo masyarakat kecil jgn harap
2023-12-05 06:02:37
2
rudi96555
rudi96555 :
pasti tau kelapa desa dn kepala dusun dan RT..
2023-12-02 11:51:13
0
dongan.tambunan
dongan :
tntn ketiduran selama ini. 😁😁😁. ini ada maunya lucu.
2023-12-04 09:49:36
5
dianzpink
DianzPink :
itu kan cuma pondok, dan tidak permanen... kok di robohin.
2023-12-02 08:35:59
0
_iinhendra
_iinhendrA :
kalau hutan nya punya rapp
2023-12-02 13:13:08
1
user8674828499138
user8674828499138 :
Tak mgkn aparat setempat tak tau
2023-12-02 02:51:44
3
hallodeks21
Mr.donat🐸 :
kadesnya apa kabar😂
2023-12-02 04:29:27
4
yasnilsutansarialam
Yasnil Sutan Sari Alam :
Kok ndak ado izin dari pusat ndak ka barani urang marambah rimbo teso
2023-12-02 10:37:03
1
nugiekasmulas
นูกี กัสมูลัส :
sering patroli udra
2023-12-24 07:05:08
1
triegaplek
triegaplek :
coba tanyakan para kades dan camat setempat 🤣
2023-12-03 02:42:09
2
ariantomusip
raja rx king riau rokan hilir :
😂😂😂ala betolnla nnti tuk memperkaya diri sendri
2023-12-03 08:35:14
1
girimjm
giri mjm :
hi hi hi.....ku beri 3 permintaan ...?😁😁
2023-12-02 15:18:09
2
leosimanjuntak322
Leon S :
kenapa sekarang baru tau
2023-12-04 02:36:23
1
sodik7855
sodik7855 :
periksa dulu petugas resort Tn
2023-12-03 10:46:59
1
mazwarsino
maz warseno :
masyarakat berusaha mengangkat ekonomi keluarga..
2024-01-01 23:18:43
1
To see more videos from user @pkctoday, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About