@idntimes: Pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Bali tidak hanya permasalahan overstay. Mereka ada yang menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan praktik prostitusi di kalangan warga negara asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan tarif prostitusi di kalangan WNA ini mencapai 400 USD. Tiga orang perempuan yang diamankan di antaranya RKN dan FN warga Uganda, serta IT warga Rusia. “Kami amankan di hotel. Kami duga bekerja sebagai pekerja seks,” ungkapnya, Selasa (27/8). #idntimes #idntimesnews #tiktoknews #tiktokberita #wnabali #baliviral #warganegaraasing