@blackbxrbieee: menu kesukaan suami🥰🤗🤗

blackbarbie | ig @AaliyahdeNes
blackbarbie | ig @AaliyahdeNes
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 January 2024 12:04:55 GMT
42501
1074
16
1

Music

Download

Comments

runtuthehills
𝓂𝑒𝑒𝓉𝓂𝒾𝑒 :
aku juga suka momi
2024-01-25 15:46:17
13
itt0shirin
indomeigor3ng :
hahh udaa ada suamii??😭😭🙏
2024-01-25 12:19:57
28
ai.maoo
lucettaaaa :
menu buat istri ada ga🥺🥺
2024-01-25 13:16:33
12
andrewrayhann
crushedballz :
fav foodd frr
2024-01-25 20:34:30
2
user99870912
L :
pertamaa , sapu aku dong
2024-01-25 12:08:56
1
xxesoxeeee
.. :
kak udah cocok jadi istriku, plisss ayoooo💍💍💍💍
2024-01-25 12:16:24
0
b1y4444
🐝 :
😻😻
2024-01-25 14:45:44
0
susu.u1tra
give away kaos kaki :
jadi pengen nyobain menu spesialnya
2024-01-25 15:28:41
0
sillyvampiee
ᶻ 𝗓 𐰁 :
this is so random.. like.. out of nowhere 😦
2024-01-26 12:09:40
0
To see more videos from user @blackbxrbieee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberi denda sebesar Rp50 juta bagi pihak yang menutup akses jalan tingkat nasional, provinsi, maupun kota dengan tenda hajatan tanpa izin. Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, denda menutup jalan tanpa izin itu merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025). Pengajuan izin mendirikan tenda di jalan, lanjutnya, tak bisa dilakukan langsung ke kepolisian. Nantinya harus berjenjang disertai keterangan dari RT/RW dan kelurahan terlebih dahulu. “Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian),” katanya lagi. Wali Kota Surabaya itu menegaskan, tanpa pengantar dari tiga unsur itu, Kepolisian Sektor (Polsek) setempat tidak akan menerbitkan izin untuk pemohon. “Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya. Dia menambahkan, kebijakan ini merujuk ke sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Terakhir Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, Eri mengingatkan ke warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan itu setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. .  .  ■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■ SUMBER 📷 : Suarasurabaya.net  ■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■ . #surabaya #ini_surabaya #inisurabaya #MainkeSurabaya #JatimIstimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberi denda sebesar Rp50 juta bagi pihak yang menutup akses jalan tingkat nasional, provinsi, maupun kota dengan tenda hajatan tanpa izin. Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, denda menutup jalan tanpa izin itu merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025). Pengajuan izin mendirikan tenda di jalan, lanjutnya, tak bisa dilakukan langsung ke kepolisian. Nantinya harus berjenjang disertai keterangan dari RT/RW dan kelurahan terlebih dahulu. “Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian),” katanya lagi. Wali Kota Surabaya itu menegaskan, tanpa pengantar dari tiga unsur itu, Kepolisian Sektor (Polsek) setempat tidak akan menerbitkan izin untuk pemohon. “Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya. Dia menambahkan, kebijakan ini merujuk ke sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Terakhir Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, Eri mengingatkan ke warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan itu setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. . . ■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■ SUMBER 📷 : Suarasurabaya.net ■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■■ . #surabaya #ini_surabaya #inisurabaya #MainkeSurabaya #JatimIstimewa

About