@schafersocial:

Schafer 🍒🧸🪩
Schafer 🍒🧸🪩
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 30 January 2024 18:21:17 GMT
200
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @schafersocial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Skandal Proyek Fiktif Guncang Kabupaten Bone. ​Bone 28 Agustus 2025, Sulawesi Selatan Latenritatta News,-  Dugaan skandal korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Curhat Masyarakat (RCM) kini semakin terkuak, di mana sejumlah kontraktor mengungkapkan adanya proyek fiktif di lingkungan Pemkab Bone. Laporan resmi yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, menyebutkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan. ​LSM RCM mendasarkan laporannya pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. ​Kronologi dan Fakta Hukum Proyek Fiktif ​Dugaan berawal dari ditemukannya penyimpangan pada belanja fisik senilai Rp121,27 miliar, yang mencakup belanja modal dan pemeliharaan. Sebagian besar kegiatan-kegiatan ini diduga tidak melalui prosedur penyusunan APBD yang benar, melainkan muncul secara tiba-tiba saat penetapan APBD Kabupaten Bone tahun 2024, tanpa melalui proses penyusunan RKPD tahun 2024 dimasa kepemimpinan pejabat bupati Bone AIS. Daftar proyek tersebut didistribusikan ke OPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, disaat akan dilaksanakan penetapan APBD Tahun 2024. ​Para kontraktor yang terlibat dalam dugaan skandal ini bahkan menyebutnya sebagai
Skandal Proyek Fiktif Guncang Kabupaten Bone. ​Bone 28 Agustus 2025, Sulawesi Selatan Latenritatta News,- Dugaan skandal korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Curhat Masyarakat (RCM) kini semakin terkuak, di mana sejumlah kontraktor mengungkapkan adanya proyek fiktif di lingkungan Pemkab Bone. Laporan resmi yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, menyebutkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan. ​LSM RCM mendasarkan laporannya pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. ​Kronologi dan Fakta Hukum Proyek Fiktif ​Dugaan berawal dari ditemukannya penyimpangan pada belanja fisik senilai Rp121,27 miliar, yang mencakup belanja modal dan pemeliharaan. Sebagian besar kegiatan-kegiatan ini diduga tidak melalui prosedur penyusunan APBD yang benar, melainkan muncul secara tiba-tiba saat penetapan APBD Kabupaten Bone tahun 2024, tanpa melalui proses penyusunan RKPD tahun 2024 dimasa kepemimpinan pejabat bupati Bone AIS. Daftar proyek tersebut didistribusikan ke OPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, disaat akan dilaksanakan penetapan APBD Tahun 2024. ​Para kontraktor yang terlibat dalam dugaan skandal ini bahkan menyebutnya sebagai "proyek fiktif". Mereka mengaku telah menyetorkan uang muka atau 'fee' sebesar 20% dari nilai pagu anggaran kepada oknum pejabat. Namun, proyek yang dijanjikan tidak terlaksana dan ada juga yang tidak dibayarkan. Hal ini lantaran belanja tersebut dihadapkan dari proyeksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memiliki dasar hukum dan perhitungan yang cermat serta dihadapkan dari penggelembungan silpa tahun 2023. ​Modus operandi ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024. Penganggaran belanja kegiatan/proyek yang tidak ada dalam RKPD dan tidak jelas pendanaanya, pastinya akan menimbulkan defisit anggaran dan pemerintah daerah memiliki beban kewajiban utang. Sehingga dapat dipastikan APBD tahun 2024 sudah direkayasa untuk mengakomodir proyek-proyek fiktif. Terbukti pada LHP LKPD tahun 2024, juga ditemukan puluhan milyar dana Dau Ermarking digunakan tidak sesuai peruntukan yang mengakibatkan Tambahan Penghasiln Guru, TPP ASN 5 bulan & BPJS UHC tidak dibayarkan. ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bone. Masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik ini. Penulis : Adinusaid Rasyid @sorotan,#sorotan

About