🗿🗿🗿 :
Dalam khazanah keilmuan Islam, berbagai disiplin ilmu saling berkaitan erat untuk membangun pemahaman agama yang utuh. Secara garis besar, para ulama membaginya menjadi dua kategori utama: Ilmu Maqasid (ilmu tujuan) dan Ilmu Alat (ilmu instrumen). Ilmu Maqasid, seperti Fiqih dan Ushuluddin (Akidah), adalah inti dan tujuan dari ajaran agama itu sendiri, yang membahas keyakinan serta tata cara perbuatan. Namun, untuk bisa sampai pada pemahaman yang benar dan mendalam terhadap ilmu inti ini, diperlukan serangkaian perangkat keilmuan lain yang fundamental.
Di sinilah letak pentingnya Ilmu Alat. Disiplin seperti Nahwu dan Sharaf (tata bahasa Arab), Balaghah (sastra dan retorika), serta Mantiq (logika) bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan berfungsi sebagai kunci untuk membuka peti harta karun ilmu. Al-Quran dan As-Sunnah, sebagai dua sumber utama Fiqih dan Akidah, diturunkan dalam bahasa Arab yang memiliki struktur kompleks dan nilai sastra yang tinggi. Tanpa menguasai Nahwu untuk memahami struktur kalimat atau Balaghah untuk menangkap kedalaman makna, seseorang akan sangat rentan tergelincir dalam kesalahan penafsiran.
Oleh karena itu, menguasai Fiqih dan Ushuluddin secara mendalam mustahil dilakukan tanpa fondasi Ilmu Alat yang kokoh. Seorang calon ahli hukum Islam (faqih) tidak bisa menggali hukum langsung dari sumbernya jika ia tidak paham tata bahasa Arab, dan seorang teolog (mutakallim) akan kesulitan menyusun argumen akidah yang runut tanpa bantuan Mantiq. Dengan demikian, semua disiplin ilmu tersebut adalah satu kesatuan tak terpisahkan yang seluruhnya berstatus sebagai "Ilmu Agama", di mana sebagian menjadi fondasi (alat) dan sebagian lainnya menjadi bangunan (tujuan).
2025-10-26 07:26:15