@sundari.059: #CapCut happy tihaar #मनछुनेलाइनहरु #यथार्थजिन्दगी🙏😥 #ए_जिन्दगी #foryou #foryoupage #trending #viral #fypシ #babitasingh777

Sundari Sansar
Sundari Sansar
Open In TikTok:
Region: NP
Thursday 31 October 2024 01:18:47 GMT
382488
34991
199
713

Music

Download

Comments

aashishshahi44
ठकुरी आशिष 💞💐🤞 :
पोहोर भन्दा यो बर्ष झन गारो भयपछि 😔 जिम्मेवारीले घर फर्किन नदिय पछि 🥹❤️‍🩹 Happy bhaitika all my sister 🥰😘
2025-10-21 21:50:34
0
lurey____3
Hemu ❤️‍🩹✌️🌏🥀 :
happy tihar 2 all sister 😌😌
2024-11-02 03:24:39
2
bikalpa_crezy231
𝑩𝑰𝑲𝑨𝑳𝑷𝑨_𝑪𝑹𝑬𝒁𝒀231 :
Happy tihar🌇🌇🌇
2024-11-03 16:02:33
0
user2475833186231
parbin thapa :
happy tihar
2024-11-01 06:33:27
0
mr.bhim.7
Mr,💞.Bhim :
i miss you my sister all
2024-11-03 15:27:49
0
comedy_mannn
ekrajsharma23100 :
touched 😳😳😳😳😳
2024-11-03 13:01:26
0
bindash.gindagi
Bindash Gindagi :
🥰🥰🥰🥰🥰wow
2024-10-31 13:51:47
0
pyutan1
Dilip kumar :
Nice 👍
2024-11-01 19:21:11
0
gorkhe695
सुन्दर गुरुङ्ग :
❣️🌹❣️🌹❣️happy tihar
2024-10-31 18:47:11
0
birtamang981
LO BRAND2654 :
कति मिठाे लाइन के है ? हामी परदेशीकाे मन कटक्कै खाने के 😢😭
2024-11-01 12:19:49
2
shantoshbhuhel
धादिङ्ये ठिटो 🇸🇦 :
happy तिहार 😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭
2024-11-02 01:36:48
1
ramioliramu
Ramu oli :
happy tihar❤️❤️❤️❤️❤️
2024-11-03 15:06:07
0
dhakalbishal78
𝘽𝙞𝙨𝙝𝙖𝙡 :
hai
2024-10-31 04:05:56
1
ramchandrakumal06
Ram chandra :
happy tihar
2024-11-02 21:57:36
0
nirutatg
Niru waiba :
happy tihar 🙏🙏🙏❤️❤️❤️❤️
2024-11-01 03:25:33
0
baburamtamang4
Tlk Tok king 💖💖💖 :
nice
2024-11-03 13:08:40
0
sureshtamang198tiktok.co
Suresh tamang💖 :
wow amazing
2024-10-31 18:35:22
0
yamthapa94
Yam Thapa :
happy tihar
2024-11-03 01:38:52
0
magaryubaraj3
माथी तान्छौकि ढुङ्गाले हान्दिम :
दिपावली तथा भाइ टीकाको हार्दिक मंगल मय शुभ कामना हजुर हरुको सम्पूर्ण परिवार लाई लक्ष्मी माताले सधै रक्षा गरुन ❤️🙏
2024-10-31 02:02:48
1
kumalsushil2
hancy Sushil :
happy Tihar
2024-11-02 06:56:58
1
superstarbaba5
superstarbaba 5 :
happy भाई टीका
2024-11-03 14:35:31
0
rajanmagar329
🇳🇵Mr RAJAN🇳🇵🇲🇾🇲🇾 :
so nice
2024-10-31 14:09:31
1
sharankhadka1
Sharan khadka :
touching sis
2024-11-02 04:16:53
0
dycmqcvsyoko
सुमन तारूङ मगर :
हेप्पी तिहार 🙏🙏🙏🌹🌺🌹🌹🌹🌹🌹🌺🌺🌹🌺
2024-10-31 19:57:24
0
To see more videos from user @sundari.059, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hampir 2 tahun Menanti Hasil Penghitungan Kerugian negara, Kajari Gowa Tetapkan 3 tersangka Korupsi JKN RSUD Syak Yusuf GOWA – Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa akhirnya menyeret tiga pejabat rumah sakit sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 19 September 2023 lalu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yenni Adriani, memimpin penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf.  Dalam penggeledahan itu, sejumlah ruangan pejabat rumah sakit digeledah dan berkas-berkas penting diamankan sebagai barang bukti. Setelah hampir 2 tahun menunggu hasil penghitungan kerugian negara, Kejari Gowa akhirnya menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa. Senin (8/9/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. “Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa layanan JKN RSUD Syekh Yusuf,” ungkap Ihsan dalam konferensi persnya di Aula Kejari Gowa. Muhammad Ihsan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ketiga tersangka masing-masing berinisial dr. SA, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018. dr. US, Direktur RSUD Syekh Yusuf saat ini yang sebelumnya menjabat sebagai pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan serta dr. SU, yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN.
Hampir 2 tahun Menanti Hasil Penghitungan Kerugian negara, Kajari Gowa Tetapkan 3 tersangka Korupsi JKN RSUD Syak Yusuf GOWA – Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa akhirnya menyeret tiga pejabat rumah sakit sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 19 September 2023 lalu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yenni Adriani, memimpin penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Dalam penggeledahan itu, sejumlah ruangan pejabat rumah sakit digeledah dan berkas-berkas penting diamankan sebagai barang bukti. Setelah hampir 2 tahun menunggu hasil penghitungan kerugian negara, Kejari Gowa akhirnya menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa. Senin (8/9/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. “Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa layanan JKN RSUD Syekh Yusuf,” ungkap Ihsan dalam konferensi persnya di Aula Kejari Gowa. Muhammad Ihsan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ketiga tersangka masing-masing berinisial dr. SA, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018. dr. US, Direktur RSUD Syekh Yusuf saat ini yang sebelumnya menjabat sebagai pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan serta dr. SU, yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN. "US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2018. SA, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020 dan SU, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf periode 2017–2020."Ungkitnya. Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Gowa Nomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025. Ihsan membeberkan, dari hasil penyidikan, diketahui dana JKN yang dikelola sejak tahun 2018 hingga Juli 2023 digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya dialokasikan 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk jasa tenaga kesehatan justru dipakai untuk kebutuhan di luar aturan, seperti pembayaran “jasa kebersamaan” dan pos lain yang tidak sah. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp3,3 miliar. “Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.377.592.797,” jelas Ihsan. Dalam perkara ini, Kejari Gowa telah memeriksa kurang lebih 56 saksi. Kajari mengingatkan agar seluruh saksi bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ihsan. Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBN) yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik, Basri Baco, menjelaskan bahwa dana JKN seharusnya digunakan sesuai ketentuan: 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk pembayaran jasa dokter, perawat, serta tenaga kesehatan lainnya. Namun, penyidikan menemukan bahwa dana 48% tersebut disalahgunakan untuk membiayai keperluan di luar ketentuan, seperti pembayaran jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit. “Ini jelas melanggar peraturan kesehatan dan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Basri. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Subsidair: Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. "Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara."Tegasnya.

About