@beritakorupsi.co: BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 23 Desember 2024, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Ahmad Muhdlor atau yang sering disapa Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.406.533.819 Subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dengan rincian Terdakwa menerima sebesar Rp1.406.533.819 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan Ari Suryono selaku Kepala BPPD sebesar Rp7.137.592.281 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan darituntutan JPU KPK yang menuntut Terdakwa Ahmad Muhdlor dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 4 bulan Disatu sisi, salah satu pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa adalah karena Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi Lalu apakah dengan menjatuhkan Hukuman ringan terhadap pelaku Korupsi termasuk mendukung program pemerintah dan aspirasi masyarakat Indonesia? Dalam perkara ini, Dua Terdakwa sebelumnya sudah dijatuhi hukuman (vonis) pidana penjara, yaitu Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan Pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,701 miliar subsider 2 tahun penjara Dan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah), juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti Atas putusan tersebut, JPU KPK maupun Terdakwa Ahmad Muhdlor sama-sama mengatakan pikir-pikir "Kita lapor dululah ke pimpinan," ucap JPU KPK kepada beritakorupsi.co seusai Persidangan, Senin, 23 Desember 2024. (Jnt) #ahmadmuhdlor #bupati #sidoarjo #jawatimur #korupsi #fypシ #fyppppppppppppppppppppppp #fyp
BERITAKORUPSI.CO
Region: ID
Monday 23 December 2024 12:30:18 GMT
Music
Download
Comments
Lusie Heruningtya305 :
sehat selalu gus🤲🤲🤲😭😭😭
2024-12-29 08:36:06
1
atuna :
ya ditukar aja klau ksihan
2024-12-26 06:08:44
1
bunda :
Yaa Allah ... gak tega Saya
Allah Maha Tau ... Gus
2024-12-23 13:24:32
6
T M :
Sehat sllu Gus kuu.. Pean yg terbaik ❤GM❤
2024-12-23 14:27:09
10
Wiwik Djarkasih :
semoga ada keajiban buat p. mudlor saya suka kemerjanya dr sidoarjo.
2024-12-24 00:09:40
6
abede ss :
mg2 Gus AMA di beri kesehatan keselamatan dunia akhirat
2024-12-23 14:00:54
3
uthine nathan :
ya allah gak tega liatnya😭😭
2024-12-25 09:07:45
2
Cindy lee :
sabar Gus..
semoga sehat selalu...Aamiin Yra
2024-12-25 01:43:50
2
zwardah2 :
bupati sda terbaik🥺🥰
2024-12-26 08:11:01
1
Roga :
🥰
2024-12-23 15:03:51
1
DIMAS RYAN27 :
bukan orang Sidoarjo jangan komentar. sisi gelap Sidoarjo banyak para mafia politik menuju w 1. dalam hati aku pribadi bapak pembangunan Sidoarjo adalah Gus mudhlor iya menurut aku pribadi sendiri
2024-12-23 20:46:14
3
khotib7428 :
susahnya warga Konoha, koruptor bukanya dihujat dan dicaci, malah dipuja2
2024-12-26 20:00:19
1
atuna :
mkanan haram dak mau
tpi uang haram mau
2024-12-26 06:08:01
1
Cindy lee :
Tulangan hadir...
2024-12-25 01:44:26
1
Zara 46 :
mas,mughdor... sehat selalu mas
2024-12-23 14:40:46
1
To see more videos from user @beritakorupsi.co, please go to the Tikwm
homepage.