@ametab.info: كريستيانو رونالدو صار يوتيوبر😱😱 #كريستيانو #cristiano #youtube

Ametab Alesha اميتاب اليشه
Ametab Alesha اميتاب اليشه
Open In TikTok:
Region: US
Friday 23 August 2024 16:33:40 GMT
5273
89
1
3

Music

Download

Comments

wwr4441
بعثي 39😈 :
❤️
2024-08-23 16:42:46
0
To see more videos from user @ametab.info, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

STOP! Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api, Penumpang Wanita Alami Luka  • Insiden pelemparan batu ke kereta api terjadi dan memicu kemarahan publik. Seorang wanita bernama Widya Anggraini menjadi korban saat berada di dalam Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya, pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, tepat sebelum kereta memasuki wilayah Klaten. Dalam video dan unggahan kronologis yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @widya_anggraini_awaw, ia menceritakan detik-detik mencekam saat kejadian. “Aku duduk di Kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D. Tiba-tiba... BRAK! Kaca jendela di sampingku pecah dilempar batu dari luar. Muka penuh darah. Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang panik dan bilang, ‘Mbak, wajah dan leher berdarah!’” Serpihan kaca mengenai wajah, masuk ke rambut, bahkan sampai ke dalam baju. Widya langsung dibawa ke bagian belakang gerbong oleh petugas KAI yang sigap memberikan pertolongan pertama. Ia kemudian diturunkan di Stasiun Solo dan dibawa ke RS Triharsi Surakarta untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, tidak ada luka yang mengancam nyawa, namun dampak psikologis dan fisiknya jelas tidak ringan. Dalam unggahannya, Widya menekankan bahwa insiden ini bukan perkara kecil. “Ini nyawa taruhannya. Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang,” ujarnya. Perlu diketahui, tindakan melempar batu ke kereta api merupakan tindak pidana berat. Pasal 194 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan: “Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.” Mari kita jaga keselamatan bersama. STOP pelemparan batu ke kereta api!.Satu aksi nekat bisa membahayakan banyak nyawa. Jangan sampai jadi korban berikutnya.
STOP! Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api, Penumpang Wanita Alami Luka • Insiden pelemparan batu ke kereta api terjadi dan memicu kemarahan publik. Seorang wanita bernama Widya Anggraini menjadi korban saat berada di dalam Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya, pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, tepat sebelum kereta memasuki wilayah Klaten. Dalam video dan unggahan kronologis yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @widya_anggraini_awaw, ia menceritakan detik-detik mencekam saat kejadian. “Aku duduk di Kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D. Tiba-tiba... BRAK! Kaca jendela di sampingku pecah dilempar batu dari luar. Muka penuh darah. Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang panik dan bilang, ‘Mbak, wajah dan leher berdarah!’” Serpihan kaca mengenai wajah, masuk ke rambut, bahkan sampai ke dalam baju. Widya langsung dibawa ke bagian belakang gerbong oleh petugas KAI yang sigap memberikan pertolongan pertama. Ia kemudian diturunkan di Stasiun Solo dan dibawa ke RS Triharsi Surakarta untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, tidak ada luka yang mengancam nyawa, namun dampak psikologis dan fisiknya jelas tidak ringan. Dalam unggahannya, Widya menekankan bahwa insiden ini bukan perkara kecil. “Ini nyawa taruhannya. Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang,” ujarnya. Perlu diketahui, tindakan melempar batu ke kereta api merupakan tindak pidana berat. Pasal 194 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan: “Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.” Mari kita jaga keselamatan bersama. STOP pelemparan batu ke kereta api!.Satu aksi nekat bisa membahayakan banyak nyawa. Jangan sampai jadi korban berikutnya.

About