@politikindonesia.id: Sekelompok orang mengklaim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan mereka atas Kepengurusan Umum Partai Golkar. Gugatan itu dilayangkan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Mereka mengklaim gugatan tersebut telah dikabulkan PTUN, dan PTUN telah membatalkan kepengurusan beringin di bawah Bahlil Lahadalia. Tapi kabar tersebut dibantah Sekjen Partai Golkar Sarmuji menuturkan bahwa klaim itu merupakan kabar bohong. Baca berita selengkapnya di https://polindo.id/kepengurusan-partai-golkar-digugat-ini-komentar-sekjen