@serenitylilith3:

Lilith S.
Lilith S.
Open In TikTok:
Region: PH
Monday 23 September 2024 09:14:47 GMT
103
11
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @serenitylilith3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polsek Gamping, Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan cara membakar tiga unit sepeda motor di Trihanggo, Gamping, Sleman. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, saat korban mendengar suara ledakan kecil dan mencium bau terbakar. Setelah dicek, tiga sepeda motor yang terparkir di teras rumah telah terbakar. Petugas Polsek Gamping bersama Damkar Sleman segera datang ke lokasi dan berhasil memadamkan api. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku MT (41), warga Trihanggo, yang diketahui merupakan residivis. Pelaku sebelumnya membeli bensin eceran dan ditemukan memiliki luka bakar pada kaki, yang menguatkan bukti keterlibatannya. Modus: Pelaku menyiram sepeda motor dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Motif: Dendam karena merasa uangnya sebesar Rp 1.100.000 dicuri oleh salah satu korban. Pelaku ditangkap pada Rabu, 5 November 2025 di Baturan, Trihanggo dan ditahan pada hari berikutnya di Rutan Polsek Gamping. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang Bukti: 	•	1 korek api gas 	•	1 botol plastik berisi sisa bensin 	•	3 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar 85–95% 	•	1 unit Honda Scoopy Polresta Sleman mengimbau masyarakat tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas. #polrestasleman#polsekgamping#poldajogja#sleman#jogjaistimewa
Polsek Gamping, Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan cara membakar tiga unit sepeda motor di Trihanggo, Gamping, Sleman. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, saat korban mendengar suara ledakan kecil dan mencium bau terbakar. Setelah dicek, tiga sepeda motor yang terparkir di teras rumah telah terbakar. Petugas Polsek Gamping bersama Damkar Sleman segera datang ke lokasi dan berhasil memadamkan api. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku MT (41), warga Trihanggo, yang diketahui merupakan residivis. Pelaku sebelumnya membeli bensin eceran dan ditemukan memiliki luka bakar pada kaki, yang menguatkan bukti keterlibatannya. Modus: Pelaku menyiram sepeda motor dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Motif: Dendam karena merasa uangnya sebesar Rp 1.100.000 dicuri oleh salah satu korban. Pelaku ditangkap pada Rabu, 5 November 2025 di Baturan, Trihanggo dan ditahan pada hari berikutnya di Rutan Polsek Gamping. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang Bukti: • 1 korek api gas • 1 botol plastik berisi sisa bensin • 3 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar 85–95% • 1 unit Honda Scoopy Polresta Sleman mengimbau masyarakat tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas. #polrestasleman#polsekgamping#poldajogja#sleman#jogjaistimewa

About