@topped1997: #fyp

Topped1960
Topped1960
Open In TikTok:
Region: US
Friday 06 December 2024 02:04:10 GMT
49662
1189
15
128

Music

Download

Comments

ramazan.catn63
ramazan.catn63 :
Fiyat
2025-01-25 17:26:21
0
thaipham3960
thaipham3960 :
Price?
2025-03-03 18:29:43
0
tino31968
Tino :
Hola q precio tiene?
2025-01-13 14:55:41
0
ardawan.zaxoy0
ardawan.zaxoy0 :
❤️🤍
2025-01-10 05:46:58
0
jaden.scars
Jaden Scars :
Price?
2024-12-29 22:58:22
0
habibahmed5623
Habib Ahmed :
🥰
2024-12-14 20:50:58
0
amar.begic1
Amar Begic :
cijena??
2024-12-07 19:05:54
0
souleymane30093
Souleymane Doumbia :
❤️❤️❤️
2024-12-06 10:25:32
0
komlobpeko
PY Gaming :
🥰🙏
2024-12-06 06:00:49
0
mehdiwxi72e
lascampia :
Cb ?
2024-12-06 02:45:14
0
To see more videos from user @topped1997, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#fakesituation⚠️ “Maaf Lahir Batin, Bu…” – Penyesalan Ayah Tiri Setelah B’n’h Anak Sambung  — Bengkulu Tengah (7/11/2025) – Kalimat lirih “Maaf lahir batin, Bu…” yang diucapkan Sabandi bin Kamal (52) membuat suasana di halaman Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mendadak hening. Dengan kepala tertunduk dan tangan terikat, pria yang akrab disapa Sa itu menyampaikan penyesalan mendalam kepada istrinya, usai dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus p3mb’n’h4n yang dilakukannya sendiri. Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban, FY (23), menegur korban karena terlalu sering bermain ponsel dan enggan bekerja. Teguran itu memicu emosi korban yang merasa tersinggung dan akhirnya berselisih paham dengan ibunya. Keributan tersebut didengar oleh pelaku Sa yang saat itu sedang memperbaiki mesin air di rumah. Ia pun mendatangi kamar korban untuk menenangkan situasi. Namun, upayanya justru membuat suasana semakin panas karena korban kembali melontarkan kata-kata kasar terhadap ibunya. Saat itu, korban sempat dua kali menyerang pelaku dengan cangkul, namun berhasil dihindari. Pelaku kemudian membalas dengan mengayunkan parang ke arah korban, mengenai bagian leher kiri bawah korban hingga roboh bersimbah darah di teras rumah. Korban sempat berjalan terpincang ke luar rumah, namun tak lama kemudian terjatuh dan meninggal dunia di tempat. Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menyampaikan bahwa tim gabungan Polres Bengkulu Tengah bersama Polsek Karang Tinggi bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya satu bilah parang, satu cangkul, serta beberapa potong pakaian berlumuran darah milik pelaku dan korban. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang p3mb’n’h4n, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Cik)  #tragediayahsambung #tragedianaktiri #bengkulutengah #macangunungbungkuk
#fakesituation⚠️ “Maaf Lahir Batin, Bu…” – Penyesalan Ayah Tiri Setelah B’n’h Anak Sambung — Bengkulu Tengah (7/11/2025) – Kalimat lirih “Maaf lahir batin, Bu…” yang diucapkan Sabandi bin Kamal (52) membuat suasana di halaman Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mendadak hening. Dengan kepala tertunduk dan tangan terikat, pria yang akrab disapa Sa itu menyampaikan penyesalan mendalam kepada istrinya, usai dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus p3mb’n’h4n yang dilakukannya sendiri. Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban, FY (23), menegur korban karena terlalu sering bermain ponsel dan enggan bekerja. Teguran itu memicu emosi korban yang merasa tersinggung dan akhirnya berselisih paham dengan ibunya. Keributan tersebut didengar oleh pelaku Sa yang saat itu sedang memperbaiki mesin air di rumah. Ia pun mendatangi kamar korban untuk menenangkan situasi. Namun, upayanya justru membuat suasana semakin panas karena korban kembali melontarkan kata-kata kasar terhadap ibunya. Saat itu, korban sempat dua kali menyerang pelaku dengan cangkul, namun berhasil dihindari. Pelaku kemudian membalas dengan mengayunkan parang ke arah korban, mengenai bagian leher kiri bawah korban hingga roboh bersimbah darah di teras rumah. Korban sempat berjalan terpincang ke luar rumah, namun tak lama kemudian terjatuh dan meninggal dunia di tempat. Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menyampaikan bahwa tim gabungan Polres Bengkulu Tengah bersama Polsek Karang Tinggi bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya satu bilah parang, satu cangkul, serta beberapa potong pakaian berlumuran darah milik pelaku dan korban. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang p3mb’n’h4n, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Cik) #tragediayahsambung #tragedianaktiri #bengkulutengah #macangunungbungkuk

About