@bangkaindependent: #laurent #korupsi #fyp #kejagung #pnjakartapusat #esdmbabel #300t #korupsitimah #bangkabelitung Usai 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis Penjara, PH Tantang Jaksa Tetapkan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Jadi Tersangka JAKARTA - Usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas eks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, penasehat hukum tantang Jaksa tetapkan Gubernur Babel periode 2017-2022 jadi tersangka dalam kasus korupsi timah. Hal ini disampaikan PH Suranto, Lauren Harianja, kepada wartawan, usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Suranto, di PN Jakpus, Rabu (11/12/2024). "Gubernur Bangka Belitung (periode 2017-2024) tadi dibacakan Majelis Hakim bahwa dia ada pertemuan di Hotel Borobudur (Jakarta) terkait dengan sewa smelter antara PT Timah dengan smelter Swasta," kata Lauren. "Cuma sampai dengan saat ini belum dijadikan tersangka," sambungnya. Lauren beralasan Gubernur Babel 2017-2022 memiliki sejumlah peran terkait kasus korupsi timah. "Peran dia itu kan banyak, seperti penerbitan RKAB itu kan sebenarnya tidak sah. Itu kan harus dibuktikan di persidangan. Tapi tinggal menunggu keberanian jaksa, berani gak jaksa menghadirkan di persidngam sebagai tersangka," tegas Lauren. Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Suranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Suranto juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. “Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Fajar dalam persidangan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Suranto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Tiga mantan Kadis ESDM Babel yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 menjalani sidang putusan pada Rabu, 11 Desember 2024. Hingga berita ini dipublish Gubernur Babel periode 2017-2022 dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (oby/afa/don)
Bangka Independent.com
Region: ID
Thursday 12 December 2024 00:08:04 GMT
Music
Download
Comments
Boejang Lokanz :
smpai detik ini si ER aman sentosa🤣
2024-12-12 08:21:28
2
agustoni4499 :
dia lagi menuntut kelhannya ke mk pak.. masyarakat cerdas babel sehat
2024-12-12 03:42:51
1
hadi darwis :
klu Mantan Gubernur Babel terindikasi Pak.
2025-02-22 04:42:20
0
rafa :
mantab presiden
2024-12-13 03:43:02
1
Restas1113 :
Up
2024-12-13 14:36:14
0
user4277530572159 :
sapu bersih,, ❤❤
2024-12-14 00:34:00
1
B_arrack ✨ :
@partaigerindra mohon ditindak lanjuti mimim
2024-12-12 06:13:45
1
@tralink97 :
@gerindra tolong pantaw min dugaan korupsi petinggi partai gerinda di Babel 🙏 buktikan ucapan pa ,,saya salah 1 militan bapak ,dr 2009 sama Megawati saya Uda dukung bapak sampai skg 2024,,tetapbapak
2024-12-12 11:08:36
1
Amril 1122 :
Kejar sampai Tepuk Pak Presiden...
2024-12-14 12:43:12
1
Rahmat Rizki Pratama :
mana nih Presiden Prabowo. Ini ada kadernya erzaldi 😅
2024-12-12 14:33:21
1
To see more videos from user @bangkaindependent, please go to the Tikwm
homepage.