@miviejo88: #imitación #risas #humor #comedia #colombia #tachira #gochos @Don Jediondo @Lokillo Florez @Jhovanoty @Suso el paspi🥴

mi viejo
mi viejo
Open In TikTok:
Region: VE
Sunday 18 February 2024 13:20:14 GMT
3489
141
12
0

Music

Download

Comments

electroauto_pawer
electroauto pawer :
emite al conde de guacharo💪
2024-02-18 14:02:07
2
user6779817588298
user6779817588298 :
esacto jajajaj
2024-02-18 17:25:43
1
sbfvdrvbdvgg
alvaro jaimes💪😎💪😎 :
jajajja identico
2024-02-28 17:15:09
0
omar.leones89
Omar :
jjjjj ala saquale una petro jjjjj
2024-02-18 17:47:56
0
jhonsuarez080
jhonsuarez080 🙏🇻🇪❤️👊👍🇩🇪 :
😂😂😂😂🤣👌✌️
2024-02-18 13:36:46
2
ada.marquez
Ada Marquez :
😂😂😂😂💯😎
2024-02-23 17:58:00
1
betty875
Betty 😉 :
🤣🤣🤣🥰🥰🥰
2024-05-26 01:23:32
1
rosa.garcia1344
Rosa Garcia :
😏
2024-02-23 00:12:33
1
aduanero_
aduanero_ :
👍👍👍
2024-02-18 13:29:21
0
To see more videos from user @miviejo88, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Berimbang.com – Denpasar. Salah satu jaringan restoran cepat saji terbesar di Indonesia, Mie Gacoan, terseret ke ranah hukum usai dilaporkan karena memutar lagu di gerai tanpa membayar royalti. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) ke polisi pada 26 Agustus 2024 lalu. Setelah penyelidikan panjang, laporan resmi ditindaklanjuti pada Januari 2025, dan kini memasuki tahap penyidikan. “Hingga kini satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, Senin (21/7). SELMI, sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang sah, menuding Mie Gacoan tidak transparan terkait jumlah outlet yang dikelola. Data yang dikirimkan menyebut hanya 17 outlet, padahal verifikasi lapangan menunjukkan ada lebih dari 60. Royalti Lagu Diatur Undang-Undang Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, semua pemanfaatan lagu secara komersial di ruang publik, termasuk restoran, wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perhitungan royalti juga telah diatur lewat SK Menkumham Tahun 2016: Jumlah kursi x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet. Dengan skema itu, jumlah royalti yang harus dibayarkan Mie Gacoan disebut mencapai miliaran rupiah. “Restoran yang memutar musik dari Spotify atau YouTube tetap wajib bayar royalti,” tegas Vanny Irawan, Manajer Lisensi SELMI. Preseden Hukum Baru Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut ini sebagai preseden penting karena untuk pertama kalinya LMK berhasil mempidanakan pelanggar hak cipta secara langsung. “Ini bukti bahwa pelanggaran hak cipta bisa berujung pidana, bukan hanya perdata,” kata Dharma. Kasus ini menyeruak hanya beberapa bulan setelah penyanyi Agnez Mo kalah gugatan Rp1,5 miliar dari pencipta lagu Ari Bias karena membawakan lagu tanpa izin. Belum Ada Respons Mie Gacoan Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat Mie Gacoan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menyeret nama salah satu direkturnya. #MieGacoan #HakCipta #RoyaltiLagu #RestoranPutarMusik #KasusHukumMusik #LMKN #SELMI #PelanggaranHakCipta #UUHakCipta #BeritaBali #Berimbangcom
Berimbang.com – Denpasar. Salah satu jaringan restoran cepat saji terbesar di Indonesia, Mie Gacoan, terseret ke ranah hukum usai dilaporkan karena memutar lagu di gerai tanpa membayar royalti. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) ke polisi pada 26 Agustus 2024 lalu. Setelah penyelidikan panjang, laporan resmi ditindaklanjuti pada Januari 2025, dan kini memasuki tahap penyidikan. “Hingga kini satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, Senin (21/7). SELMI, sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang sah, menuding Mie Gacoan tidak transparan terkait jumlah outlet yang dikelola. Data yang dikirimkan menyebut hanya 17 outlet, padahal verifikasi lapangan menunjukkan ada lebih dari 60. Royalti Lagu Diatur Undang-Undang Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, semua pemanfaatan lagu secara komersial di ruang publik, termasuk restoran, wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perhitungan royalti juga telah diatur lewat SK Menkumham Tahun 2016: Jumlah kursi x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet. Dengan skema itu, jumlah royalti yang harus dibayarkan Mie Gacoan disebut mencapai miliaran rupiah. “Restoran yang memutar musik dari Spotify atau YouTube tetap wajib bayar royalti,” tegas Vanny Irawan, Manajer Lisensi SELMI. Preseden Hukum Baru Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut ini sebagai preseden penting karena untuk pertama kalinya LMK berhasil mempidanakan pelanggar hak cipta secara langsung. “Ini bukti bahwa pelanggaran hak cipta bisa berujung pidana, bukan hanya perdata,” kata Dharma. Kasus ini menyeruak hanya beberapa bulan setelah penyanyi Agnez Mo kalah gugatan Rp1,5 miliar dari pencipta lagu Ari Bias karena membawakan lagu tanpa izin. Belum Ada Respons Mie Gacoan Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat Mie Gacoan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menyeret nama salah satu direkturnya. #MieGacoan #HakCipta #RoyaltiLagu #RestoranPutarMusik #KasusHukumMusik #LMKN #SELMI #PelanggaranHakCipta #UUHakCipta #BeritaBali #Berimbangcom

About