@lano_lano_123:

Lano
Lano
Open In TikTok:
Region: MD
Saturday 02 November 2024 13:36:04 GMT
236883
16229
879
88

Music

Download

Comments

petru.ciobanu31
Petru Ciobanu :
Mars,im
2024-12-15 00:10:18
0
viktorkatona0
Viktor Katona :
Csak meg ne szólaljon 😅😅
2024-11-02 14:27:44
14
emilianoforesta
Emiliano foresta :
bellissima
2024-12-26 13:40:44
0
ijazmehmood.tahir
Ijazmehmood Tahir283 :
Hello dear
2024-11-03 06:37:09
2
kenta3242
kenta :
so nice women 🥰🥰🥰
2024-12-13 19:12:17
0
user7581046352391
user7581046352391 :
це вже хоче срать
2024-11-03 07:45:19
18
user7988233808153
user7988233808153 :
ist das Werbung für aldidas hose😏
2024-11-05 06:43:17
1
hajirehanm
koko :
Love
2024-11-02 15:37:54
2
mikolapishchalov
Niko :
🥰🥰 такую красавицу ещё никто не забрал к себе
2024-11-02 14:12:23
7
piotr360012
Piotr :
sweet
2024-11-04 18:17:52
2
walbert771
walbert771 :
"- валико, что она хочет?, - ничего не хочет, танцует"
2024-11-02 13:45:33
27
calinou431
calinou431 :
canon 😍😍😍
2024-12-26 10:15:14
0
gorazd.frajdl
Gorazd Frajdl :
beautiful 🥰🥰🥰
2025-01-05 10:31:16
0
kerim.murat6
Kerim Murat :
you're so beautiful, so sweet
2024-11-04 11:08:57
2
k.viktoriaa
Вікторія Геренчук :
цестит
2024-11-02 21:31:45
2
ramizbesirov971
Ramiz Besirov :
ölmə
2024-11-02 17:17:45
2
r.s_19930
The Urs🐻‍❄️ :
cît?😁
2024-11-05 19:29:06
3
albertovitti463
albertovitti463 :
buongiorno
2024-12-12 06:06:07
0
asiipi
József Litkei :
Nem biztos hogy ez jó..... kivánatos legyél....!
2024-11-03 21:22:04
2
johnweststrate6
John West :
🥰🥰🥰🥰Beauty
2024-11-04 19:43:19
2
user6l3ey65hew
Василь Сичов :
Ти супер
2024-11-03 01:49:52
3
00aaaa_aaaa0
aaaa_aaaa :
Cutest beauty queen of the world
2024-11-02 15:49:46
2
istvn.kiss17
Istvàn Kiss :
ittvagyok drágam kicsikém kicsiszivem aranyos vagy isteni szeret nek veled találkozni szerintem teis🥰🥰🥰
2025-01-01 12:32:16
1
To see more videos from user @lano_lano_123, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Negeri (PN) Bogor kelas 1A kembali menggelar sidang gugatan perdata perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr. Antara pendiri pendidikan sekolah swasta Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess), Ashokal Hajar Muztahidin Al Ayubi dengan CV Sofia Konveksi, Kamis (18/9/25). ‎ ‎Abi Manyu menegaskan, proses hukum harus terus diikuti agar kebenaran bisa terbukti di depan majelis hakim. ‎ ‎“Semua berjalan baik. Kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat satu tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujar Abi Manyu kepada wartawan usia menghadiri sidang di PN Bogor Kelas I A di Jl. Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. ‎ ‎Ia juga menepis berbagai tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah, termasuk soal persoalan pembayaran pekerjaan dan isu pelecehan. Abi Manyu menyebut logika sederhana menunjukkan ada kejanggalan dalam tuduhan yang dilayangkan. ‎ ‎“Kalau memang SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan menjelaskan. Bahkan nanti pengakuan dari pihak tergugat satu akan disampaikan di persidangan,” tegasnya. ‎ ‎Abi Manyu menjelaskan, dalam kontrak kerja atau SPK, ada klausul yang jelas mengenai pemesanan barang berdasarkan purchase order (PO). Menurutnya, tidak semua order harus diberikan sekaligus, melainkan mengikuti permintaan sesuai PO yang berlaku. ‎ ‎“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas di sana pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf. Bahkan ada pesan WhatsApp yang isinya intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata,” tambahnya. ‎ ‎Ali Rasya SH, MH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa persoalan hutang piutang penggugat di perbankan tidak ada kaitannya dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama. ‎ ‎“Penggugat merasa bahwa hutang piutang dia di bank, dengan menjaminkan sertifikat, seolah-olah menjadi tanggungan klien kami. Padahal dalam SPK tidak pernah disebutkan jika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka tergugat harus membayar,” ujar Ali Rasya. ‎ ‎Menurutnya, apabila penggugat ingin menerima pekerjaan, seharusnya ia memiliki modal sendiri. “Tidak ada keharusan dia menjaminkan sertifikat. Kalau dia mau kerja sama, ya harus siap modal. Tidak ada klausul dalam SPK yang mewajibkan klien kami membayar hutang penggugat di bank,” tegasnya. ‎ Sementara itu, Panardan SH, menegaskan sidang perkara perdata antara kliennya dengan Yayasan Pendidikan Borcess di Pengadilan Negeri Bogor masih berjalan pada tahap pembuktian saksi. Pada agenda hari ini, dua orang saksi yakni Herlan dan Muji dihadirkan untuk memberikan keterangan. ‎ ‎“Sidang tadi masih tahap pembuktian dari saksi-saksi. Kita hadirkan Pak Herlan dan Pak Muji. Keduanya menjelaskan kronologi awal hingga dugaan persoalan asusila,” ujar Panardan usai persidangan, Kamis (18/9/2025). ‎ ‎Menurutnya, saksi Herlan merupakan pihak yang beberapa kali mendampingi penggugat saat melakukan penagihan pembayaran pekerjaan ke kediaman tergugat. Dalam salah satu pertemuan, Herlan menyaksikan pihak tergugat sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pada 24 Juni 2025. ‎ ‎“Dalam surat itu jelas, tergugat menyatakan khilaf, meminta maaf, dan berjanji bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya adalah mengambil sertifikat penggugat yang dijaminkan di bank, serta memberikan kompensasi. Tapi kesepakatan itu tidak dijalankan,” jelas Panardan. ‎ ‎Sementara itu, saksi Muji yang kerap mengantar barang pesanan ke Borcess juga mengungkap adanya penolakan seragam oleh pihak yayasan meski kontrak SPK masih berlaku hingga 2030. ‎ ‎“Pak Muji menyampaikan, masih ada seragam yang ditolak Borcess. Bahkan saat hakim menanyakan, ia menjelaskan stok terakhir yang dikirim justru ditolak. Padahal kontrak SPK jelas sampai tahun 2030,” tegasnya. ‎ Berita selengkapnya kunjungi website: https// wwb.co.id ‎#SidangBorcess #PNBogor  #SidangPerdata #BeritaViral #FYP #FYPシ #FYPIndonesia
Pengadilan Negeri (PN) Bogor kelas 1A kembali menggelar sidang gugatan perdata perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr. Antara pendiri pendidikan sekolah swasta Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess), Ashokal Hajar Muztahidin Al Ayubi dengan CV Sofia Konveksi, Kamis (18/9/25). ‎ ‎Abi Manyu menegaskan, proses hukum harus terus diikuti agar kebenaran bisa terbukti di depan majelis hakim. ‎ ‎“Semua berjalan baik. Kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat satu tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujar Abi Manyu kepada wartawan usia menghadiri sidang di PN Bogor Kelas I A di Jl. Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. ‎ ‎Ia juga menepis berbagai tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah, termasuk soal persoalan pembayaran pekerjaan dan isu pelecehan. Abi Manyu menyebut logika sederhana menunjukkan ada kejanggalan dalam tuduhan yang dilayangkan. ‎ ‎“Kalau memang SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan menjelaskan. Bahkan nanti pengakuan dari pihak tergugat satu akan disampaikan di persidangan,” tegasnya. ‎ ‎Abi Manyu menjelaskan, dalam kontrak kerja atau SPK, ada klausul yang jelas mengenai pemesanan barang berdasarkan purchase order (PO). Menurutnya, tidak semua order harus diberikan sekaligus, melainkan mengikuti permintaan sesuai PO yang berlaku. ‎ ‎“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas di sana pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf. Bahkan ada pesan WhatsApp yang isinya intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata,” tambahnya. ‎ ‎Ali Rasya SH, MH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa persoalan hutang piutang penggugat di perbankan tidak ada kaitannya dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama. ‎ ‎“Penggugat merasa bahwa hutang piutang dia di bank, dengan menjaminkan sertifikat, seolah-olah menjadi tanggungan klien kami. Padahal dalam SPK tidak pernah disebutkan jika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka tergugat harus membayar,” ujar Ali Rasya. ‎ ‎Menurutnya, apabila penggugat ingin menerima pekerjaan, seharusnya ia memiliki modal sendiri. “Tidak ada keharusan dia menjaminkan sertifikat. Kalau dia mau kerja sama, ya harus siap modal. Tidak ada klausul dalam SPK yang mewajibkan klien kami membayar hutang penggugat di bank,” tegasnya. ‎ Sementara itu, Panardan SH, menegaskan sidang perkara perdata antara kliennya dengan Yayasan Pendidikan Borcess di Pengadilan Negeri Bogor masih berjalan pada tahap pembuktian saksi. Pada agenda hari ini, dua orang saksi yakni Herlan dan Muji dihadirkan untuk memberikan keterangan. ‎ ‎“Sidang tadi masih tahap pembuktian dari saksi-saksi. Kita hadirkan Pak Herlan dan Pak Muji. Keduanya menjelaskan kronologi awal hingga dugaan persoalan asusila,” ujar Panardan usai persidangan, Kamis (18/9/2025). ‎ ‎Menurutnya, saksi Herlan merupakan pihak yang beberapa kali mendampingi penggugat saat melakukan penagihan pembayaran pekerjaan ke kediaman tergugat. Dalam salah satu pertemuan, Herlan menyaksikan pihak tergugat sempat mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan pada 24 Juni 2025. ‎ ‎“Dalam surat itu jelas, tergugat menyatakan khilaf, meminta maaf, dan berjanji bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya adalah mengambil sertifikat penggugat yang dijaminkan di bank, serta memberikan kompensasi. Tapi kesepakatan itu tidak dijalankan,” jelas Panardan. ‎ ‎Sementara itu, saksi Muji yang kerap mengantar barang pesanan ke Borcess juga mengungkap adanya penolakan seragam oleh pihak yayasan meski kontrak SPK masih berlaku hingga 2030. ‎ ‎“Pak Muji menyampaikan, masih ada seragam yang ditolak Borcess. Bahkan saat hakim menanyakan, ia menjelaskan stok terakhir yang dikirim justru ditolak. Padahal kontrak SPK jelas sampai tahun 2030,” tegasnya. ‎ Berita selengkapnya kunjungi website: https// wwb.co.id ‎#SidangBorcess #PNBogor #SidangPerdata #BeritaViral #FYP #FYPシ #FYPIndonesia

About