@idntimes: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian terhadap beberapa produk untuk dikenai pungutan cukai. Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai, di antaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Untuk diketahui, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini baru tiga, yakni etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia paling sedikit. Selain itu, ada pula beberapa jenis produk yang masuk dalam prakajian barang kena cukai salah satunya tiket pertunjukan hiburan (konser musik). Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya. "Kadang-kadang kayak kemarin (tiket konser) sold out itu sampai saya nggak ngerti, sampai ada koser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya. Itu bisa diinikan (kena cukai)," ucap Iyan. #idntimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #beacukai #beacukaiviral #tiketkonser

IDN Times
IDN Times
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 July 2024 02:48:07 GMT
1299
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @idntimes, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About