@kokojosephirianto: Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta. #pengacarakokojosephirianto #fyp #hukum #hukumindonesia #menghina #penghinaan#tukangesteh #esteh #pedagang