@riaya436:

Riaa2309
Riaa2309
Open In TikTok:
Region: NP
Friday 16 August 2024 11:19:55 GMT
3546
516
22
9

Music

Download

Comments

nabinjt5
Nabin chhetri :
😘
2025-02-18 12:38:23
0
kill22001
kill22001 :
🥰🥰🥰
2024-09-05 17:40:44
0
zeeshan_rajput07
Mr👀 ZESHU💝😎 :
nycg🤩💯
2024-09-03 15:48:19
0
dubai_lifestyle98
dubai_lifestyle98 :
👌👌👌👌👌👌
2024-09-02 09:16:30
0
usmanpasha37
🇨🇦 PASHA🇨🇦 :
Where are you from
2024-08-26 11:03:47
0
metasii
Mas fina :
So beautiful 🥰🥰🥰
2024-08-24 02:26:22
0
hasanmahadi103
All Used and New mobile here :
Nice boo
2024-08-19 12:40:14
0
r...r6386
R...R :
❤️❤️❤️
2024-08-19 12:06:57
0
kasargodraufgmail.com
Raufkasaragod :
🥰♥️
2024-08-18 06:45:43
0
mandip.chhetri
Mandip :
❤❤❤
2024-08-17 11:29:06
0
devmaharjan72
Devratnamaharjan1 :
woooow nice 💞💞💞💞💞💞💞
2024-08-17 09:29:35
0
ch.kashif128
CH.KASHIF128 :
🥰🥰🥰
2024-08-17 09:14:02
0
nk197845
NK1978LION :
🥰🥰🥰
2024-08-16 19:44:56
0
majedalnuaimi20
【❻❻❻】 Ꭾ𝚂𝚈𝙲𝙷𝙾 :
❤❤❤
2024-08-16 15:11:26
0
rashiddubai15
Rashid Ali :
🥰🥰🥰
2024-08-16 14:51:06
0
vickylimbu596
Vicky Limbu596 :
🌹
2024-08-16 14:26:55
0
krishna_loveeveryone
Davendra Pillay :
💐
2024-08-16 11:38:26
0
mirzahaider044
💔🚬KOi ApNA NAHi🚬💔 :
🥰🥰🥰
2024-08-16 11:34:44
0
alishahroz109
ALi SHAHROZ Baloch :
🥰❤🥰
2024-08-16 11:34:02
0
To see more videos from user @riaya436, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Panyabungan, 3 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan Anggaran Rp. 1. 996. 722.000,-.  Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.  Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.  Penahanan ini dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan.  Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari indikasi kuat penyalahgunaan dana di mana lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi.  Berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Independen, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp 488.467.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Yos A Tarigan menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional. Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan. .
Panyabungan, 3 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan Anggaran Rp. 1. 996. 722.000,-. Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan ini dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan. Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari indikasi kuat penyalahgunaan dana di mana lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Independen, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp 488.467.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yos A Tarigan menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional. Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan. . "Perkara ini akan terus dikembangkan oleh Tim Pidsus. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup," tambah Yos A Tarigan, sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia. Ikuti terus perkembangan informasi nasional, sumatera utara dan kota medan di @mentiko.idn atau TikTok @mentiko.id @KEJAKSAAN TINGGI SUMUT @Jaksapedia @Kejaksaan.RI #tipikorkejarimadina #kejarimadina #pidsuskejarimadina

About