@truc.giadung: Hộp Cơm Cắm Điện văn phòng #xuhuong #hôpcomvänphòng #cơmvănphòng

truc.giadung
truc.giadung
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 19 December 2024 05:09:40 GMT
50313
279
23
75

Music

Download

Comments

nguynnhk272
nguynnhk272 :
giá bao nhiêu vậy
2025-06-09 12:23:08
0
diu.686
diu.686 :
Rất tiện lợi
2025-08-19 12:10:08
0
linh.luoi.hoc.bai
Nhắc mình học bài nha :
Pass 100 ạ
2025-08-11 05:44:34
0
buinhat686
Nhat Bui :
giá sao
2025-02-19 14:41:59
0
duonggianghuyen
sữa 😀◉‿◉ :
xin giá cần mua loại này
2025-07-15 15:18:02
0
taiphamvan2
Tai Pham Van :
Có cho nước phía dưới các khay kg
2025-10-18 15:10:38
0
khanh_lay1
Út Khánh 🥰 :
😂
2025-08-04 11:18:36
0
nguyen.thi.hao99
Nguyễn Hảo :
😒
2025-08-02 06:41:15
0
dy9syrtw3a4g
lực văn :
🥰🥰🥰
2025-04-01 07:58:14
0
hong.gardern
Hồng Gardern :
😂
2025-03-15 07:20:02
0
user93452114
Ly hoang minh :
bo gạo sống vao có nấu chín được 0
2025-02-10 07:37:35
2
To see more videos from user @truc.giadung, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11), Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat menetapkan 2 tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong TA. 2017. 2 tersangka masing-masing berinisial HJT, selaku selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 Tangaal 06 November 2025 dan BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk sekedar informasi bahwa pada tahun 2017, BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong TA 2017 yang tertata dalam DPA SKPD NO. DPA SKPD:41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 (Satu Milyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus satu ribu seratus rupiah), untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp. 1.147.102.000,00 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah). Bahwa selanjutnya anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA TA. 2017 NO. DPPA SKPD: 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp. 4.187.436.800,00 (empat milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD: 3.851.808.700,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp. 8.039.245.500,- (delapan milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah). Terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139,77 (empat milyar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11), Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat menetapkan 2 tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong TA. 2017. 2 tersangka masing-masing berinisial HJT, selaku selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 Tangaal 06 November 2025 dan BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk sekedar informasi bahwa pada tahun 2017, BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong TA 2017 yang tertata dalam DPA SKPD NO. DPA SKPD:41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 (Satu Milyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus satu ribu seratus rupiah), untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp. 1.147.102.000,00 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah). Bahwa selanjutnya anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA TA. 2017 NO. DPPA SKPD: 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp. 4.187.436.800,00 (empat milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD: 3.851.808.700,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp. 8.039.245.500,- (delapan milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah). Terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139,77 (empat milyar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).

About