@idntimes: Enam orang pria diringkus Polrestabes Surabaya karena telah menjual chip (koin) judi online (Judol). Omset yang mereka terima setiap bulannya mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Enam pria tersebut adalah RA (25), ANH (27), AH (25), ASE (28) AW (42) dan DAK (42). RA merupakan bos yang menjalankan modus tersebut, sementara lima lainnya adalah karyawan RA. #idntimes #idntimesjatim #idntimesnews #tiktokberita #tiktoknews #judol #surabayaviral