@ummatdpdbatanghar2: Pengadilan tinggi Korea Selatan menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan presiden Korsel Park Geun-hye. Keputusan ini dibacakan dalam putusan terakhir atas skandal korupsi yang menimpa Park. Presiden perempuan pertama negara itu dimakzulkan pada 2017 setelah aksi protes besar-besaran terhadap pemerintahannya ,Dia dihukum pada tahun berikutnya karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan dan divonis penjara 30 tahun. Serangkaian banding, persidangan ulang kemudian mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara.