@mtt.m1: #CapCut #ليلة_الجمعة #ياسر_الدوسري_إماما_للحرم #ياسر_الدوسري💖 #ياسر_الدوسري_إمام_الحرم_القران_الكريم #ليلة_الجمعة_المباركة #يوم_الجمعه_خيرا_من_كل_يوم #اللهم_صلي_على_نبينا_محمد #رسول_الله_صلى_الله_عليه_وسلم #اللهم_صلي_على_نبينا_محمد💓🕋📿 #اللهم_صل_وسلم_على_نبينا_محمدد #القران_الكريم_راحه_نفسية😍🕋 #اخر_جمعه_في_شعبان #يوم_الجمعه_اكثرو_من_الصلاة_على_النبي💕 #يوم_الجمعه_اللهم_صلِ_على_محمد #يوم_الجمعه_ذكر_صلاه_علي_النبي

أﺑـــ🕊🌹ــﺪاع
أﺑـــ🕊🌹ــﺪاع
Open In TikTok:
Region: SA
Thursday 07 March 2024 08:46:36 GMT
236503
2671
88
6532

Music

Download

Comments

ttr_707
الغامدي :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين
2024-03-08 20:22:26
3
shsahmct06u
Aa___2024 :
صلى الله عليه وسلم
2024-03-08 13:30:41
2
dy5p9v5jfu3z
dy5p9v5jfu3z :
آللهم صلي وسلم وبارك عليه
2024-04-21 10:36:57
2
...sv._
الله يرحمه💔 :
اللهم صلى على نبينا محمد
2024-04-19 01:39:10
2
alahrby1234
﮼،الحربي. :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد
2024-03-08 03:40:16
2
tabuk9233
ليتون محمد :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 15:15:09
1
dyjyqwh5ocfi
عبده الخضمي :
اللهم صل وسلم على محمد وعلى ال محمد
2024-03-08 08:55:47
2
dyl8p5z7nzrx
فواز العثماني :
عليه افضل الصلاة والسلام
2024-03-08 00:34:15
2
abdullah00969
- :
الحمدلله
2025-09-25 22:21:13
0
user10184255923
بدر :
اللهم صلي وسلم على نبينا محمد 🤍🤍
2024-03-07 18:45:24
1
user4725449335387
ابن روق ..511♥️ :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 20:38:57
1
ya3568a
Y :
اللهم صلِ وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 22:29:14
1
mohamedeldsoky999
الهندسه :
اللهم صل وسلم وبارك علي سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
2024-03-07 20:27:43
1
9jt39
ماجد الديحاني :
اللهم صلِ وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 23:30:15
1
77emmf
الجبل الشامخ :
عليه افضل الصلاة والسلام
2024-03-07 10:00:17
1
dana9649262067146
GSA٤٣١ :
عليه الصلاه والسلام
2024-03-07 17:28:54
1
reem_ans1982
Reem_ans1982 :
صلى الله عليه وسلم
2024-03-07 11:34:00
1
aoll.09
L🐆 :
اللهم صل وسلم ع نبينا محمد ♡
2024-03-07 20:06:54
1
hhme3
ابن حنيش :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 23:02:26
1
123e456m2
m12345 :
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد
2024-03-07 10:30:35
1
aws_y10
اوۦ⃪ـۦ⃪ـس⊰🗞️//ALYAFAY :
اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا وحبيبنا محمد
2024-03-08 15:02:25
2
a_hlam55
a_hlam55 :
عليه افضل الصلاه والسلام
2024-03-07 10:54:04
1
user17677785812535
مريم الشمري 🇸🇦🇪🇬 :
اللهم صلي وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 15:12:11
1
alshedi1
🏅SALEH 🇸🇦 :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين
2024-03-07 18:33:51
1
s9323480asrb.moe.gov.sa2
أبو مهند :
اللهم صل وسلم على نبينا محمد
2024-03-07 16:31:30
1
To see more videos from user @mtt.m1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#viralid  Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Di Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung Divonis Lebih berat Dari Tuntutan JPU Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 25 April 2024, menjatuhkan hukuman (vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tulungagung terhadap Dua Terdakwa Korupsi pengadaan alat kesenian berupa Gamelan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp632.472.800  Kedua Terdakwa itu adalah Heri Purnomo, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Dan Terdakwa Drs. Zul Konren Ahmad, selaku Direktur CV Bina Insan Cita sekaligus  pemenang lelang juga divonis 3 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp412.472.800 (sebesar Rp220 juta sudah dititipkan kepada kejaksaan saat penyidikan) subsider 1 tahun penjara Dalam tuntutan JPU Kejari Tulungagung, Kedua Terdakwa dituntut pidana penjara masing- masing selama 2 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Kedua Terdakwa (Heri Purnomo dan Zul Konren Ahmad) terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi pengadaan alat keseniandi Dinas Pendidikan Kabupaten  Tulungagung tahun 2020 yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Heri Purnomo  tidak melakukan survei harga barang dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Dan dalam dalam penunjukan pemenang pihak ketiga sebagai pemenang lelang tidak melakukan koordinasi dengan Pokja atas pengunduran diri pemenang lainnys. Sementara Terdakwa Zul Kornen Ahmad, melaksanakan pengadaan Gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja  Majelis Hakim mengatakan, akibat dari perbuatan Terdakwa Heri Purnomo dan Terdakwa Zul Konren Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp632.472.800 sebagaimana hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. #dinaspendidikantulungagung #jawatimur #indonesia #korupsi #gamelan #bpkp #pendidikan #sekolahdasar #sd #tiktok #viral #fyp #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #fyp
#viralid Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Di Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung Divonis Lebih berat Dari Tuntutan JPU Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 25 April 2024, menjatuhkan hukuman (vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tulungagung terhadap Dua Terdakwa Korupsi pengadaan alat kesenian berupa Gamelan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp632.472.800  Kedua Terdakwa itu adalah Heri Purnomo, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Dan Terdakwa Drs. Zul Konren Ahmad, selaku Direktur CV Bina Insan Cita sekaligus  pemenang lelang juga divonis 3 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp412.472.800 (sebesar Rp220 juta sudah dititipkan kepada kejaksaan saat penyidikan) subsider 1 tahun penjara Dalam tuntutan JPU Kejari Tulungagung, Kedua Terdakwa dituntut pidana penjara masing- masing selama 2 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Kedua Terdakwa (Heri Purnomo dan Zul Konren Ahmad) terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi pengadaan alat keseniandi Dinas Pendidikan Kabupaten  Tulungagung tahun 2020 yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Heri Purnomo  tidak melakukan survei harga barang dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Dan dalam dalam penunjukan pemenang pihak ketiga sebagai pemenang lelang tidak melakukan koordinasi dengan Pokja atas pengunduran diri pemenang lainnys. Sementara Terdakwa Zul Kornen Ahmad, melaksanakan pengadaan Gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja  Majelis Hakim mengatakan, akibat dari perbuatan Terdakwa Heri Purnomo dan Terdakwa Zul Konren Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp632.472.800 sebagaimana hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. #dinaspendidikantulungagung #jawatimur #indonesia #korupsi #gamelan #bpkp #pendidikan #sekolahdasar #sd #tiktok #viral #fyp #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #fyp

About