@idntimes: Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340. "Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6). Saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16. #idntimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #vinacirebon #pegisetiawan

IDN Times
IDN Times
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 21 June 2024 07:31:46 GMT
1632
16
2
0

Music

Download

Comments

fdhl_hfzh
FdhLHfzh :
jadi Egi mana yang bner woy
2024-06-21 07:41:58
0
oikip22
NJII :
pertama nih
2024-06-21 07:40:15
0
To see more videos from user @idntimes, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About