@nydivorcelawyerkristen: "How long do you have to pay alimony for?" #divorce #divorced #divorceparty #divorcedlife #divorcedmom #divorcesucks #divorcecoach #divorcedparents #divorceattorney #divorcesupport #divorceparties #divorcehelp #divorcerecovery #DivorceForce #divorcecourt #divorcecommunity #divorcedonedifferently #divorceddad #divorcechaos #divorceproceedings #divorcedmoms #divorcee #divorcecoaching #divorcees #marriage #divorcelawyer #relationships #divorcesurvivor *Note: This applies to New York law*

Kristen Farris, Esq.
Kristen Farris, Esq.
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 31 July 2024 21:01:52 GMT
1150091
8736
597
334

Music

Download

Comments

tokiteach
TokiTeach :
Alimony is so outdated. It totally needs to go away.
2024-08-01 02:31:46
228
mrtimmccormack
Tim McCormack :
I paid 9 years for a 13 year marriage but it was supposed to be 15 years. Make sure you put a cohabitation clause in there. That's how I was able to end it.
2024-08-07 04:09:57
0
carlsberg30
Carlsburg :
I totally agree with alimony. a lot of people's circumstances are different and people look at it from their own personal circumstances.
2024-08-01 11:01:34
53
altruistic_ashley
altruistic_ashley :
My in laws were married 35 years. She wasn’t allowed to work while they were together. 35th anniversary he said btw I’m leaving you - she got alimony and part of his army pension and child support
2024-08-04 04:48:29
246
robbrodeur601
Rob Brodeur601 :
So wrong.
2024-08-07 22:53:23
0
cotyhugs
Coty Hughes :
alimony shouldn't be more than a year. It's a joke.
2024-07-31 23:29:07
131
blakecampbell044
Lazytech81 :
all I heard was "DON'T GET MARRIED"
2024-08-01 02:00:29
387
sammyjr.212
Sammy :
if kids are involved I can understand alimony. But not between two people who used to be married that are adults
2024-08-03 20:11:13
51
kubas1984
Kubas :
That’s why men won’t get married! 😂 😂 😭 No worth it!
2024-08-01 02:08:58
42
dirtybird720
dirtybird720 :
The only winner is the attorney
2024-07-31 22:56:59
58
jphelan0
jphelan :
or till the other person gets remarried
2024-07-31 22:14:53
7
italiangrandpa72
Italian Grandpa :
I thought alimony was reserved for spouses that didn’t work? If you’re both working and have similar income does this still apply?
2024-08-01 03:49:07
3
dlaugh33
Archie’s mom :
I get it for life. Ex husband’s idea. 🤷🏼‍♀️
2024-08-01 01:14:43
9
thefatpatriot1776
thefatpatriot :
Indiana = no alimony
2024-08-01 02:27:53
17
a2zandme
Atiya :
I got awarded alimony yet he hasn’t paid in almost a year. And what’s being done? Nothing
2024-08-01 01:59:28
0
xxxjohngaltxxx
xxjohngaltxx :
Pre nup. All marriage licenses should have an expiration and renewal option like every other state license
2024-07-31 21:28:03
17
alicesmadrabbit3
alicesmadrabbit :
I live in NY state my exwife asked for alimony the judge said you were only married 8 years there is none
2024-08-01 07:09:58
4
mikederouk
Mike Derouk :
what if both make the same amount of money?
2024-08-01 02:26:50
1
mommyallup
Sandra Marie Yallup :
So why is Kfed still receiving
2024-08-01 01:14:12
0
dirtysyn
DtrySyn :
alimony is such b.s.
2024-08-01 00:31:33
29
angelcaviarmoonshine
Angel🐾 🧿 💕 🐈‍⬛ :
I never plan on getting married, I’m so happy I never have to think about this lol❤️
2024-07-31 22:13:09
16
stopher009
Stopher :
And that's y I'm not getting married.
2024-08-01 14:28:30
13
merrick465
Merrick465 :
Well in California you pay for half the time you where married so 10 years of marriage you pay 5 years of alimony
2024-08-01 04:34:43
1
ensenada4508
user9603531453483 :
How about California?
2024-07-31 23:00:39
0
cutieklutz
Kira :
is it the person filing for divorce that has to pay it?
2024-08-01 01:19:39
0
To see more videos from user @nydivorcelawyerkristen, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Breaking News!! Dugaan Extra Judicial Killing Kasus Aryadi di Tebo, Pengacara Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian almarhum Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, yang tewas usai ditangkap oleh anggota Polsek Tebo Ulu, terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban, Ramos Hutabarat, hari ini resmi mengajukan laporan dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Kamis (16/10/2025). Laporan ini didasarkan pada temuan keluarga mengenai kondisi jenazah Aryadi. Pihak keluarga menyatakan, Aryadi meninggal dunia setelah ditangkap anggota Polsek Tebo Ulu, Saat jenazah dikembalikan oleh anggota Polsek Sumay keluarga menemukan adanya luka tembak di bagian kaki dan sejumlah kejanggalan lain di tubuh korban, termasuk dugaan luka lebam dan tusukan. “Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang serius ini. Kematian almarhum Aryadi terjadi setelah penangkapan dengan luka tembak di kaki. Kami menduga kuat ada pelanggaran prosedur dan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa. Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ramos Hutabarat kepada wartawan. Kamis (16/10/2025). Koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM Selain melayangkan laporan pidana ke Bareskrim, Ramos Hutabarat juga mengagendakan koordinasi dengan dua lembaga negara, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kunjungan ke LPSK bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap istri dan saksi-saksi kunci lainnya dalam kasus ini. Sementara itu, di Komnas HAM, pengacara meminta agar lembaga tersebut segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mandiri terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Kami sudah meminta Komnas HAM untuk mendalami dugaan pelanggaran hak hidup dalam penangkapan yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mendesak agar segera dilakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Aryadi untuk membuktikan penyebab pasti kematiannya,” tambah Ramos, sembari menunjukkan berkas-berkas laporan. Pihak Polres Tebo dan Polsek Tebo Ulu sebelumnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan sebagai tindakan terukur karena Aryadi, yang dituduh sebagai bandar narkoba, melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, klaim ini dibantah keras oleh keluarga korban yang menuntut transparansi dan keadilan atas kematian Aryadi. Hingga berita ini dipublish, Bareskrim Polri maupun Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana dan permintaan ekshumasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban.  #bareskrimpolri  #poldajambi  #tebo  #extrajudicialkiliing  #viral
Breaking News!! Dugaan Extra Judicial Killing Kasus Aryadi di Tebo, Pengacara Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian almarhum Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi, yang tewas usai ditangkap oleh anggota Polsek Tebo Ulu, terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban, Ramos Hutabarat, hari ini resmi mengajukan laporan dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Kamis (16/10/2025). Laporan ini didasarkan pada temuan keluarga mengenai kondisi jenazah Aryadi. Pihak keluarga menyatakan, Aryadi meninggal dunia setelah ditangkap anggota Polsek Tebo Ulu, Saat jenazah dikembalikan oleh anggota Polsek Sumay keluarga menemukan adanya luka tembak di bagian kaki dan sejumlah kejanggalan lain di tubuh korban, termasuk dugaan luka lebam dan tusukan. “Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang serius ini. Kematian almarhum Aryadi terjadi setelah penangkapan dengan luka tembak di kaki. Kami menduga kuat ada pelanggaran prosedur dan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa. Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ramos Hutabarat kepada wartawan. Kamis (16/10/2025). Koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM Selain melayangkan laporan pidana ke Bareskrim, Ramos Hutabarat juga mengagendakan koordinasi dengan dua lembaga negara, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kunjungan ke LPSK bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap istri dan saksi-saksi kunci lainnya dalam kasus ini. Sementara itu, di Komnas HAM, pengacara meminta agar lembaga tersebut segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mandiri terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Kami sudah meminta Komnas HAM untuk mendalami dugaan pelanggaran hak hidup dalam penangkapan yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mendesak agar segera dilakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Aryadi untuk membuktikan penyebab pasti kematiannya,” tambah Ramos, sembari menunjukkan berkas-berkas laporan. Pihak Polres Tebo dan Polsek Tebo Ulu sebelumnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan sebagai tindakan terukur karena Aryadi, yang dituduh sebagai bandar narkoba, melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, klaim ini dibantah keras oleh keluarga korban yang menuntut transparansi dan keadilan atas kematian Aryadi. Hingga berita ini dipublish, Bareskrim Polri maupun Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana dan permintaan ekshumasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban. #bareskrimpolri #poldajambi #tebo #extrajudicialkiliing #viral

About