@muaylangsai18: ปอยปีใหม่ไตย🇱🇹🥰🎉#သၢဝ်တႆး #วัดหนองปึ๋ง💖

น้องมิว•(拳击)🤍🫶🏻
น้องมิว•(拳击)🤍🫶🏻
Open In TikTok:
Region: TH
Sunday 24 November 2024 15:46:35 GMT
67075
7555
134
75

Music

Download

Comments

dye91sixgy4n
ၸူဝ်ႈၶၢဝ်းမိူင်းထႆး 🇱🇹🇱🇹 :
ဢမ်ႇၸႆႈပီႈမႂ်ႇယူဝ်ႉၼၼ်ႉႁွင်ႇၵွမ်းပီမႂ်ႇ တေႉဢမ်ႇၸႆႈလၢႆမၼ်းယဝ်ႉ
2024-11-25 05:43:09
0
aungkhay480
@nawloa915 :
ၶႆႈယွၼ်းထၢမ်တူၺ်းဢေႃႈ မိူဝ်ႈၼႆႉ ဝၼ်းထိ25 လိူၼ်သိပ်းသွင်လွင်ႈ10ၶမ်ႈၵူၺ်း ပီႈၼွင်ႉႁဝ်းၶႃႈပေႃႈႁပ်ႉၸဵင်ယဝ်ႉၶၼေႃ ယွၼ်ႉသင်ၶ. လိူၼ်မိူင်းထႆးလႄႈမိူင်းတႆးႁဝ်းၶ
2024-11-24 18:34:25
3
sailaungkhay06
လၢဝ်ၶိူဝ်း💜မၢဝ်ႇၵေႇလူင်ၶႃႈ :
လီ ၵျေႃႇ တေႉယဝ်ႉၶ🥰
2024-11-27 05:07:52
0
user513360458
Tik Toker :
ေပႃးၸွမ်းပုၵ်ႉထႉၽႃႇသႃႇတႆးႁဝ်းေတႉေတႉႄတႉလိူၼ်ၼိူႄၼၼ်ႉယဝ်ႉပုၵ်ႉထႉၽႃႇသႃႇၽြႃးပဵၼ်ၸဝ်သမ်ႉလိူၼ်ပႅတ်လိူၼ်ၵဝ်လိူၼ်သိပ်ၼ်ႂးဢႃႈတႂၢႄသၢမ်လိူၼ်ၼၼ်ႉၼႃႇ
2024-11-25 13:24:56
0
n.mon.nonchesttw
🥰ၼွင်ႉႁွမ်သၢဝ်တႆး🥰 :
ပဵၼ်ထိုင်မိူဝ်ႈလႂ်ၶ
2024-11-25 01:00:50
1
pi.nom
(pi nom)ပီႈၼုမ်ႇ☺️ :
မႂ်ႇသုင်ႇပီႊမႂ်ႇမိူၼ်ၵၼ်ၶႃႈ🥰
2024-11-25 16:06:24
0
user7790408030101
ဝၼ်းမိူင်း :
ႁၼ်မႅၼ်ႈၼွင်ႉယူႇၼႂ်းပွႆးၼၼ်ႉ🥰
2024-11-25 02:23:01
0
user593596861965
sai shang :
တိုၼ်းဢမ်ႇပၼ်ႁႅင်းဢမ်ႇၸႂ်ႈပီမႂ်ႇတႆးႁဝ်း
2024-11-24 17:42:15
1
hsengkhay81
🥷Hla Tun🥷 :
ဢမ်ႇႁွင်ႉၵၼ်🥺
2024-11-25 01:09:44
0
user7so8ofexev
user03208712380 :
မႂ်ႇသုင်ၶႃႈ
2024-11-25 10:20:40
0
user4219820334565
ယိင်းတႆး :
ဢမ်ႇပႆႇထိုင်ဝၼ်းပေႃးႁပ်ႉၸဵင်ယဝ်ႉၶႃႈလႃႇ
2024-11-25 02:02:38
0
saiwinnaingoo8
saiwinnaingoo8 :
မႂ်ႇသုင်ၶႃႈ
2024-11-25 04:18:33
1
dsfix697
dsfix697 :
ပွႆးေပႃႈပွႆးႄမႈသူႁဝၼ်းၼႆႉ
2024-11-27 15:54:25
0
sue562608349
ซื่อ คนเดิม :
ไม่ได้ไปอ่ะ
2024-11-24 16:11:29
0
user2077845799432
ၸၢႆးသႅင်လၢဝ် :
မ်ႂႇသုင်ၶႃႈ
2024-11-25 00:27:43
1
tai.tai5135
Tai Tai :
Loev🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-11-25 12:18:13
0
saiaungkhay12345
Sai Aung Khay :
ယႃႉၾဵင်ႈတႆး ပွႆးႁႃငိူၼ်း
2024-11-25 14:06:52
0
userdrog4pphlm
พี่ชาย.อยากให้เธอเข้าใจ๋ :
မႂ်ႇသုင်ပီၵဝ်ႇ ႁွပ်ႉတွၼ်ႈပီမႂ်ႇၶႃႈ❤️🌹
2024-11-25 13:31:54
0
anna.anna0048
Ann Anna🌻🍒 :
ที่ไหนอ่า
2024-11-24 17:15:18
0
sai.pan.luu
ပီႈပၢၼ်းလူႇ💙မိူင်းယႆ🥰 :
ၶမ်ႈဝႃးႁၼ်မႅၼ်ႈလဝ်းထူၼ်ႈဢႃႉ🥰
2024-11-25 03:05:25
1
khamkhm40
รักไม่มีวันเปลี่ยน :
မႆႇသုင်ပီမႆႇတႆးႁဝ်းၶႃႈယွၼ်းႁႆႈယူႇလီၵၼ်းယိူၼ်ၵၼ်ၵူႈတီႈၶႃႈ👏🧡💚🩷🎁🌷🇧🇴
2024-11-26 14:58:02
0
aungkhay480
@nawloa915 :
ဢမ်ႇႁူမ်ႈလုၵ်ႈလဵဝ်ၵၼ်ၶႃႈႁိုဝ်ၼေႃ
2024-11-24 18:35:09
2
kornmearng22
KORN 🤢🙈 :
ထၢမ်ၽွင်ႈဢဝ်ပီမႂ်ႇတီႈလႂ်မႃးႁပ်ႉ တမ်ႉပႆႇသဵင်ႈလိူၼ် သိပ်းသွင်
2024-11-27 14:40:03
0
user513360458
Tik Toker :
@ဢဝ်ၸွမ်းမၢၼ်ၵႂႃႇၵွႆးၼ်ႂးလိူၼ်ႁႃႈၼၼ်ႉ
2024-11-25 13:42:51
0
bi34790
ไอ้เดช :
တႆးၼႆႉႁိတ်ႉပွႆးတေႉ😅လိူၼ်ၸဵင်ပႆႇလႆႈပေႃးဝႃႈႁဵတ်းပွႆးပီမႂ်ႇဝႃႇ😂😂
2024-11-25 03:08:54
0
To see more videos from user @muaylangsai18, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp5,97 Miliar KASUS POSISI SINGKAT TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN YANG BERSUMBER DARI DANA HIВАН PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TA 2020 S.D TA 2022 Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk: PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu tdpt kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua ribu delapan puluh delapan rupiah koma delapan tujuh) berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik. Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa : 1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. 2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada H MULYADI RAHYONO sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu: 1. Sdr/Tersangka IS (Ir. H. ISMUNI) selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan: Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia. 2. Sdr/Tersangka MR (Ir. MULYADI RAHYONO) sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin : Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa untuk selanjutnya tersangka IS dan MR dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp5,97 Miliar KASUS POSISI SINGKAT TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN YANG BERSUMBER DARI DANA HIВАН PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TA 2020 S.D TA 2022 Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk: PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu tdpt kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua ribu delapan puluh delapan rupiah koma delapan tujuh) berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik. Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa : 1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. 2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada H MULYADI RAHYONO sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu: 1. Sdr/Tersangka IS (Ir. H. ISMUNI) selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan: Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia. 2. Sdr/Tersangka MR (Ir. MULYADI RAHYONO) sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin : Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB Bahwa tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa untuk selanjutnya tersangka IS dan MR dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

About