@muhammadari27: Cave leather oud atau Cave Wildside? Ambil aja keduanya @CAVE Men's Grooming #caveleatheroud #cavewildside #parfumpria

Mas Ari
Mas Ari
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 07 October 2024 17:38:24 GMT
98075
192
7
12

Music

Download

Comments

nowell70
eLL :
yg warna ijo dgn abu gimana bauny?
2024-12-06 06:18:37
0
andiudin.pajokka
🇯🇵 😂 4NDI.PA70KKA 😂🇯🇵 :
warna coklat berpa
2024-12-13 09:30:34
0
wish.you.happy1
wish you happy :
yang penasaran sama wanginya sama ke Moris aquatik
2025-09-02 23:16:36
0
omg.iaan
O M G 🗿🗿🗿🗿 :
Wild Side = Crussita Busy Day😁
2025-09-01 14:36:13
0
arbalak1
ayah amira :
🥰
2025-08-15 00:23:02
0
jakkemireuh
syawal4321 :
😎
2024-11-23 22:21:42
0
To see more videos from user @muhammadari27, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TENGGARONG - Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ternyata membawa perubahan perhitungan kuota haji yang berimbas pada pengurangan kuota haji untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mengadakan pertemuan dengan sejumlah calon jemaah haji dan pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Kukar, di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (17/11/2025). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dalam hitungan sebelumnya, Kukar seharusnya mendapatkan kuota 492 jemaah. Namun setelah perhitungan berdasarkan UU yang baru, kuota itu dipangkas menjadi 131 jemaah, atau berkurang 361 orang.  Hal tersebut lantas menimbulkan kekecewaan jamaah, karena pada dasarnya mereka berharap dapat tetap berangkat pada tahun 2026 sesuai perkiraan awal berdasarkan skema UU tahun 2009.
TENGGARONG - Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ternyata membawa perubahan perhitungan kuota haji yang berimbas pada pengurangan kuota haji untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mengadakan pertemuan dengan sejumlah calon jemaah haji dan pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Kukar, di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (17/11/2025). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dalam hitungan sebelumnya, Kukar seharusnya mendapatkan kuota 492 jemaah. Namun setelah perhitungan berdasarkan UU yang baru, kuota itu dipangkas menjadi 131 jemaah, atau berkurang 361 orang. Hal tersebut lantas menimbulkan kekecewaan jamaah, karena pada dasarnya mereka berharap dapat tetap berangkat pada tahun 2026 sesuai perkiraan awal berdasarkan skema UU tahun 2009. "Pengurangan sebesar itu tentu sangat merugikan dan tidak sesuai harapan masyarakat. Idealnya, perubahan undang-undang itu harus menghadirkan perbaikan, bukan membuat daerah kehilangan hak yang sudah berjalan baik," ujar Ahmad Yani. Dalam kesempatan ini, ia menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar sepakat menolak pengurangan kuota tersebut, dan mendorong pemerintah pusat agar penerapan UU Nomor 14 Tahun 2025 ditunda hingga tahun 2027. Menurutnya, perangkat dan struktur kelembagaan terkait penyelenggaraan haji, khususnya Kementerian Haji dan Umrah yang menjadi amanat UU baru belum terbentuk baik di pusat maupun di daerah. "Saat ini sistem masih berada di bawah Kementerian Agama, sehingga belum tepat jika aturan baru diterapkan untuk keberangkatan 2026," tegasnya. Ia menilai penerapan aturan baru seharusnya dilakukan setelah struktur kelembagaan penyelenggaraan haji benar-benar siap, termasuk pembentukan organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten. Setelah itu, barulah penyesuaian kuota berdasarkan UU baru dapat diberlakukan. Lebih lanjut, Ahmad Yani menjelaskan, perubahan mekanisme kuota yang sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim kini menjadi berdasarkan daftar tunggu juga menyebabkan ketidakadilan. Ada daerah yang daftar tunggunya lebih pendek justru mendapatkan tambahan kuota, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara. Sementara Kukar yang sudah memiliki antrian panjang justru mengalami pengurangan drastis. "Kondisi ini tentu memicu keresahan karena banyak jemaah Kukar yang sudah menunggu lama dan dijadwalkan berangkat pada 2026," tambahnya. Karena itu, Ahmad Yani menegaskan komitmen DPRD bersama Pemkab Kukar dan para calon jemaah haji untuk memperjuangkan agar kuota 492 jemaah untuk tahun 2026 tetap dipertahankan, dan penerapan UU Nomor 14 Tahun 2025 baru diberlakukan mulai 2027 setelah seluruh perangkat organisasi penyelenggaraan haji selesai dibentuk. #haji #dprdkukar #kutaikartanegara #kalimantantimur #beritatiktok

About