@ofyoudhmxp7: #galaubrutal🥀

🪿
🪿
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 18 December 2023 02:05:16 GMT
2606
184
6
58

Music

Download

Comments

To see more videos from user @ofyoudhmxp7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#Investigasi.news Skandal Laut Batam! Kapal Tanpa Nama Beroperasi Ilegal dari Punggur — Syahbandar & Bea Cukai ke Mana?” Batam, Investigasi.News – Aroma kebobrokan kembali tercium dari Pelabuhan Punggur, Kota Batam. Sebuah kapal motor jenis pompong tanpa nama kedapatan mengangkut material bangunan diduga ilegal menuju Tanjung Sau, tanpa dokumen resmi dan izin pelayaran. Aktivitas ini kuat diduga berlangsung lama tanpa sentuhan hukum sedikit pun. Tim Investigasi.news yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (25/10/2025) mendapati fakta mencengangkan. Kapal tanpa identitas itu terlihat memuat berbagai material konstruksi seperti besi baja, semen, serta bahan bangunan lainnya. Tak ada bendera, tak ada nama kapal, tak ada tanda registrasi. Hanya sebuah pompong lusuh yang sarat muatan, melaju bebas dari pelabuhan yang seharusnya dijaga ketat. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku, kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari Bea Cukai maupun Syahbandar. Setahu saya, mereka tidak punya surat-surat resmi. Cuma kwitansi pembelian barang dari toko material. Tidak ada dokumen pelayaran atau izin bongkar muat,” ungkapnya. Lebih mencengangkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas ilegal ini bukan sekali dua kali terjadi. Kapal-kapal serupa kerap keluar masuk dari pelabuhan milik seseorang berinisial R, yang lokasinya hanya selemparan batu dari Pelabuhan Provinsi Kepri. Bahkan, selain material bangunan, ada dugaan muatan cairan kimia berbahaya dalam drum besi berkapasitas 220 liter turut diangkut tanpa pengawasan. Sumber lain menyebut, kapal tersebut dikendalikan oleh seorang warga Ngenang berinisial JL yang dikenal sering mengirim barang menggunakan jalur laut nonresmi. Dugaan praktik penyelundupan pun menguat, terlebih lokasi keberangkatan dan tujuan kapal dikenal rawan aktivitas gelap. Para pemerhati maritim menilai, diamnya instansi terkait seperti Syahbandar, Bea Cukai, dan aparat laut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar tidak tahu, atau justru ada pembiaran? Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang beroperasi tanpa dokumen sah dapat dijerat Pasal 127, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 273, dengan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan dan/atau denda Rp12 juta. Lebih dari itu, pelayaran tanpa izin membawa risiko besar: kebakaran, tumpahan bahan kimia, hingga pencemaran laut yang bisa mematikan ekosistem pesisir dan mengancam nelayan sekitar. Publik menanti, apakah aparat maritim, Bea Cukai, dan Syahbandar Batam berani bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan “kapal hantu” tanpa nama ini terus berlayar bebas di laut Kepri?@Ditreskrimum Polda Kepri @Purbaya Yudhi Sadewa
#Investigasi.news Skandal Laut Batam! Kapal Tanpa Nama Beroperasi Ilegal dari Punggur — Syahbandar & Bea Cukai ke Mana?” Batam, Investigasi.News – Aroma kebobrokan kembali tercium dari Pelabuhan Punggur, Kota Batam. Sebuah kapal motor jenis pompong tanpa nama kedapatan mengangkut material bangunan diduga ilegal menuju Tanjung Sau, tanpa dokumen resmi dan izin pelayaran. Aktivitas ini kuat diduga berlangsung lama tanpa sentuhan hukum sedikit pun. Tim Investigasi.news yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (25/10/2025) mendapati fakta mencengangkan. Kapal tanpa identitas itu terlihat memuat berbagai material konstruksi seperti besi baja, semen, serta bahan bangunan lainnya. Tak ada bendera, tak ada nama kapal, tak ada tanda registrasi. Hanya sebuah pompong lusuh yang sarat muatan, melaju bebas dari pelabuhan yang seharusnya dijaga ketat. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku, kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari Bea Cukai maupun Syahbandar. Setahu saya, mereka tidak punya surat-surat resmi. Cuma kwitansi pembelian barang dari toko material. Tidak ada dokumen pelayaran atau izin bongkar muat,” ungkapnya. Lebih mencengangkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas ilegal ini bukan sekali dua kali terjadi. Kapal-kapal serupa kerap keluar masuk dari pelabuhan milik seseorang berinisial R, yang lokasinya hanya selemparan batu dari Pelabuhan Provinsi Kepri. Bahkan, selain material bangunan, ada dugaan muatan cairan kimia berbahaya dalam drum besi berkapasitas 220 liter turut diangkut tanpa pengawasan. Sumber lain menyebut, kapal tersebut dikendalikan oleh seorang warga Ngenang berinisial JL yang dikenal sering mengirim barang menggunakan jalur laut nonresmi. Dugaan praktik penyelundupan pun menguat, terlebih lokasi keberangkatan dan tujuan kapal dikenal rawan aktivitas gelap. Para pemerhati maritim menilai, diamnya instansi terkait seperti Syahbandar, Bea Cukai, dan aparat laut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar tidak tahu, atau justru ada pembiaran? Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang beroperasi tanpa dokumen sah dapat dijerat Pasal 127, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 273, dengan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan dan/atau denda Rp12 juta. Lebih dari itu, pelayaran tanpa izin membawa risiko besar: kebakaran, tumpahan bahan kimia, hingga pencemaran laut yang bisa mematikan ekosistem pesisir dan mengancam nelayan sekitar. Publik menanti, apakah aparat maritim, Bea Cukai, dan Syahbandar Batam berani bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan “kapal hantu” tanpa nama ini terus berlayar bebas di laut Kepri?@Ditreskrimum Polda Kepri @Purbaya Yudhi Sadewa

About