@luisfernandoleal5: #hybrid #run #society #gym

Luis Fernando
Luis Fernando
Open In TikTok:
Region: MX
Monday 13 January 2025 18:06:07 GMT
2729
25
1
2

Music

Download

Comments

alee_glez_
Alee_0209 :
🏃🏼‍♀️‍➡️🏃🏼‍♀️‍➡️🏃🏼‍♀️‍➡️
2025-01-13 23:35:32
0
To see more videos from user @luisfernandoleal5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TNI Pukul Remaja di Medan hingga Meningg4l  Divonis 10 Bulan, Keluarga Histeris Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiay4an hingga membuat MHS (15) seorang pelajar meningg4l dunia.  Pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) siang, Letkol Ziky Suryadi, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bersalah.  Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan m4tinya orang lain.  Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
TNI Pukul Remaja di Medan hingga Meningg4l Divonis 10 Bulan, Keluarga Histeris Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiay4an hingga membuat MHS (15) seorang pelajar meningg4l dunia. Pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) siang, Letkol Ziky Suryadi, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bersalah. Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan m4tinya orang lain. Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022. "Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ziky. Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan. Sertu Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. Sementara keluarga MHS histeris dan menyatakan bila putusan tersebut tak adil. Keluarga korban terlihat menangis di depan pintu masuk Pengadilan Militer. Perlu diketahui, hukuman yang diberikan hakim lebih ringan di banding tuntutan oditur. Sebelumnya oditur menuntut agar Sertu Riza dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sertu Riza dituntut karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Dia dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014. Kekerasan yang dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran. Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa. MHS yang hanya sekedar melihat tawuran menjadi korban dugaan penyiks4an oleh terdakwa hingga meningg4l dunia. Sumber : Tribun-medan #Medan #Sumut #Pengadilan #Militer #fyp @gerindra @DPR RI @tvrinasional

About