@fuadjhortaa: #fyp #fypシ #katakataberkelas #katakatjoker #qoutesstorywa #motivasi #sad #palembangpride

Pu Ad 👒
Pu Ad 👒
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 09 June 2024 17:32:44 GMT
484753
5186
102
4087

Music

Download

Comments

oks.insfekturmuda
oks insfekturmuda :
jalani dengan sabar, sabar dan jalani
2025-09-13 03:03:24
0
napyyy59
om"Nap :
roda kehidupan itu berputar. . . belajar dari kesalahan untuk menjadi lebih baik. . .
2025-10-03 14:17:55
1
darwati6636
Penghuni jendela 🥰 :
iya bener bgt cantik 🥰
2024-06-10 08:34:34
0
lukmen091
Lukmen :
proses hanya untuk orang yang konsisten,dan kegagalan adalah sebuah opini pikiran
2025-07-09 15:03:17
0
sitiromlah7108
tiktok :
mantap
2025-08-02 06:38:16
0
zefry1988d
🇲🇾🇲🇨ZefrY AdityA 📞 :
$etiap wktu ada masanya dan setiap masa ad la WaktuNya , mungkin hari ini kita dipaNdang reNdah tPi pErcyalh roda keHidupan iT berputar,,,
2025-01-15 08:50:02
1
arlobengbeng
freda57 :
mantap 💪💪💪
2025-04-06 06:26:27
0
sudirman9822
Jensu24 :
smoga kedepannya kita bisa jauh lebih baik dr sekarang
2025-01-11 17:30:20
1
userdhamzah
virgo batam :
betul sekali
2024-08-21 10:39:16
0
bangrafa1204
Bang_ep22 :
setuju
2025-07-24 12:08:36
0
pattiwael74
nona pattiwael /M :
yesss👍👍👍🙏🙏
2025-05-21 04:49:23
0
adityacuitcuit
kesya :
😊
2025-10-30 01:53:59
0
ganggu598
ganggu :
😁
2025-10-29 16:08:20
0
allanhernandez74
Allan Hernandez :
👍👍👍
2025-10-28 12:17:55
0
1.a_lif
senja mimpi🌿 :
👍👍👍👍
2025-10-27 15:14:03
0
dinarnay80
dinar.nay :
🥰
2025-10-26 00:13:22
0
allanpardews
allan pardews :
🙏
2025-10-22 10:41:35
0
bari.041189
Ollan22 :
😳
2025-10-21 18:46:21
0
nerszain
MANTRI_DESO :
😁
2025-10-17 02:53:35
0
parulian.86
@parulian :
👍👍
2025-10-13 01:27:07
0
arqil.ramadhan
𝕬𝖗𝖖𝖎𝖑 𝕽𝖆𝖒𝖆𝖉𝖆𝖓𝓖𝓵g :
🙏
2025-10-10 04:02:39
0
wahyudin.tea6
wahyudiN.tea6 :
👍
2025-10-09 10:39:30
0
iwankurniawan76719
Iwan Kurniawan7671 :
👍
2025-10-02 12:51:31
0
raisafarsana0210
raisa :
🙂
2025-10-01 01:01:08
0
To see more videos from user @fuadjhortaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Instruksi Kapolri dan Presiden untuk menertibkan segala bentuk praktik bisnis ilegal ternyata tidak sepenuhnya berjalan di daerah. Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik mafia BBM subsidi kian merajalela, bahkan berlangsung terang-terangan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pantauan tim media para awak media pada Selasa,30 September 2025, mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU Nomor 14.287.634 yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Air Jamban, Kecamatan Mandau Provinsi Riau Sejumlah kendaraan pribadi dan truk kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen tersembunyi di dalam kendaraan, yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan mafia pelangsir. Modus Pelangsiran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dilangsir dalam jumlah besar ke penampung di Kecamatan Mandau, Pinggir dan kawasan Kulim, Duri. Dari sana, BBM dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dan melanggar hukum, namun juga mengorbankan masyarakat umum. Warga yang ingin membeli BBM untuk kebutuhan harian terpaksa antre panjang dan sering kali kalah dengan para pelangsir yang bebas keluar masuk SPBU. “Ini bukan untuk kebutuhan warung atau rumah tangga. Sudah jelas ini permainan mafia yang menimbun BBM subsidi. Kami masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber media di lapangan. Payung Hukum yang Dilanggar Perilaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan dan/atau niaga dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp60 miliar. Diduga Dilindungi Oknum Modus Pelangsiran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dilangsir dalam jumlah besar ke penampung di Kecamatan Mandau, Pinggir dan kawasan Kulim, Duri. Dari sana, BBM dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dan melanggar hukum, namun juga mengorbankan masyarakat umum. Warga yang ingin membeli BBM untuk kebutuhan harian terpaksa antre panjang dan sering kali kalah dengan para pelangsir yang bebas keluar masuk SPBU. “Ini bukan untuk kebutuhan warung atau rumah tangga. Sudah jelas ini permainan mafia yang menimbun BBM subsidi. Kami masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber media di lapangan. Payung Hukum yang Dilanggar Perilaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan dan/atau niaga dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp60 miliar. Diduga Dilindungi Oknum Tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada manajer SPBU Nomor 14.287.634 terkait dugaan pelangsiran BBM bersubsidi ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi. Menurut karyawan, manajer sedang tidak berada di tempat. Kasus dugaan mafia BBM subsidi di Mandau ini bukan hanya masalah kecurangan distribusi, tetapi juga bentuk nyata perampokan hak rakyat kecil atas energi murah yang seharusnya mereka nikmati. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus mengakar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Kini, bola berada di tangan Kapolri dan Kapolda Riau: apakah serius memberantas mafia BBM di Bengkalis, atau justru membiarkan rakyat kecil terus dikorbankan oleh permainan kotor segelintir pihak?( Tim) Bersambung….
Instruksi Kapolri dan Presiden untuk menertibkan segala bentuk praktik bisnis ilegal ternyata tidak sepenuhnya berjalan di daerah. Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik mafia BBM subsidi kian merajalela, bahkan berlangsung terang-terangan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pantauan tim media para awak media pada Selasa,30 September 2025, mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU Nomor 14.287.634 yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Air Jamban, Kecamatan Mandau Provinsi Riau Sejumlah kendaraan pribadi dan truk kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen tersembunyi di dalam kendaraan, yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan mafia pelangsir. Modus Pelangsiran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dilangsir dalam jumlah besar ke penampung di Kecamatan Mandau, Pinggir dan kawasan Kulim, Duri. Dari sana, BBM dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dan melanggar hukum, namun juga mengorbankan masyarakat umum. Warga yang ingin membeli BBM untuk kebutuhan harian terpaksa antre panjang dan sering kali kalah dengan para pelangsir yang bebas keluar masuk SPBU. “Ini bukan untuk kebutuhan warung atau rumah tangga. Sudah jelas ini permainan mafia yang menimbun BBM subsidi. Kami masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber media di lapangan. Payung Hukum yang Dilanggar Perilaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan dan/atau niaga dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp60 miliar. Diduga Dilindungi Oknum Modus Pelangsiran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dilangsir dalam jumlah besar ke penampung di Kecamatan Mandau, Pinggir dan kawasan Kulim, Duri. Dari sana, BBM dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dan melanggar hukum, namun juga mengorbankan masyarakat umum. Warga yang ingin membeli BBM untuk kebutuhan harian terpaksa antre panjang dan sering kali kalah dengan para pelangsir yang bebas keluar masuk SPBU. “Ini bukan untuk kebutuhan warung atau rumah tangga. Sudah jelas ini permainan mafia yang menimbun BBM subsidi. Kami masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber media di lapangan. Payung Hukum yang Dilanggar Perilaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan dan/atau niaga dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp60 miliar. Diduga Dilindungi Oknum Tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada manajer SPBU Nomor 14.287.634 terkait dugaan pelangsiran BBM bersubsidi ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi. Menurut karyawan, manajer sedang tidak berada di tempat. Kasus dugaan mafia BBM subsidi di Mandau ini bukan hanya masalah kecurangan distribusi, tetapi juga bentuk nyata perampokan hak rakyat kecil atas energi murah yang seharusnya mereka nikmati. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus mengakar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Kini, bola berada di tangan Kapolri dan Kapolda Riau: apakah serius memberantas mafia BBM di Bengkalis, atau justru membiarkan rakyat kecil terus dikorbankan oleh permainan kotor segelintir pihak?( Tim) Bersambung….

About