@manbehinddecombination: Dr Rena Malik on The Diary of CEO on Tube #stevenbarlett #thediaryofaceo #thediaryofaceopodcast #thediaryofaceostevebarlett #thembcpodcast #manbehinddecombination #podcast #podcasts #Love #Relationship #mjolo #relationshipgoals #EduTok #Love #thembcpodcast #manbehinddecombination #couple #relationshipchallenge #MentalHealth #communicate #communication #trend #trending #viralvideo #viral #tiktoksa #tiktok #southafrica #southafricatiktok #duet #awareness

The Man Behind de Combination
The Man Behind de Combination
Open In TikTok:
Region: ZA
Thursday 11 April 2024 12:52:46 GMT
2618
30
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @manbehinddecombination, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Berbuntut Panjang SMAN 1 Godang Wetan Terkait Sumbangan X dan Coba Suap Lembaga dilaporkan ke Kejaksaan Pasuruan Kab.Pasuruan.Setelah ramainya dalam pemberitaan beredarnya bukti pembayaran sumbangan X yang terjadi SMAN 1 Gondang Wetan setelah. Di konfirmasi oleh pihak TRINUSA DPC PASURUAN raya , Menghasilkan jawaban yang cukup memuaskan dari pihak sekolah membenarkan akan perihal tersebut , Namun sayangnya kedatangan Untuk konfirmasi kebenaran saat itu di ciderai dengan adanya dugaan Suap dari Pihak sekolah , Tujuannya untuk apa perihal tersebut akhirnya di tolak oleh pihak lembaga . Kejadian tersebut menuai babak baru yang mana hal itu akan di laporkan kepada pihak kejaksaan kab, Pasuruan hal tersebut di kemukakan oleh Erik selaku ketua DPC Trinusa Pasuruan Raya . Saat di konfirmasi oleh team investigasi Batasmedia99 Erik enggan berkomentar banyak ,Kami prihatin akan kejadian itu kemarin kita memang menunggu untuk Pilkada serentak selesai ,Maka hari ini kami akan melaporkan hal tersebut ke kejaksaan ,Harapan kami untuk sebagai pembelajaran agar kedepan tidak serta Merta melakukan kesepakatan terkait pungutan yang belum tentu semua wali murid menyepakati dan tidak meremehkan pihak lembaga swadaya masyarakat bahwa semuanya bisa ditutup dengan angka nominal tutup Erik. Sebelumnya di beritakan Batasmedia99 – Pasuruan Berawal dari pertemuan untuk sebuah konfirmasi terkait viralnya dalam pemberitaan terkait Iuran sumbangan X yang tertera dalam kwitansi atau tanda bukti penerimaan murid dari pihak sekolah pada hari kamis 21 November 2024 LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya mendatangi SMAN1 GODANGWETAN . Ketua DPC Pasuruan Raya Erik menjelaskan kepada team Batasmedia99 .com ,Benar kita tadi memang kesana bersama dengan beberapa rekan media kami di temui oleh beberapa staf dan guru serta Kepala sekolah SMAN I Gondang Wetan . Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan bahwa benarkah apa yang tertuang dalam kwitansi tersebut ,Sang kepala sekolah membenarkan apa yang telah kami tunjukkan kepada mereka ,Namum dalihnya bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah ,ungkap Erik.Lantas Tujuannya apa dalam berita acara tanda terima tersebut di tulis sumbangan X ,Pihak Sekolah menyampaikan hal tersebut untuk membuktikan bahwa apa yang di berikan orang tua murid sampai kepada pihak sekolah atau lebih jelasnya di bayarkan oleh murid ke pihak sekolah ,Jelas Erik . Lantas pungutan tersebut apakah di benarkan menurut aturan Permendikbud ,Kami keterkaitan untuk hadir kesini juga salah satunya mempertanyakan tentang Boleh tidak menurut aturannya, sedangkan sebuah kesepakatan tidak semuanya sepakat untuk hal tersebut ,Mengingat tingkat perekonomian wali murid masing – masing berbeda .apakah ada kebijakan bagi yang tidak mampu untuk tidak membayar atau paling tidak untuk diberikan kelonggaran pembayaran dengan nilai yang tidak penuh sesuai dengan kesepakatan .pihak sekolah tidak dapat menjawab hal terLantas apakah kesepakatan seperti ini dapat dikatakan sah menurut hukum dan tidak melanggar ketentuan dan ketetapan Permendikbud ? Kembali lagi pihak sekolah tidak bisa menjawab . Kami berharap hal – hal seperti ini jangan terulang kembali ,jika memang hal tersebut dianggap boleh tapi tolong dipikirkan serta di pertimbangkan beberapa aspek yang lainnya ,Terutama kepada wali murid yang tidak mampu harus ada kebijakan juga
Berbuntut Panjang SMAN 1 Godang Wetan Terkait Sumbangan X dan Coba Suap Lembaga dilaporkan ke Kejaksaan Pasuruan Kab.Pasuruan.Setelah ramainya dalam pemberitaan beredarnya bukti pembayaran sumbangan X yang terjadi SMAN 1 Gondang Wetan setelah. Di konfirmasi oleh pihak TRINUSA DPC PASURUAN raya , Menghasilkan jawaban yang cukup memuaskan dari pihak sekolah membenarkan akan perihal tersebut , Namun sayangnya kedatangan Untuk konfirmasi kebenaran saat itu di ciderai dengan adanya dugaan Suap dari Pihak sekolah , Tujuannya untuk apa perihal tersebut akhirnya di tolak oleh pihak lembaga . Kejadian tersebut menuai babak baru yang mana hal itu akan di laporkan kepada pihak kejaksaan kab, Pasuruan hal tersebut di kemukakan oleh Erik selaku ketua DPC Trinusa Pasuruan Raya . Saat di konfirmasi oleh team investigasi Batasmedia99 Erik enggan berkomentar banyak ,Kami prihatin akan kejadian itu kemarin kita memang menunggu untuk Pilkada serentak selesai ,Maka hari ini kami akan melaporkan hal tersebut ke kejaksaan ,Harapan kami untuk sebagai pembelajaran agar kedepan tidak serta Merta melakukan kesepakatan terkait pungutan yang belum tentu semua wali murid menyepakati dan tidak meremehkan pihak lembaga swadaya masyarakat bahwa semuanya bisa ditutup dengan angka nominal tutup Erik. Sebelumnya di beritakan Batasmedia99 – Pasuruan Berawal dari pertemuan untuk sebuah konfirmasi terkait viralnya dalam pemberitaan terkait Iuran sumbangan X yang tertera dalam kwitansi atau tanda bukti penerimaan murid dari pihak sekolah pada hari kamis 21 November 2024 LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya mendatangi SMAN1 GODANGWETAN . Ketua DPC Pasuruan Raya Erik menjelaskan kepada team Batasmedia99 .com ,Benar kita tadi memang kesana bersama dengan beberapa rekan media kami di temui oleh beberapa staf dan guru serta Kepala sekolah SMAN I Gondang Wetan . Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan bahwa benarkah apa yang tertuang dalam kwitansi tersebut ,Sang kepala sekolah membenarkan apa yang telah kami tunjukkan kepada mereka ,Namum dalihnya bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah ,ungkap Erik.Lantas Tujuannya apa dalam berita acara tanda terima tersebut di tulis sumbangan X ,Pihak Sekolah menyampaikan hal tersebut untuk membuktikan bahwa apa yang di berikan orang tua murid sampai kepada pihak sekolah atau lebih jelasnya di bayarkan oleh murid ke pihak sekolah ,Jelas Erik . Lantas pungutan tersebut apakah di benarkan menurut aturan Permendikbud ,Kami keterkaitan untuk hadir kesini juga salah satunya mempertanyakan tentang Boleh tidak menurut aturannya, sedangkan sebuah kesepakatan tidak semuanya sepakat untuk hal tersebut ,Mengingat tingkat perekonomian wali murid masing – masing berbeda .apakah ada kebijakan bagi yang tidak mampu untuk tidak membayar atau paling tidak untuk diberikan kelonggaran pembayaran dengan nilai yang tidak penuh sesuai dengan kesepakatan .pihak sekolah tidak dapat menjawab hal terLantas apakah kesepakatan seperti ini dapat dikatakan sah menurut hukum dan tidak melanggar ketentuan dan ketetapan Permendikbud ? Kembali lagi pihak sekolah tidak bisa menjawab . Kami berharap hal – hal seperti ini jangan terulang kembali ,jika memang hal tersebut dianggap boleh tapi tolong dipikirkan serta di pertimbangkan beberapa aspek yang lainnya ,Terutama kepada wali murid yang tidak mampu harus ada kebijakan juga "tambah Erik . Kami tidak begitu lama saat duduk bersama saat konfirmasi ,Kita memutuskan untuk kembali ,Namum ditengah – tengah kami mau berpamitan untuk pulang ada sosok seorang ibu yang memberikan 1 Stop map amplop didalamnya ada selembar amplop yang kami duga adalah uang . Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat,Kejaksaan serta Kemendikbud dan juga Presiden agar tidak terjadi kesepakatan – kesepakatan jahat dibawah tangan yang cacat dikacamata hukum berdalih semua sepakat "tutup Erik Sumber : batasmedia99.com #pasuruan #pasuruanjawatimur #pasuruan24jam #pasuruanhits #pasuruankekinian #pasuruan24jam

About