@idntimes: Judi online kian merebak di masyarakat bahkan hingga ke lembaga penegak hukum. Salah satunya, meradang di Korps Bhayangkara Polri hingga baru-baru ini mengimbau anggotanya untuk tidak bermain dan terlibat membekingi praktik judi online. Ancamannya tak main-main, anggota yang diduga terlibat judi online bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Imbauan tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri Syahardiantono saat rilis kasus judi onlie di Mabes Polri, Jumat (21/6) Berikut #IDNTimesInfografis gawat darurat judi online di Indonesia, yuk simak! #idntimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #judol #daruratjudol