@camlanh6899: #camlanhgiuamuahe #story

Cảm lạnh giữa mùa hè
Cảm lạnh giữa mùa hè
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 15 April 2024 05:25:56 GMT
504029
21771
196
2548

Music

Download

Comments

hunw1386
13th08 :
Hahaaa
2025-07-23 23:23:13
0
nguyn.vinh1665
Nguyễn Vinh :
cho tui lời khuya coi mấy bạn tìn hình là quen gần đc 2 thg r nhưng mà mỗi lầm tui nt với cô ấy thì cô ấy rep trễ tầm 2 phút vậy là tui cóa đang sai là ấy quá khum v cóa lúc rep nhanh với cô ấy thường có chị, bạn thân cô ấy vậy tui phải làm sau ta hay là tôi đang sai
2025-07-16 13:35:26
1
lanphuong_038
lanphuong :
Do em mà
2024-11-19 04:14:24
2
c.khang211
"NgTran💗" :
buon that
2024-12-28 05:10:24
0
phchoa.159_
Ngủ trễ nói nhiều. :
thôi vậy chả trách người ta được
2024-10-10 17:12:49
0
emtequa9
Huynh Tuan Kiet😋 :
chờ đợi ngta lâu quá k bic khi ngta về đã cs ng bên cạnh hay chua 😔
2025-02-20 05:20:42
0
_hrangg
🦥 :
bùn thật
2024-06-12 02:36:28
0
.namm_2002
Nam đang học N3 ☃️ :
nếu không được ưu tiên thì ta nên rời đi
2025-01-22 13:14:59
0
zui_333
Coconut🥥 :
😳 hiểu mà
2024-07-29 06:05:04
0
moclan919
Hoa Mộc Lan :
Ừ đúng
2024-04-15 17:13:51
0
_d_k38z_
ng xấu tốt tính :
2024-07-10 07:13:49
1
tnpkast_13
Tấn Phát :
chịu thoi
2024-08-14 05:59:06
0
refund.duydien12
RF_Diện Khỉ :
rõ ràng :))
2024-07-05 08:09:18
18
laoanh107
La Oanh :
buon that
2025-06-24 13:35:02
0
ntthuank6
Nguyễn Thuận ✈ :
Chập Nhận Thôi:))
2024-08-14 17:22:30
0
nhhhhh_25
Yù Xuán :
biết thế nên nói nhiều cx k đc
2024-06-06 14:15:53
0
quynhhoadoo
Quynh Hoa Doo 🤍 :
Chap nhan
2024-08-22 16:44:39
0
nguyenthienthinhreal
AIM UEH :
Tôi cảm ơn bro nha tôi sẽ không đợi cô ấy đủ 18 nữa...
2025-07-09 13:45:36
1
anhphi033
Ánh Ánh :
thật không vậy?
2025-05-08 05:54:12
0
chan._.002
channyyy 🍉 :
thì thôi, đâu còn là gì của nhau đâu mà cấm cản, buồn làm gì
2024-07-09 10:11:51
0
bubibo_meo
CHERRY_BU :
Chấp nhận 😊
2024-09-13 00:22:40
0
lynhh.wtf
Cá🐟 :
hồi trc a đâu có vậy..
2025-05-27 07:09:36
0
chupachup1002
Chupachups :
tỉnh sớm đi
2024-06-16 16:26:59
0
muonnghihe157
Muon nghi he 🌷 :
vang😔
2024-06-26 15:57:11
0
tuananh20405
Tuan Anh 🐻‍❄️ :
rõ ràng rồi
2024-07-10 12:02:25
1
To see more videos from user @camlanh6899, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati. Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya.  Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya. Gaji Bupati dan Wakil Bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya: 1. Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah. Pada Pasal 1 dijelaskan gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah. Pada aturan tersebut kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) mengantongi Rp1,8 juta per bulan. 2. Tunjangan dan Fasilitas Selain menerima gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan. Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001. Bupati akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakil bupati mengantongi Rp3,24 juta per bulan.  Selain itu, kepala daerah kabupaten juga diberikan perlengkapan serta biaya pemeliharaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000. Bupati dan wakil bupati juga memperoleh fasilitas berupa mobil dinas, rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pemeliharaannya. Setelah masa jabatan selesai, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik. Selain itu, kepala daerah kabupaten mendapatkan fasilitas untuk biaya pakaian dinas dan atributnya, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan, dan tugas-tugas lainnya. 3. Biaya Operasional Selain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas, kepala daerah kabupaten juga akan menerima biaya operasional. Besaran biaya operasional ini ditentukan berdasarkan kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten atau kota. Simak rincian PAD sebagai berikut: - PAD hingga Rp5 miliar, tunjangan operasional minimal adalah Rp125 juta, dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD - PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tunjangan operasional minimal Rp150 juta dan maksimal 2 persen dari PAD - PAD yang berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional minimal Rp300 juta, dan maksimal 0,08 persen dari PAD - Untuk PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, tunjangan operasional minimal Rp400 juta, dengan batas maksimal 0,40 persen dari PAD - PAD yang lebih dari Rp150 miliar, tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan maksimal 0,15 persen dari PAD. Itulah sedikit ulasan besaran gaji Bupati dan Wakil Bupati beserta tunjangannya. Semoga menjadi tambahan informasi bagi Anda.
Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati. Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya. Gaji Bupati dan Wakil Bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya: 1. Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah. Pada Pasal 1 dijelaskan gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah. Pada aturan tersebut kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) mengantongi Rp1,8 juta per bulan. 2. Tunjangan dan Fasilitas Selain menerima gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan. Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001. Bupati akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan wakil bupati mengantongi Rp3,24 juta per bulan. Selain itu, kepala daerah kabupaten juga diberikan perlengkapan serta biaya pemeliharaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000. Bupati dan wakil bupati juga memperoleh fasilitas berupa mobil dinas, rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pemeliharaannya. Setelah masa jabatan selesai, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik. Selain itu, kepala daerah kabupaten mendapatkan fasilitas untuk biaya pakaian dinas dan atributnya, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan, dan tugas-tugas lainnya. 3. Biaya Operasional Selain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas, kepala daerah kabupaten juga akan menerima biaya operasional. Besaran biaya operasional ini ditentukan berdasarkan kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten atau kota. Simak rincian PAD sebagai berikut: - PAD hingga Rp5 miliar, tunjangan operasional minimal adalah Rp125 juta, dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD - PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tunjangan operasional minimal Rp150 juta dan maksimal 2 persen dari PAD - PAD yang berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional minimal Rp300 juta, dan maksimal 0,08 persen dari PAD - Untuk PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, tunjangan operasional minimal Rp400 juta, dengan batas maksimal 0,40 persen dari PAD - PAD yang lebih dari Rp150 miliar, tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan maksimal 0,15 persen dari PAD. Itulah sedikit ulasan besaran gaji Bupati dan Wakil Bupati beserta tunjangannya. Semoga menjadi tambahan informasi bagi Anda.

About