@igwld_y1805: #fyppppppppppppppppppppppp #foryoupage #foryou #fyp

wilanaa💸
wilanaa💸
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 17 December 2024 13:37:23 GMT
4148410
601857
1219
20708

Music

Download

Comments

ppp_ru2et
zaa_masikecil :
manja manja gini tapi strict parents 😩🙂
2024-12-18 00:51:22
13897
bqriniii
R :
++perempuan satu satunya😝😝
2024-12-18 01:17:46
5758
shin_hifza
bini heejayjake :
abng 2 + Kaka 1, udh kerja semua yaa iyalah hidup gw enak😎
2025-01-14 06:05:25
0
rmarkleegf
m :
kunci utamanya nurut
2024-12-18 01:30:14
4610
nissaaaapcrrrjenooo
n :
+ anak perempuan stu satunya🥰
2024-12-18 08:45:45
852
mk4ylaa_
kayy尹美 || JiangLi protector^^ :
keluarga kerja buat biayain anak kesayangannya🥰
2025-01-12 04:04:52
0
_aapiijaahh
pijjahhh :
abang+kakak+anak terakhir😻
2024-12-18 11:58:00
540
_s.yifa3
sipaa🌷 :
gimana sii rasanya punya Abang 😃
2025-10-05 15:46:30
1
yndatyaa_
belaa :
ank bungsu+ank cwe stu2nya🤪😌
2024-12-18 02:37:56
375
her17p
her :
-1 cwee hyper?
2024-12-18 04:52:19
4
raaa_kinantiii
arraa_luvvhayatoo. :
abang guaa 2 cuyy
2024-12-19 00:51:52
114
araaaawww06
𝑼𝒓𝑳𝒐𝑽𝒆✨🫶_𝐋𝐚𝐮𝐫𝐚𝐚 :
walaupun broken home, gw bahagia kok sama bunda dan abang² gw🔥🔥❤️‍🔥
2025-10-06 14:40:44
1
sell_vaaa03
hi vàa୨୧˚˙🫰🏻 :
mana abang nya 2 lagi🤭
2025-09-23 15:04:13
1
xxmayel
L :
minus nya bapak udh g ad
2024-12-19 08:16:03
46
nyvvhs
nyvvhs :
ada abg ada kakak + bongsu perempuan 😝
2024-12-19 09:08:41
75
maiiyoungnf_
maimaiiᝰ.ᐟ :
anak perempuan terakhir+punya dua kakak
2024-12-18 06:52:05
580
_sell_y22
sell🦖 :
+kk yg selalu ksh klo adk nya mau ap😋
2024-12-18 05:21:54
87
almaparkerr
𝖆𝖑𝖒𝖆𝖆 :
ababg + kaka plis
2024-12-18 07:53:33
89
iniimiee_00
@￶:￶ :
yg penting nurut, udhh dapet semua yg kita mau
2024-12-18 02:14:29
257
kenary8
unaa imyut :
kalian enak ya? apa apa di turutin, lah sedangkan aku.. 😕
2025-10-22 11:12:11
2
zvn.148
Z :
lah, orang mamak ku kerja buat aku👀
2024-12-19 03:47:32
88
unser27082010
laaa🧚🏻‍♀️ :
punya abang punya kaka perempuan 😍
2024-12-18 08:05:40
65
ncaaktnyaa
i l s y a :
tambahin kaka plss
2024-12-18 03:02:13
65
latifazahraa8
.. :
anak tunggal perempuan 😜
2024-12-18 01:21:02
83
wong__netrallll
syee⁸⁰ks˗ˋˏ 𝑄 ˎˊ˗ :
gpp lah strict perents yg penting uang ngalir cuy😈
2024-12-18 02:45:12
78
To see more videos from user @igwld_y1805, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melakukan aksi damai terhadap penolakan Keputusan Presiden, Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Senin November lalu. Aksi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin, Rabu sore, 12 November 2025.  Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai Prabowo tidak pantas memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, karena selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang, membungkam oposisi, menculik dan membunuh yang kritis, serta membredel media yang mengkritik kekuasaan, yang merusak demokrasi.   Selain itu, pada 2023 negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran berat HAM di Indonesia. Sembilan dari 12 kasus yang diakui itu terjadi ketika Soeharto berkuasa. Salah dua dari 9 kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Aceh, yaitu tragedi 1965-1966 dan tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989-1998. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan menolak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dengan pernyataan sikap. Pertama bertentangan dengan asas-asas pada Pasal 2 UU GTK, khususnya asas kemanusian, keadilan, dan keterbukaan. Asas sebagai prinsip dasar harus diperhatikan dalam memberikan gelar pahlawan. Soeharto sebagai otak pelanggaran berat HAM dan KKN bertentangan dengan asas-asas tersebut.   Kemudian, usulan gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga tidak berasal dari bawah, tidak transparan, prosesnya sangat cepat dan tidak akuntabel. Bahkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) selaku tim yang diamanatkan secara hukum untuk meneliti dan mengkaji usulan gelar tidak pernah melihat dokumen usulan Soeharto sebagai pahlawan.   Kedua, rekam jejak Soeharto yang berdarah bertentangan dengan Pasal 25 UU GTK yang mensyaratkan orang yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara. Ia jelas tidak mungkin memenuhi syarat-syarat tersebut.   Ketiga, bertentangan dengan Pasal 3 huruf (c) UU GTK yang menjelaskan tentang tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan. Pelaku tindakan keji tentu tak layak diteladani. Merujuk Pasal 3 tersebut, sikap Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menjadi alarm bagi kita semua akan kembalinya rezim otoriter.   #fyp #aksidamai
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melakukan aksi damai terhadap penolakan Keputusan Presiden, Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Senin November lalu. Aksi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin, Rabu sore, 12 November 2025. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai Prabowo tidak pantas memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, karena selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang, membungkam oposisi, menculik dan membunuh yang kritis, serta membredel media yang mengkritik kekuasaan, yang merusak demokrasi. Selain itu, pada 2023 negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran berat HAM di Indonesia. Sembilan dari 12 kasus yang diakui itu terjadi ketika Soeharto berkuasa. Salah dua dari 9 kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Aceh, yaitu tragedi 1965-1966 dan tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989-1998. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan menolak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dengan pernyataan sikap. Pertama bertentangan dengan asas-asas pada Pasal 2 UU GTK, khususnya asas kemanusian, keadilan, dan keterbukaan. Asas sebagai prinsip dasar harus diperhatikan dalam memberikan gelar pahlawan. Soeharto sebagai otak pelanggaran berat HAM dan KKN bertentangan dengan asas-asas tersebut. Kemudian, usulan gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga tidak berasal dari bawah, tidak transparan, prosesnya sangat cepat dan tidak akuntabel. Bahkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) selaku tim yang diamanatkan secara hukum untuk meneliti dan mengkaji usulan gelar tidak pernah melihat dokumen usulan Soeharto sebagai pahlawan. Kedua, rekam jejak Soeharto yang berdarah bertentangan dengan Pasal 25 UU GTK yang mensyaratkan orang yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara. Ia jelas tidak mungkin memenuhi syarat-syarat tersebut. Ketiga, bertentangan dengan Pasal 3 huruf (c) UU GTK yang menjelaskan tentang tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan. Pelaku tindakan keji tentu tak layak diteladani. Merujuk Pasal 3 tersebut, sikap Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menjadi alarm bagi kita semua akan kembalinya rezim otoriter. #fyp #aksidamai

About