@savagechase123: #squidgame2 #fyyyyyyyyyyyyyyyy @DEBBY SUGAR @Show KILLER🔫

Temi_savege chase
Temi_savege chase
Open In TikTok:
Region: NG
Sunday 05 January 2025 05:38:13 GMT
114
33
3
0

Music

Download

Comments

emzy_001
𝔼𝕞𝕞𝕒𝕟𝕦𝕖𝕝 🥷🖤 :
Malik berry ✌️❤️
2025-01-05 11:02:44
2
tosin_jagaly
Jagaly✅ iamOluwatosin :
@Kogbagidi
2025-06-21 19:18:05
1
ayindecash14
AYINDE CASH :
❤❤❤
2025-01-05 06:21:45
1
To see more videos from user @savagechase123, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek–Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemajuan teknologi, melainkan lantang suara penolakan masyarakat adat yang menilai proyek ini mengancam nyawa sumber penghidupan mereka. Sejak 17 Februari 2024, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pandai Sikek sudah mengambil sikap tegas: menolak eksplorasi panas bumi di Jorong Pagu-pagu. Alasannya jelas—lokasi proyek berada di lahan pertanian produktif, sumber utama hidup masyarakat, sekaligus menyimpan potensi besar memicu konflik sosial. Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menegaskan bahwa pembangunan semacam ini wajib mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). “Jika masyarakat menolak dengan sadar tanpa paksaan, maka penolakan itu sah, baik secara moral maupun hukum,” ujarnya. WALHI juga mengingatkan sederet risiko: peningkatan aktivitas gempa, longsor di kawasan rawan bencana, perebutan sumber air, pencemaran tanah dan udara, hingga ancaman lepasan gas beracun. Sementara itu, LBH Padang melalui Calvin Nanda Permana menyoroti persoalan legalitas. Menurutnya, izin perusahaan hanya sebatas WPSPE yang dikeluarkan tahun 2013—sudah kadaluarsa dan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014, PLTP hanya bisa dibangun di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi), sesuatu yang tak pernah ada untuk Tandikek–Singgalang. Lebih jauh, Calvin mengingatkan catatan konflik geothermal di daerah lain: dari Manggarai Barat, Solok, Maluku, hingga Poco Leok. Pandai Sikek, kata dia, tidak ingin masuk daftar kelam yang sama. Follow @voxsumbar  #voxsumbar #beritaterkini #fyp #Sumbar #PandaiSikek #TanahDatar #Lingkungan #EnergiHijau #WALHI #LBHPadang
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek–Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemajuan teknologi, melainkan lantang suara penolakan masyarakat adat yang menilai proyek ini mengancam nyawa sumber penghidupan mereka. Sejak 17 Februari 2024, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pandai Sikek sudah mengambil sikap tegas: menolak eksplorasi panas bumi di Jorong Pagu-pagu. Alasannya jelas—lokasi proyek berada di lahan pertanian produktif, sumber utama hidup masyarakat, sekaligus menyimpan potensi besar memicu konflik sosial. Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menegaskan bahwa pembangunan semacam ini wajib mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). “Jika masyarakat menolak dengan sadar tanpa paksaan, maka penolakan itu sah, baik secara moral maupun hukum,” ujarnya. WALHI juga mengingatkan sederet risiko: peningkatan aktivitas gempa, longsor di kawasan rawan bencana, perebutan sumber air, pencemaran tanah dan udara, hingga ancaman lepasan gas beracun. Sementara itu, LBH Padang melalui Calvin Nanda Permana menyoroti persoalan legalitas. Menurutnya, izin perusahaan hanya sebatas WPSPE yang dikeluarkan tahun 2013—sudah kadaluarsa dan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014, PLTP hanya bisa dibangun di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi), sesuatu yang tak pernah ada untuk Tandikek–Singgalang. Lebih jauh, Calvin mengingatkan catatan konflik geothermal di daerah lain: dari Manggarai Barat, Solok, Maluku, hingga Poco Leok. Pandai Sikek, kata dia, tidak ingin masuk daftar kelam yang sama. Follow @voxsumbar #voxsumbar #beritaterkini #fyp #Sumbar #PandaiSikek #TanahDatar #Lingkungan #EnergiHijau #WALHI #LBHPadang

About