@salimsami125: فندق Azul في سطاوالي بلومبيتش شط نخيل مرحبا بيكم عندنا

salimsami125
salimsami125
Open In TikTok:
Region: DZ
Tuesday 09 July 2024 19:26:31 GMT
48172
473
13
140

Music

Download

Comments

nino.qlf0
Le R❤❤ :
Palm beach lhoma yah
2024-11-21 22:26:00
0
zahrakawtar551
Zahra Kawtar 🫶🦋🌺 :
شحال
2025-07-14 12:42:37
0
chihab949
chihab 😎✌ :
بصحتو 💯❤
2024-07-13 23:01:36
0
kakamilan16
LID WA :
سعر الأخ
2024-08-06 08:17:54
0
salimmiringi
Salim Miringi435 :
شحال جورني الاخ
2024-08-17 15:55:22
0
amti.jahida
NiHel NiHel :
شحال
2025-06-25 19:53:18
0
user31435895
ZIX! ZINA ♡ :
😉
2025-08-21 20:22:33
0
selwaberkani
?????????? :
2025-08-18 06:56:10
0
inco086
RãB įHØü :
2025-08-11 17:37:26
0
michoukha24
michou_khalla_24 :
2025-06-29 16:42:24
0
mohamedharon94
Mohamed Haron :
❤️
2024-11-29 22:47:28
0
hakim.dzt3
HAKIM DZT :
💔
2024-08-20 17:16:41
0
To see more videos from user @salimsami125, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Digerebek Polisi! Gudang Rahasia 3,5 Ton Biosolar di Rejang Lebong Terbongkar Bengkulu- Tim Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Rejang Lebong.  Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti mencapai 3,5 ton biosolar yang disembunyikan di sebuah gudang milik tersangka. Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana untuk perkara penimbunan BBM jenis bio solar dilakukan pelaku sejak kurun waktu setahun terakhir. Dengan sistem menampung dari pengunjal bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Digerebek Polisi! Gudang Rahasia 3,5 Ton Biosolar di Rejang Lebong Terbongkar Bengkulu- Tim Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti mencapai 3,5 ton biosolar yang disembunyikan di sebuah gudang milik tersangka. Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana untuk perkara penimbunan BBM jenis bio solar dilakukan pelaku sejak kurun waktu setahun terakhir. Dengan sistem menampung dari pengunjal bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor. "Telah diamankan satu orang, tersangka berinisial IE, Wiraswasta dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter unit 3, barang bukti 3,5 ton BBM jenis bio solar," sampai Kombespol. Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025). Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kompol. Mirza Gunawan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu  Untuk mengungkap perkara ini polisi cukup kewalahan dengan pelaku dimana dilokasi ditemukannya barang bukti tidak ada yang mengaku kepemilikan kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter bio solar. "Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang lokasi penimbunan BBM, akhirnya polisi melakukan pencarian dan menemukan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol. Mirza Gunawan. Dari pengakuan tersangka IE warga Rejang Lebong, Bengkulu kepada penyidik, BBM jenis bio solar ini setelah ditampung dan ditimbun, dijual kembali ke wilayah tetangga provinsi Bengkulu yakni Sumatera Selatan. "BBM ini tersangka jual ke daerah luar Bengkulu, Sumsel," terang Mirza Gunawan. Atas perbuatan tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 Miliar.

About