@idntimes: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut Komika asal Lampung Aulia Rakhman hukuman pidana selama delapan bulan penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Terdakwa Aulia Rakhman dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian saat tampil menyampaikan materi stand up comedy acara 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu. #idntimes #idntimesnews #tiktokberita #tiktoknews #auliarakhman #penistaanagama