@me60138: #legging #gym #yoga #Fitness #jogging #zumba #outfit #Hiking #olahraga #leggingwanita #leggingmurah #leggingsportwanita #leggingimportwanita #fyp #leggingolahraga #leggingpremiumtebal #holiday #traveling #GymTok #workout #fypage #foryoupage #weekend

Me.
Me.
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 23 November 2024 03:03:24 GMT
80808
600
27
89

Music

Download

Comments

physicaltouch6
🦂 :
Fungsi jilbab untuk apa ??😳
2025-08-17 04:32:45
3
4134yek
Bayek403 :
😂
2025-03-24 05:39:04
1
mussssssss_47
Hariii :
😳
2024-12-07 11:43:25
0
yam.1412
💫🎀Yam🎀💫 :
🥰
2025-04-20 23:19:10
0
dktzy27
🄳🄸🄺 🅂🄿🅃🅁 :
😂
2024-12-04 09:42:26
0
apriando67
Apriando :
😂
2024-12-06 06:51:54
0
yam.1412
💫🎀Yam🎀💫 :
😁
2025-04-20 23:19:10
0
yani347935
Yani :
🥰
2025-01-02 08:52:58
0
.random921
. :
😊
2024-12-23 19:47:05
0
proazhar
PRABOWO TAI :
🗿
2025-03-19 16:52:17
0
andreyosua6
Andre yosh :
😁
2024-12-02 13:35:37
0
wongndeso.996
pesisir selatan🌊🌊🌊🌊 :
🥰
2025-01-15 17:24:50
0
aravilove
Ara@ra :
😩
2025-01-09 06:26:48
0
weltschmerza
hehe :
😁
2024-12-05 11:11:47
0
username_zhaa1
zhaaaa_1 :
💀
2025-01-06 22:55:15
0
mzzang_
Mas Ang_ :
🥰
2025-05-05 16:17:11
0
anita.talia45
Anita Talia :
😁
2024-12-27 13:24:30
0
ojanfreak
zuzu :
😁
2024-12-25 05:22:13
0
shryullia
shio 🦀 :
😁
2025-06-12 11:56:54
0
okta_ndre
Okta_Ndre :
😅
2024-12-17 23:09:54
0
ameenaaljufri01
aminah :
berhijab alangkah baiknya ada roknya
2024-12-24 22:32:59
3
harrydjap
🇲🇨Pemuda jomblo🥰💪💘 :
susah mau masuk surga
2025-01-07 09:52:02
0
mutezafikri
mutezafikri :
Halo CALON PENGHUNI 👉🔥🔥💥💥🔥💥💥🔥💥💥🔥.
2025-03-16 18:57:37
0
war_axe5
What? :
ingat mbak bukan cuma rambut mu yang jadi aurat
2024-11-26 07:14:10
5
mazanah65
mazanah :
apa dh jdi..mcm tk pakai ape2
2025-01-10 12:41:15
1
To see more videos from user @me60138, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Chapter 3  Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources:  - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ
Chapter 3 Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources: - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ

About