@cirofuschillo: #CapCut

cirofuschillo
cirofuschillo
Open In TikTok:
Region: IT
Saturday 23 December 2023 20:51:52 GMT
11602
192
4
127

Music

Download

Comments

cuorespezzato458
cuorespezzato :
Già
2025-11-24 18:37:40
1
graziellarusso510
Graziella :
idem 💔
2023-12-23 21:46:42
0
annasettanni4
annasettanni4 :
ADAGIO una canzone meravigliosa romantica da brividi.Parole che toccano il cuore ❤️Buona notte 😘
2023-12-23 22:26:12
1
pietroalbano6
pietroalbano6 :
😘
2025-10-11 23:11:43
1
To see more videos from user @cirofuschillo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM – Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Perbuatan Curang (Pasal 378 KUHP) serta Penggelapan (Pasal 372 KUHP) resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin, 18 November 2025, pukul 16.50 WIB. ​Pelaporan ini dilakukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, H. Anton Nurdin HP, S.T., S.H., M.Si, dengan terlapor Sutio Putra Gentakarya dkk.  ​ ​Menurut laporan kepolisian bernomor: STTLP/B/1625/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dugaan tindak pidana ini bermula pada 26 Februari 2025 di Palembang. Terlapor, yang mengaku sebagai sebagai Marketing dari Mitra Digital ( MBD), mengajak para korban untuk bergabung  di MBD.  Terlapor menjanjikan akan memberikan titik untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk mempelancar  aksinya terlapor telah beberapa kali melaksanakan pertemuan serta seminar yang diikuti para korban.  H. Anton Nurdin HP, S.T., S.H., M.Si, yang ditunjuk secara resmi untuk menangani kasus ini menerangkan untuk mendapatkan titik MBG yang nantinya akan menjadi dapur MBG para korban minta sejumlah uang oleh terlapor, yakni berkisar 30.000.000 - 40.000.000 / orang.  ​
PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM – Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Perbuatan Curang (Pasal 378 KUHP) serta Penggelapan (Pasal 372 KUHP) resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin, 18 November 2025, pukul 16.50 WIB. ​Pelaporan ini dilakukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, H. Anton Nurdin HP, S.T., S.H., M.Si, dengan terlapor Sutio Putra Gentakarya dkk. ​ ​Menurut laporan kepolisian bernomor: STTLP/B/1625/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dugaan tindak pidana ini bermula pada 26 Februari 2025 di Palembang. Terlapor, yang mengaku sebagai sebagai Marketing dari Mitra Digital ( MBD), mengajak para korban untuk bergabung  di MBD. Terlapor menjanjikan akan memberikan titik untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk mempelancar aksinya terlapor telah beberapa kali melaksanakan pertemuan serta seminar yang diikuti para korban. H. Anton Nurdin HP, S.T., S.H., M.Si, yang ditunjuk secara resmi untuk menangani kasus ini menerangkan untuk mendapatkan titik MBG yang nantinya akan menjadi dapur MBG para korban minta sejumlah uang oleh terlapor, yakni berkisar 30.000.000 - 40.000.000 / orang. ​"Katanya uang tersebut untuk  biaya administrasi, pembuatan PT serta titik dapur MBG, total kerugiannya mencapai Rp 458. 600.000," ujar Anton Nurdin, Kuasa Hukum Pelapor, saat dikonfirmasi. Selasa (18/11/25). Namun sampai saat ini semua yang dijanjikan terlapor tak pernah terealisasi dan terlapor juga dibisa ditemui maupun dihubungi lagi. ​"Kami menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan terlapor. Kami berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku, untuk memberi keadilan bagi klien kami," tegas Anton Nurdin. ​"Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan bukti transfer ke rekening bank terlapor untuk memperkuat laporan kami," tutupnya ​#polisiindonesia #viraltiktok #kapoldasumsel #@palembangviral @viraltiktokstrategies

About