@eee_1236: #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 #جير #الكويت #الهاشتاقات_للشيوخ #اكسبلوووور #fypシ

Sultan | alrsheedi,.:
Sultan | alrsheedi,.:
Open In TikTok:
Region: KW
Tuesday 19 November 2024 09:27:40 GMT
22883
735
27
37

Music

Download

Comments

To see more videos from user @eee_1236, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Merliati (20), sepupu Intan (22), asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan di Batam sesekali menundduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dengan rambut panjang yang dikuncir satu, ia tampak tenang setelah sebelumnya, sang majikan, Roslina yang duduk di kursi pesakitan, masih di ruang sidang Prof Soebekti. Tiga penasihat hukum tampak mendampingi Merliati.  Dalam surat dakwaan jaksa, Merliati didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Merliati tidak mengajukan eksepsi. Langkah hukum itu ia ambil setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.  Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Roslina dan Merliati, dua terdakwa dalam perkara penganiayaan ART di Batam itu kemudian dibawa ke sel tahanan sementara PN Batam. Saat digiring, mereka tampak tertunduk dengan tangan terborgol. Mereka hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata. Sejumlah warga dari keluarga NTT yang turut hadir mengikuti mereka hingga ke sel tahanan. Baca selengkapnya di, https://batam.tribunnews.com/kota-batam/664317/beda-sikap-dua-terdakwa-penganiayaan-art-di-batam-hadapi-dakwaan-jaksa?page=all #tribunbatam #beritabatam #beritakepri #hotnews #fyppppppppppppppppppppppp #viralvideo #viraltiktok #majikananiayaart
Merliati (20), sepupu Intan (22), asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan di Batam sesekali menundduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dengan rambut panjang yang dikuncir satu, ia tampak tenang setelah sebelumnya, sang majikan, Roslina yang duduk di kursi pesakitan, masih di ruang sidang Prof Soebekti. Tiga penasihat hukum tampak mendampingi Merliati. Dalam surat dakwaan jaksa, Merliati didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Merliati tidak mengajukan eksepsi. Langkah hukum itu ia ambil setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Roslina dan Merliati, dua terdakwa dalam perkara penganiayaan ART di Batam itu kemudian dibawa ke sel tahanan sementara PN Batam. Saat digiring, mereka tampak tertunduk dengan tangan terborgol. Mereka hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata. Sejumlah warga dari keluarga NTT yang turut hadir mengikuti mereka hingga ke sel tahanan. Baca selengkapnya di, https://batam.tribunnews.com/kota-batam/664317/beda-sikap-dua-terdakwa-penganiayaan-art-di-batam-hadapi-dakwaan-jaksa?page=all #tribunbatam #beritabatam #beritakepri #hotnews #fyppppppppppppppppppppppp #viralvideo #viraltiktok #majikananiayaart

About