Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@20th2_007: Lớp 11 🫶#CapCut #abcxyz #trending #xuhuong #viral #xmas #chiyeuminhanh #aoda #hocsinhcap3 #tiktok #76#botdaunanh
Người đẹp thân thiện 😏(Thắm)
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 15 May 2024 02:43:03 GMT
2337662
104249
1872
3848
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.1MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.1MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Thắng Shippou :
Toà k chơi toà k hiểu đâu 🤣
2024-05-15 08:34:13
570
Long™tứ ❤️ Nghệ An :
khởi nghiệp thôi em
2024-05-17 13:21:40
8
Mlem Mlem :
Lớp 11 mà Vo Tú gê ❤️
2024-05-15 05:41:05
9
1m71 😘 :
đấy toà ko chơi sao toà hiểu🥺
2024-05-29 14:06:59
11
TrùmBoomHàng :
chốt đơn
2024-05-15 11:32:50
1
Dolly ❤ 🥀 _ 1 :
đẹp
2024-07-28 09:59:20
0
A.Thi :
xinh
2024-10-06 15:26:11
0
SHOP _ THỜI TRANG (CTV TIKTOK) :
xinh qa bé ơi
2024-10-19 11:56:43
1
Minh trong :
đẹp lắm
2024-08-22 00:58:03
1
Trần Đức Phát :
Mà sao 2 tấm , mà tấm nào cũng nhắm mắt hết dể
2024-06-07 14:52:11
1
BVTuandat :
Chủ quán hát đã thêm vào giỏ hàng 😂
2024-05-16 11:32:00
2
Văn Toàn :
bé xinh
2024-05-16 23:14:24
1
Thiên Kỷ :
màu xanh lá là lớp 11 nhỉ
2024-05-16 19:20:12
2
PQ.Huy76 :
Bột mua ở chỗ nào e
2024-05-19 08:04:29
2
Nghĩ Mãi Không Ra Tên :
siêu phẩm
2024-05-17 12:23:38
2
Thạch🐅 :
Ủa tư nghĩa 1 nay có bảng hiệu lạ ta
2024-05-15 03:32:09
1
Đức Bếuu :
A chưa muốn đi tò😌😌😌
2024-05-17 23:59:17
1
76. Qngãi.độc thân vui tính :
tư Nghĩa 1 hả e
2024-05-17 13:08:11
2
Trịnh Danh Shop :
Nay sắp thi xong r
2024-05-15 09:12:38
6
To see more videos from user @20th2_007, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
من علبة فارغة إلى قطعة ديكور مكتبية جميلة 🌼#DIY #Recycling #إعاده_تدوير #أفكار_بسيطة #أشغال_يدوية #diycrafts #منظمات #craft #diyideas
Xaad dheef weye cishiqan #jacfarr_lycris🤴🏽❤️ #jacfarr_lycris🤴🏽❤️
يا رب لا تردنا عن بابك #احمدالعوذلي #السعودية #اليمن #fyp
"KPU HARUS DIPECAT" Oleh: Radhar Tribaskoro Kita tahu, demokrasi tak selalu tumbuh karena niat baik, tapi juga karena kewajiban hukum. Ia hidup bukan karena kesantunan pejabat, melainkan karena rakyat menuntut keterbukaan. Itulah mengapa sebuah keputusan kecil bisa terasa besar: ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden—termasuk ijazah—bukan lagi informasi publik. Keputusan itu dituangkan dalam SK KPU Nomor 731 Tahun 2025. Sekilas, ini hanya soal administratif. Seperti perdebatan teknis tentang siapa berhak melihat arsip negara. Namun kita tahu, dalam demokrasi, persoalan teknis seringkali menyembunyikan persoalan pokok. Pertanyaan besar muncul: mengapa KPU tiba-tiba menutup dokumen yang justru menjadi hak publik untuk tahu? Apa yang ditakuti? Atau siapa yang hendak dilindungi? Kita ingat, pada 2008 lahirlah UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Semangatnya jelas: rakyat berhak tahu, terutama terhadap informasi yang terkait penyelenggaraan negara. UU itu hanya memberi pengecualian pada informasi yang bisa membahayakan negara, merugikan persaingan usaha, atau melanggar privasi yang bersifat sangat pribadi. Tapi ijazah seorang calon presiden? Bukankah itu dokumen publik, yang justru menjadi bukti sah kelayakan seorang pemimpin? Dengan SK 731/2025, KPU seolah mencabut hak itu secara sepihak. Padahal dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak itu bukan kemurahan hati KPU, melainkan bagian dari hak asasi. Maka ketika lembaga penyelenggara pemilu--yang semestinya menjadi benteng keterbukaan--justru menutup rapat-rapat dokumen, itu bukan sekadar kelalalian. Itu pengkhianatan terhadap konstitusi. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan terang menyebutkan: syarat calon presiden dan wakil presiden harus diverifikasi secara administratif dan faktual. Verifikasi faktual mustahil dilakukan tanpa keterlibatan publik. Bagaimana publik bisa percaya pada hasil verifikasi bila dokumen disembunyikan? Bagaimana memastikan tidak ada ijazah palsu, bila rakyat tak berhak menilai bukti itu? Dalam logika hukum, KPU seolah membuat undang-undang tandingan: SK lebih tinggi daripada UU. Sebuah pembalikan nalar. Dalam logika politik, keputusan ini justru menyingkap kelemahan KPU: takut pada keterbukaan, tapi berani pada pelanggaran. •KPU yang Tak Lagi Mandiri UUD 1945 menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang mandiri. Mandiri berarti tidak berpihak, tidak tunduk pada kekuasaan, tidak pula sekadar menjalankan titah politik penguasa. Mandiri berarti KPU tegak lurus pada rakyat, sebab hanya rakyatlah pemilik kedaulatan. Tapi SK 731 justru menandai sebaliknya. Dengan menyembunyikan dokumen, KPU tampak lebih melindungi kepentingan calon daripada kepentingan pemilih. Lebih sibuk menjaga rahasia elit daripada menjaga hak rakyat. Apakah ini masih KPU yang mandiri, atau KPU yang sudah menjadi alat kekuasaan? Di titik inilah publik berhak curiga. Bila ijazah saja dirahasiakan, apalagi data-data lain? Bila dokumen administratif saja dipalsukan atau ditutup-tutupi, bagaimana dengan hasil suara yang lebih kompleks? Sejarah mencatat, retaknya demokrasi sering berawal dari hal-hal sepele. Dari sebuah keputusan birokratis yang tampak remeh. Dari aturan administratif yang dikira tak berarti. Di masa Orde Baru, sensor dimulai bukan dengan pembredelan besar, tapi dengan surat edaran kecil. Di masa kini, mungkin runtuhnya demokrasi dimulai dari sebuah SK yang menutup ijazah. Apakah ijazah lebih penting daripada nasib bangsa? Tidak. Tapi keterbukaan atas ijazah menjadi simbol keterbukaan sistem. Bila yang kecil saja ditutup, maka yang besar pasti dikubur. •KPU Harus Dipecat Dalam mandatnya, KPU punya tiga tugas utama: menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Itu tercantum jelas dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Semua kata itu—jujur, adil, bebas—hanya mungkin hidup dalam terang. Bukan dalam rahasia.. #pecatketuakpu
#fyp #tiktokarab
About
Robot
Legal
Privacy Policy