@qayliezenner: abis itu minta maaf ke diri sendiri krn egois mentingin diri sendiri..

★ ☆ ☆ ☆ ☆
★ ☆ ☆ ☆ ☆
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 24 December 2024 16:41:02 GMT
1150008
193735
366
7058

Music

Download

Comments

ach4_saput
m4tchal0vers𐙚 :
orang' liatnya egois aku doang.
2024-12-25 05:33:32
2113
fairytrail_53
spiderwowen 🕷️ :
"kamu bisa ga sih ngertiin aku" cuma minta waktu doang kok ..
2024-12-25 10:35:41
82
naydinayy
dinaa :
kocak bgt org' njir
2024-12-25 07:57:16
408
kelagemoii
k :
@dinaa:kocak bgt org' njir
2025-01-26 16:04:23
0
maicccaa
mayi🍅 :
padahal dari dulu aku mentingin kebahagian org lain, baru diri aku.
2024-12-25 10:02:32
180
ryomiii
Ryomiiii :
plg bikin sakit hati itu waktu lagi perkajum, lg masak² siang buat maksi gue dpt bagian bagi² in porsi nasi sama rata n yg lain masak(seblak) n lo tau? saat gue masih sibuk mentingin nasi yg diukur
2025-02-05 15:55:29
2
sabrinahidayanisu
🖤𝗯𝗹𝗶𝗻𝗸®💗 :
di stir ortu bisa apa😔
2025-08-06 11:17:29
0
cec00yy
c :
silent repost
2024-12-25 05:56:34
60
fini1119
fiiin :
seribu kabaikan akan kalah dgn satu keburukan
2024-12-27 12:26:20
57
blubub_ca
ini kicaa :
butuh someone to talk..
2024-12-25 12:20:26
11
simpoveryuu
919🐚🌊 :
silent repost
2025-01-04 18:48:14
0
nihyayaaa
yaya :
guys aku mau curhat, selama ini aku cukup patuh sama apa yang di mau sama orang tua aku, dari mulai larangan, main, pilihan sekolah, les, dengan siapa aku berteman, kegiatan non akademik semua pilihan
2024-12-27 07:01:23
2
chosyze
𝒞 ۶ৎ :
HAHAHAHAHA
2024-12-27 14:43:36
0
nadiyashd
Nadiya :
They said I was selfish, even though at that time I was willing to sacrifice my sleep hours and even once didn't sleep at all to do the task.
2024-12-26 03:37:38
6
aelwstruiick
୨୧ :
silent repost
2024-12-29 14:59:36
0
ptrilingg4
Jennie17 :
Sedih banget:(
2024-12-26 13:29:26
0
myxlcare72
S'kay :
pen coba belajar mentingin diri sendiri juga tapi org" cmn liat yang keegoisanku
2024-12-26 06:05:24
20
syaa.xaa
￶taaa :
silent repost
2024-12-27 11:36:23
0
gaidaziaa
𝒈𝒂𝒊𝒅𝒂𝒛𝒊𝒂𝒂 :
@c:silent repost
2025-03-02 06:58:08
0
midaajalh
🅰️ :
haha
2025-01-24 06:09:47
0
gebrilskdimsam
riel maw cornetto :
im fighting for my damn life bro
2024-12-27 00:14:49
0
ilmsmfrvr
ojun gf💓 :
on my silent days😌
2024-12-28 18:08:39
2
sxtenn098
Lee :
ternyata gua kebagian sifat egoisnya😅😅
2024-12-28 12:20:18
0
pcnss_
evaaaaaa :
dia ga pernah tau apa yang aku lewatin.
2024-12-25 09:18:24
9
sauzannn08__
san ࣪𖤐 :
haha ga lg deh cukup.
2025-01-07 03:41:22
0
To see more videos from user @qayliezenner, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Abdullah menilai aturan itu menyebabkan maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran.
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Abdullah menilai aturan itu menyebabkan maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran."Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10/205)."Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," sambungnya. Diketahui, dalam aturan itu memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector. Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Dia pun mencontohkan kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10). Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Namun, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang. "Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan," jelas Abdullah. Adapun data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Abdullah mengatakan para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana. Di antaranya, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan. "Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?" tukas pria yang akrab disapa Abduh itu. Lebih lanjut, Abduh lantas mendorong penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Menurutnya, dengan cara ini risiko pelanggaran lainnya relatif kecil dan dapat diminimalisir. "Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan," tuturnya. "Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK," imbuhnya. #korbanpinjol #stoppinjol #carakeluardarijeratpinjol #caramelunasipinjol #solusipinjamanonline

About