@dyp00fnt4rvn:

عمار / Ammar
عمار / Ammar
Open In TikTok:
Region: IQ
Sunday 31 December 2023 22:15:57 GMT
2134
149
3
3

Music

Download

Comments

dyndpeq6gl2
أردوان بكو الهبابي :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2024-01-01 18:17:56
0
user6292777512339
اياز ♥️ :
🥰🥰
2024-01-01 07:44:23
1
dyndpeq6gl2
أردوان بكو الهبابي :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️🥰🥰❤🥰❤🥰❤❤❤️🥰🥰🥰❤❤🥰🥰🥰❤❤🥰❤🥰❤❤️❤️❤🥰🥰🥰🥰🥰❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰❤❤🥰🥰🥰🥰🥰🥰❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤🥰🥰🥰❤🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-01-01 18:18:35
0
To see more videos from user @dyp00fnt4rvn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pernyataan Anda mengenai etika dan peraturan penggunaan atribut dinas oleh pejabat publik untuk urusan pribadi pada umumnya sudah benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Berikut adalah poin-poin penegasan dan landasan hukum yang relevan: Pemisahan Urusan: Penggunaan fasilitas dan atribut dinas, seperti pakaian dinas, kendaraan dinas, dan identitas resmi, diatur secara ketat untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang sah [1, 2]. Landasan Hukum: Hal ini berakar pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain: Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam pelayanan publik [1]. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (khususnya untuk ASN), yang mengatur kode etik dan kode perilaku serta larangan penyalahgunaan wewenang [2]. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (telah dicabut dan diganti dengan PP No. 94 Tahun 2021), yang mengatur kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan dan larangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup potensi pelanggaran gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan jika terdapat unsur keuntungan pribadi yang melanggar hukum [2]. Etika dan Kesetaraan: Prinsip
Pernyataan Anda mengenai etika dan peraturan penggunaan atribut dinas oleh pejabat publik untuk urusan pribadi pada umumnya sudah benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Berikut adalah poin-poin penegasan dan landasan hukum yang relevan: Pemisahan Urusan: Penggunaan fasilitas dan atribut dinas, seperti pakaian dinas, kendaraan dinas, dan identitas resmi, diatur secara ketat untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang sah [1, 2]. Landasan Hukum: Hal ini berakar pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain: Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam pelayanan publik [1]. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (khususnya untuk ASN), yang mengatur kode etik dan kode perilaku serta larangan penyalahgunaan wewenang [2]. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (telah dicabut dan diganti dengan PP No. 94 Tahun 2021), yang mengatur kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan dan larangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup potensi pelanggaran gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan jika terdapat unsur keuntungan pribadi yang melanggar hukum [2]. Etika dan Kesetaraan: Prinsip "persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan" (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945) menggarisbawahi bahwa pejabat publik harus melepaskan atribut kekuasaan mereka saat bertindak sebagai warga negara biasa di hadapan hukum [1]. Singkatnya, penggunaan atribut dinas oleh pejabat untuk melaporkan masalah pribadi ke polisi adalah tindakan yang tidak etis, melanggar disiplin, dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pejabat yang bersangkutan seharusnya bertindak sebagai warga negara biasa.

About