@tanpasensor.id: Gibran Ingin dominan dari prabowo. #gibran #prabowo #fyp #politik

tanpasensor.id
tanpasensor.id
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 26 November 2024 11:38:56 GMT
196849
1160
48
36

Music

Download

Comments

bennnnnn901
Bens 🇲🇨 :
Punya Niatan Mau Geser R1 ya tong
2024-11-29 05:51:01
2
bravo7079
Bravo :
wi wok de tok not onli tok de tok
2024-11-26 23:02:56
4
edy.wae86
edy :
cangkemu
2024-11-28 13:47:14
0
dausrozafirdaus
Daus Roza Firdaus :
Benerkan ban serep , saat keluar negri IQ78 ini yang bikin vt
2024-11-27 06:05:27
0
mardefi138
mardefi138 :
sabar ya mas Gibran ya
2024-11-26 23:47:36
2
mahakam58
mahakam :
promo nglawak 🤣🤣
2024-11-27 03:29:01
0
tejer32
abah teje :
mas Gibran keren..... ga mubadir di gaji tinggi......
2024-11-29 10:46:27
2
bubu3zz2
BUBU :
😇😇😇
2024-12-26 13:24:57
1
kurnia.ningsih667
Kurnia Ningsih :
😂
2025-08-27 13:24:10
0
abahhobir73
abahhobir73 :
😁
2025-06-06 09:03:20
0
ny.chozin74
Pusye12 :
🥰
2025-04-30 09:46:48
0
sugihajaa
sugih :
🥰
2025-04-18 08:40:19
0
sidik9930
Sidik :
😂😂😂
2025-02-21 13:51:38
0
elshanum926
alvin 05 :
🥰
2025-02-06 04:46:11
0
elly.suhartini3
Elly Suhartini :
😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭
2024-12-09 22:03:42
0
htz.skm
skm__ :
😁
2024-12-02 05:46:35
0
haryonosuyono70
haryonosuyono70 :
😂😂😂
2024-12-01 10:40:54
0
anda.ktpg
Anda Ktpg :
😭😭😭
2024-11-30 23:43:37
0
murdyah1
Murdyah :
🙏🙏🙏
2024-11-29 14:23:09
0
rifkizafrananuger
Rifki Zafran anugerah :
😁😁😁
2024-11-28 18:34:29
0
boy_g5
boy_g :
😁
2024-11-28 07:52:39
0
boy_g5
boy_g :
☺️
2024-11-28 07:52:44
0
boy_g5
boy_g :
☺️
2024-11-28 07:52:36
0
boy_g5
boy_g :
😁
2024-11-28 07:52:36
0
To see more videos from user @tanpasensor.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali tersangkut kasus hukum terkait narkotika. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping, yang menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika junto Pasal 55 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,” ujar Lusiana saat membacakan amar putusan. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah rekam jejak Fariz yang berulang kali terjerat kasus narkoba, sehingga dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika. Namun, sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Fariz menerima putusan tersebut tanpa keberatan. “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada,” ucapnya di hadapan majelis hakim. Sidang vonis sebelumnya sempat tertunda sepekan karena kuasa hukum meminta agenda digelar langsung di ruang sidang. Kali ini, Fariz hadir bersama tim kuasa hukum, keluarga, dan kerabat. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan, terlibat dalam transaksi narkotika golongan I. Penangkapan dilakukan di kawasan Dipatiukur, Bandung, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Kasus ini kembali menambah panjang daftar masalah hukum Fariz RM, yang sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus serupa. Smber: edutainment #farizrm #selebritis
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali tersangkut kasus hukum terkait narkotika. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping, yang menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika junto Pasal 55 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan,” ujar Lusiana saat membacakan amar putusan. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah rekam jejak Fariz yang berulang kali terjerat kasus narkoba, sehingga dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika. Namun, sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Fariz menerima putusan tersebut tanpa keberatan. “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada,” ucapnya di hadapan majelis hakim. Sidang vonis sebelumnya sempat tertunda sepekan karena kuasa hukum meminta agenda digelar langsung di ruang sidang. Kali ini, Fariz hadir bersama tim kuasa hukum, keluarga, dan kerabat. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan, terlibat dalam transaksi narkotika golongan I. Penangkapan dilakukan di kawasan Dipatiukur, Bandung, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Kasus ini kembali menambah panjang daftar masalah hukum Fariz RM, yang sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus serupa. Smber: edutainment #farizrm #selebritis

About